Dana Desa, Lahan Basah Pejabat Daerah?

Oleh: Juwita Rasnur, S.T.
(Pemerhati Sosial)

Pemerintah memiliki kebijakan terkait dana desa, dimana setiap desa diberikan anggaran yang  cukup besar  yang mencapai 1 Miliar. Tujuan dari dana tersebut, diharapkan dengan anggaran tersebut pemerintah desa mampu membangun desa. Tapi apakah memang demikian?

Dirilis oleh www.nasional.kompas.com, berdasarkan hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. “Setidaknya  terdapat 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar”, kata peneliti ICW Egi Primayogha, dalam keterangan tertulisnya. (21/11/2018)
Kasus seperti ini terus berlanjut. Baru-baru ini di desa Lasada, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, telah ditemukan indikasi penyalagunaan dana desa oleh Inspektorat Konawe, dan DPRD 1 Konawe saat melakukan monev. Saat ini, kasus ini ditangani oleh  pemeriksaan Khusus (Pemsus) Inspektotar. Plt. Kepala Inspektorat Konawe, Samsu  menjelaskan sembilan item yang menggunakan dana desa ada tiga item pekerjaan fisik yang fiktif misalnya pembuatan lapangan voli, deker dan bak penampungan air yang mengakibatkan kerugian ditaksir ratusan jura rupiah.(www.zonasultra.com) 

Dana Desa, dijadikan “Lahan Basah”             
Berdasarkan uraian diatas, setidaknya bisa membuka mata bahwa dana desa yang sejogianya digunakan untuk membangun desa, mala disalah gunakan oleh aparat desa. Para aparat ini memanipulasi laporan penggunaan dana desa untuk mendapatkan kepentingan pribadi.

Fakta ini tak akan lepas dengan kondisi bangsa ini. Bangsa kita hari ini telah terjerumus pada sistem kapitalis, yang berasaskan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan)  yang menyandarkan perbuatannya pada manfaat, sebagai satu-satunya nilai yang perlu diperhatikan. Cara pandang seperti ini, akhirnya menjadikan materi sebagai satu – satunya tujuan dalam melakukan suatu perbuatan. Sehingga, para pejabat atau aparat menjadikan amanah dipundaknya sebagai jalan untuk menambah pundi-pundi pribadinya, tanpa memikirkan nasib rakyat yang menjadi tanggungjawabnya.

Sebagai akibat kondisi tersebut,beberapa tahun belakangan ini kita melihat seolah menjadi “lazim” para aparat menjadi tersangka penyalagunaan jabatan, pada semua tingkatan pemerintah termasuk pada tingkat desa. Padahal, tujuan pemerintah memberikan anggaran pada setiap desa adalah agar terjadi pembangunan yang merata. Namun melihat fakta yang ada, seolah ini seperti jauh panggangan dari api. Alih-alih melakukan pembangunan dengan dana desa, malah dana desa dijadikan sebagai “lahan basah” untuk mendapatkan keungtungan bagi aparat desa. Sehingga, kita tidak mendapatkan kemajuan pembangunan sebagaimana yang diharapkan .

Islam  Menjamin Pembangunan
Islam adalah agama yang diturunkanoleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq-nya, dirinya dan dengan sesamanya. Dalam artian Islam mengatur segala urusan manusia, baik individu, kelompok maupun negara. 

Dalam berbagai literatur, kita mendapati bahwa Islam pernah diterapkan dalam sebuah negara Khilafah. Diantaranya bahwa, negara Islam adalah negara terkuat di dunia selama 12 abad, yaitu dari abad ke-7 M sampai abad ke-18 M. Dinyatakan pula keberadaan negara Islam, seperti matahari yang memancarkan sinarnya sebagai penerang bagi umat lain,sepanjang kurun waktu tersebut (Nidzomul Islam karya Syaikh Taqiyudddin An-Nabhani hal 81)

Sepanjang masa itu pemerintah melakukan berbagai macam pembangunan, tujuannya untuk memperlancar distribusi dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Karena adanya pembangunan yang bagus dan merata, menjadi kewajiban yang harus diwujudkankan pada masyarakat. Hal ini berdasarkan kaidah syara’, ”Suatu kewajiban yang tidak bisa terlaksana dengan baik kerena sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib”.

Sedikit gambaran pembagunan dalam islam, dikutip dalam buku The Great Leader of Umar Bin Khathab halaman 314-316, digambarkan bahwa Umar  bin Khathab membangun khususnya jalan dan semua hal ihwal yang terkait dengan sarana dan prasana jalan, mendirikan pos semacam rumah singgah, tempat menyimpan sawi, kurma, anggur, dan berbagai macam yang diperuntukkan bagi ibnu sabil yang kehabisan bekal dan tamu asing. 

Semuanya bisa dinikmati secara gratis. Selain itu, Khalifah Umar juga memberikan pengarahan kepada berbagai kabilah, pemimpin dan gubernur terkait dengan program tersebut. Sehingga Khalifah dan para pejabat negara lainnya melaksanakan tugas dan fungsinya untuk kesejahteraan rakyat. Wallahu ‘alam[]

Previous Post Next Post