Keislaman Seorang Mualaf, Bagaimana Negara menjaminnya?

Oleh : Hamsina Halisi Alfatih

Hampir sepekan sudah media sosial diviralkan oleh keislamannya seorang mentalis Dedy Corbuzier tepatnya pada jumat,21 Juni 2019. Pasalnya,keislaman dirinya ingin di tayangkan secara live di salah satu media televisi.

Namun hal itu kemudian mendapat sorotan dari KPI sehingga jadwal tersebut dibatalkan. Seperti diberitakan oleh liputan 6.com, Gus Miftah selaku guru spritual Dedy Corbuzier mengatakan bahwa pengislaman tersebut yang di siarkan secara langsung mengandung unsur sara dan dikenai undang-undang.(selengkapnya di https://m.liputan6.com/showbiz/read/3993314/dilarang-kpi-prosesi-mualaf-deddy-corbuzier-tak-jadi-disiarkan-di-tv)

Tetapi hal ini tdk menjadi penghalang bagi seorang Dedy Corbuzier untuk memantapkan dirinya memeluk islam. Diketahui bahwa semenjak 8 bulan terakhir ini dirinya mengaku sudah mempelajari islam dari sang guru spiritualnya, Gus Miftah. Oleh karena itu,lokasi pengislamannya dipindahkan ke ponpes Ora Aji,Sleman Yogyakarta.

Fenomena hijrahnya para artis yang memutuskan untuk menjadi mualaf sebenarnya sudah ada jauh sebelum kehebohan muallafnya seorang Dedy Corbuzier. Sebut saja Dian Sastrowardoyo,Tamara Bleszynski,Sandra Dewi dan oktober 2018 Roger Danuarta pun memilih untuk menjadi seorang mualaf.

Memeluk islam bukanlah perkara yang mudah sebab islam tak hanya sekedar agama formalitas. Ketika berkeyakinan memilih islam maka ada konsekwensi didalamnya yaitu menjalankan seluruh aturan dari Sang Pencipta dan menjauhkan diri dari segala hal yang dilarangNya.

Tentu hal ini tidak akan mudah bagi seorang muallaf untuk menjalankannya,maka di butuhkannya peran negara dalam membina dan mengurus kaum mualaf agar keislaman mereka terjaga.

Peran Negara Dalam Mengurus Mualaf

Kata “mualaf” berasal dari bahasa arab yang artinya tunduk, pasrah, dan menyerah. Sedangkan untuk definisinya sendiri,mualaf memiliki beberapa pengertian, yaitu :
1) Mualaf diartikan sebagai seseorang (non muslim) yang baru saja masuk islam.
2) Menurut syariah, mualaf diartikan sebagai seseorang yang hatinya telah dicondongkan pada islam. Atau dengan kata lain, mualaf merupakan seseorang yang hatinya telah diikat untuk mengokohkan mereka pada islam.Kemudian,
3) Menurut para ulama dari madzab Maliki, mualaf didefinisikan sebagai orang kafir yang diikat hatinya agar supaya masuk islam.

 Alasannya pun berbeda-beda ketika ditanya, kenapa mereka memilih untuk memeluk Islam. Diantaranya,Karena Cinta kepada seseorang, ingin belajar dan mendalami Islam dan tentunya kerena mendapatkan hidayah dari Allah Swt. 

Tentu sebagai umat muslim kita sangat mengapresiasi akan hal ini, dengan mendukung mereka dan turut bahagia atas keputusan yang mereka ambil. Jika keputusan KPI membatalkan prosesi keislaman  seorang Dedy Corbuzier dengan alasan sara, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan padahal bukankah memperlihatkan keislaman seorang mualaf bagian dari syiar? Tentu bukan hal yang mengherankan ketika kita berada didalam sistem yang membatasi ruang lingkup keagamaan, apalagi yang berhubungan dengan islam.

Oleh karena itu adanya peran negara sangat dibutuhkan dalam mengurus prosesi kemualafan seseorang hingga mereka memantapkan keislamannya hingga akhir hayat. Yaitu,

Pertama, Melindungi mereka. Memutuskan memeluk islam bukanlah perkara mudah,beda halnya dengan seseorang yg berasal dari keluarga muslim. Seseorang yg memilih menjadi mualaf, dia berani siap menerima konsekuensi- konsekuensi di sekitarnya yaitu dijauhi dan di kucilkan oleh keluarga, teman bahkan tetangga. Maka peran negara disni ialah menjamin keamanan serta memfasilitasi kemualafan seseorang, menghilangkan unsur sara sebab kemualafan seseorang bukanlah suatu ancaman atau keburukan bagi agaman lain, kemudian memberi rasa aman  dan nyaman bagi mereka dalam memeluk islam,bukan rasa takut sehingga menganggap bahwa islam itu agama yang buruk.


Kedua, Negara wajib membagikan zakat. Zakat yang dimaksud ialah bukanlah imbalan karena telah memeluk Islam tetapi hal ini semata-mata diberikan agar mereka tidak menjadi kufur nikmat dijalan Allah SWT, meskipun para mualaf ini tergolong kaya tetapi zakat tetap wajib diberikan oleh negara. Sebagaimana Allah berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah:60].

Ketiga, negara wajib memberikan bimbingan serta edukasi kepada para mualaf dalam mempelajari islam. Tak hanya sekedar sekedar memberikan perlindungan serta rasa nyaman kepada para mualaf, negara pun wajib memberikan edukasi serta bimbingan kepada mereka untuk mempelajari islam salah satunya ialah memfasilitasi dan menyediakan guru/da'i untuk menyampaikan materi- materi islami yang berisikan tentang kewajiban menjalankan rukun islam dan rukun iman, kewajiban menutup aurat serta kewajiban menjalankan islam secara kaffah.

Adanya peran negara tentu sangat membantu bagi mereka yang baru memeluk islam, disamping itu peran masyarakat muslim serta para ulama pun sangat dibutuhkan untuk membantu keislaman mereka. Dan tentu agar keislaman yang mereka jalankan tak hanya sekedar ganti kesing tetapi menjalankannya secara totalitas yaitu berislam secara kaffah.

_Wallahu A'lam bishshowab_
Previous Post Next Post