Polemik Moda Transportasi Udara

Oleh : Maryam

Persoalan tarif tiket pesawat mahal memasuki babak baru. Pemerintah memang telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan menurunkan tarif batas atas (TBA). 

Tapi, justru itu belum ampuh menurunkan harga tiket pesawat. Tak ingin kegagalan dalam menurunkan harga tiket pesawat tersebut berlanjut, presiden joko widodo (JOKOWI) Melempar ide, yakni mengundang maskapai asing untuk masuk ke pasar penerbangan di Indonesia.

Tujuannya, menambah jumlah pemain agar tercipta persaingan tarif tiket pesawat yang lebih kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat. ( CNN Indonesia.Com. 11/06).

Kebutuhan Transportasi Primer 

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk lebih dari dua ratus juta jiwa dan menjadi negara ke 4 penduduk terbanyak di Dunia.  Dengan jumlah populasi masyarakat yang tidak sedikit ini menjadi tanggungjawab negara dalam memenuhi berbagai kebutuhan rakyat termasuk dalam hal transportasi.

Kebutuhan masyarakat dalam hal transportasi merupakan kebutuhan mendasar yang harus disediakan oleh pemerintah setempat. Sebab, selain dari tersedianya transportasi darat dan laut. Tentunya, masyarakat juga menginginkan pelayanan transportasi udara sebagai kebutuhan primer.

Pesawat menjadi salah satu akses perjalanan yang tergolong tidak membutuhkan waktu yang relatif lama untuk sampai ke tempat tujuan dibanding moda transportasi darat dan laut. Akses yang dapat memudahkan perjalanan rakyat keluar daerah dengan berbagai kepentingan.


Namun, tingginya patokan harga tiket pesawat membuat para penumpang lebih memilih moda transportasi darat dan laut. Hal ini memberikan dampak negatif terhadap maskapai. Tahun ini moda transportasi darat dan laut mengalami peningkatan, sementara transportasi udara kekurangan penumpang. 

Kepala Badan Penelitian dan Penerbangan ( Balitbang) Kemenhub, sugihadjo, mengatakan, total penumpang pesawat pada arus mudik dan balik tahun ini sebanyak 3.522.585 Penumpang. Jumlah itu tercatat anjlok 27,37 persen dibanding realisasi penumpang pesawat arus mudik dan balik tahun 2018 Sebanyak 4.850.028 Penumpang.

Rencana pemerintah untuk memasukkan maskapai asing guna untuk mengatasi harga tiket pesawat domestik yang mahal. Dinilai bukanlah solusi yang tepat untuk menurunkan harga tiket pesawat. Bahkan hal tersebut dapat mengganggu kepentingan nasional terutama di sektor perhubungan udara. Serta hal tersebut ditekankan jangan sampai maskapai asing mengeruk keuntungan dalam Negeri. Ujar pemgamat penerbangan sekaligus mantan KSAU, Chappy Hakim.

Selain itu, Alvin selaku komisioner Ombudsman RI Bidang Transportasi juga memberikan tanggapannya. Wacana mengundang pemain dalam industri penerbangan juga tidak sesuai dengan UU tentang penerbangan dan peraturan presiden No.44 Tahun 2016 Tentang bidang usaha yang tertutup dan terbuka dibidang penanaman modal. Selanjutnya, sesuai asas cabotage dan UU No. 1 Tahun 2009, Kepemilikan saham perusahaan bergerak dalam bisnis angkutan udara, maksimum kepemilikan 49 Persen.

Jadi, tidak ada satu Negara pun di dunia yang bisa diterimah milik orang lain untuk melayani rute domestik negaranya. 


Transportasi Dalam Islam

Indonesia adalah negeri yang mayoritas penduduknya beragama islam. Tercatat populasi islam di indoneaia sebanyak  85 Persen. Indonesia juga merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alam. Tak tangggung-Tanggung kekayaan yang dimiliiki sangatlah luar biasa mulai dari gunungan emas murni di papua, batu bara, minyak bumi dll.  Dengan SDA yg berlimpah ini akan mampu membawa kesejahteraan bagi rakyat, mampu memenuhi segala kebutuhan sandang, pangan dan papan termasuk pula masalah ekonomi Negara. Tidak perlu lagi mengutang kepada Asing. 

Namun, kemurnian alam ini justru dikeruk setiap harinya oleh para pemilik modal ( Kapitalisme). Seakan Negara tidak memiliki wewenang untuk memiliki Sumber Daya Alam dalam Negeri sendiri.  Padahal seharusnya berbagai sumber daya alam ini  di kuasai oleh Negara. 

Dalam sebuah riyawat:

“Al-muslimûna syurakâ`un fî tsalâtsin: fî al-kalâ`i wa al-mâ`i wa an-nâri”
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dari riwayat diatas menegaskan bahwa fasilitas alam tidak boleh dikuasai oleh individu maupun kelompok. Akan tetapi harus dikelolah oleh Negara yang tentu hasilnya disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat.

Tugas utama seorang kepala negara adalah meriayah rakyatnya. “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka”.  (HR Ibn Majah dan Abu Nu’aim).  

Sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah sultan Abdul Hamid II. Ketika kereta api ditemukan di jerman, beliau segera mengambil keputusan membangun jalur kereta api dengan tujuan utama untuk mempermudah perjalanan haji. Proyek yang diberi nama "Hejaz Railway " ini terbentang dari Istambul ibu kota Khilafah sampai ke Mekkah. 

Khalifa sebagai seorang kepala negara akan senantiasa mengedepankan kepentingan rakyatnya. Pemimpin yang mampu memberikan solusi yang tepat, cepat dan akurat dalam menghadapi setiap persoalan yang dialami tanpa mengedepankan kepentingan pihak lain. Mereka tahu betul apa yang menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya.


“Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari).
Dalam pelayanannya sebagai kepala Negara, para khalifa sangat memperhatikan rakyatnya bukan hanya manusia, bahkan hewanpun mendapatkan perlakuan baik dari khalifah. 

"Ibn Rusyd al-Qurthubi meriwayatkan dari Malik bahwa Khalifah Umar ra. pernah melewati seekor keledai yang dibebani dengan tumpukan batu. Menyaksikan penderitaan hewan itu, Khalifah Umar ra. segera membuang sebagian tumpukan batu dari punggung hewan itu. Pemilik keledai itu, seorang wanita tua, datang kepada Khalifah Umar ra. dan berkata, “Wahai Umar, apa yang engkau lakukan dengan keledaiku? Memangnya engkau memiliki hak untuk melakukan apa yang engkau lakukan?” Khalifah Umar ra. mengatakan, “Menurutmu, memangnya apa yang membuatku mau mengisi jabatan ini (khalifah)?” Yang dimaksud oleh Umar ra , sebagai khalifah, ia bertanggung jawab atas semua hukum Islam, yang meliputi pula tindakan yang disebutkan oleh hadis Rasulullah saw., “Berhati-hatilah untuk tidak membebani punggung hewan.” (HR Abu Dawud).  Wallahu'Alam
Previous Post Next Post