Bagaimana Semestinya Muallaf Diperlakukan?

Oleh : Hj Padliyati Siregar, ST 
(ketua komunitas peduli generasi palembang)

Fenomena artis hijrah kembali terjadi, kali ini presenter  kondang deddy coubuzeir, kabar dirinya menjadi mualaf karena ingin segera menikah dengan kekasihnya, Sabrina Chairunissa. Menurutnya, pilihannya memeluk Islam bukaan karena suruhan atau paksaan dari orang lain, termasuk pacarnya itu. Pembawa acara Hitam Putih itu mengaku memeluk Islam murni karena pilihan pribadi. Dia merasa mendapat hidayah setelah mempelajari ajaran tentang menjadi pribadi yang lebih baik. Selama ini Deddy Corbuzier banyak belajar dari beberapa tokoh agama, salah satunya yakni Gus Miftah. https://www.jpnn.com/news/deddy-corbuzier-ungkap-alasan-sebenarnya-mengapa-jadi-mualaf.

Islam sungguh agama yang sangat indah. Agama ini memberikan karunia yang besar bagi mereka yang masuk Islam dengan hidayah dari Allah. Di antara rahmat Allah yang sangat luas adalah tawaran-Nya kepada orang-orang kafir dan musyrik, jika mereka bertobat dan masuk Islam, maka dosa mereka yang telah lalu di ampuni.

Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (ketetapan Allah) terhadap orang-orang dahulu.“ (Q.S. Al-Anfaal: 38).

Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang hamba masuk Islam, lalu Islamnya baik, Allah menulis semua kebaikan yang pernah dia lakukan, dan dihapus darinya semua keburukan yang pernah dia lakukan. Kemudian setelah itu ada qishash (balasan yang adil), yaitu satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat. Adapun satu keburukan dibalas dengan sama, kecuali Allah ‘Azza wa Jalla mengampuninya” (H.R. Nasai, no. 4998, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 247).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada sahabat ‘Amru bin Al-’Aash yang berkehendak masuk Islam,
“Tidakkah engkau tahu bahwa Islam menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya, dan bahwa hijroh menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya bahwa haji menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya” (H.R. Muslim, no. 121).

Kalau demikian, alangkah pemurahnya Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya. Alangkah besarnya nilai agama Islam ini, dan alangkah agungnya nilai iman. Maka, jangan sampai seseorang menggadaikannya dengan kesenangan dunia yang sementara ini, karena dia akan merugi dengan kerugian yang sejati.

Pengertian Mualaf
Kata “mualaf” berasal dari bahasa arab yang artinya tunduk, pasrah, dan menyerah. Sedangkan untuk definisinya sendiri, mualaf memiliki beberapa pengertian, seperti :

Mualaf diartikan sebagai seseorang (non muslim) yang baru saja masuk islam.
Menurut syariah, mualaf diartikan sebagai seseorang yang hatinya telah dicondongkan pada islam. Atau dengan kata lain, mualaf merupakan seseorang yang hatinya telah diikat untuk mengokohkan mereka pada islam.

Menurut para ulama dari madzab Maliki, mualaf didefinisikan sebagai orang kafir yang diikat hatinya agar supaya masuk islam.

Bagi sebagian kalangan, memutuskan untuk menjadi seorang mualaf tentu merupakan sesuatu yang tidak mudah. Kebanyakan dari mereka mengalami pergulatan batin yang cukup panjang dan luar biasa. Selain itu, mereka juga harus mempertimbangkan keputusan tersebut dengan matang, baik ketika ia berusaha menundukkan hatinya untuk dapat menerima serta meyakini keyakinan dan ajaran agama yang baru serta konsekuensi-konsekuensi lain atas pilihan tersebut, seperti kehilangan pekerjaan, dikucilkan oleh keluarga atau teman-teman, dan lain sebagainya.

Mualaf merupakan suatu bagian dari proses penyebaran agama islam, di mana secara alamiah islam memang perlu untuk disebar luaskan. Hal tersebut sudah berlangsung sejak zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. Jalan yang dipilih untuk menyebarkan ajaran agama islam pada waktu itu dilakukan dengan berdakwah dan jihad. Jalan dakwah mulai ditempuh dengan cara mengirimkan surat kepada para pemimpin negara-negara lain yang di dalam surat tersebut berisikan tawaran dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bagi mereka yang mau menerima islam dan tunduk kepada kepemimpinan negara islam kala itu.

Sedangkan jalan jihad ditempuh dengan melakukan peperangan terhadap negara-negara yang menolak tawaran dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam meskipun mereka telah diberikan tenggang waktu. Akan tetapi peperangan tersebut hanya dilakukan di medan peperangan tanpa adanya unsur perusakan sarana-sarana umum. Dan dalam perang tersebut dilarang untuk membunuh warga sipil yang tidak ikut berperang seperti para wanita dan juga anak-anak.

Selain itu, dalam perang tersebut juga dilarang untuk merusak lingkungan maupun tanaman yang tumbuh di sekitar tempat berperang. Dengan kedua metode itulah akhirnya islam mulai dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, dan sebagian dari mereka pun akhirnya memutuskan untuk memeluk agama islam.

Perlakuan Islam Terhadap Mualaf
Setiap insan yang baru saja memeluk agama islam bisa disebut sebagai mualaf, dan islam memiliki perlakuan khusus atau perlakuan yang berbeda bagi mereka, seperti :

1. Melindungi Mualaf
Menjadi seorang Mualaf merupakan suatu hal yang tidak mudah, selain konflik batin yang luar biasa, kemungkinan besar mereka juga akan menghadapi konsekuensi yang lainnya, misalnya saja dikucilkan dan ditinggalkan oleh keluarga maupun teman-temang yang tidak menerima keputusan tersebut.

Bahkan hilangnya mata pencaharian, harta dan juga nyawa juga termasuk dalam konsekuensi tersebut. Sebagai contoh adalah terbunuhnya keluarga Amar Bin Yassir oleh kaum Quraisy, di mana ketika keluarga tersebut tetap mempertahankan serta memegang teguh keimanan mereka kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, maka kaum Quraisy menyiksa mereka hingga akhirnya keluarga tersebut meninggal.

Itulah sebabnya mengapa Islam menganjurkan dan mewajibkan bagi setiap umat muslim untuk memberikan perlindungan kepada mualaf, sebab jika keislaman yang mereka lakukan justru membuat kehidupan mereka semakin menderita, maka hal tersebut dapat menimbulkan kesan yang tidak baik bagi islam.

2.Memberikan Zakat
Selain perlindungan, Islam juga memberikan bantuan ekonomi bagi para mualaf yang membutuhkan, dengan tujuan untuk menumbuhkan kemandirian bagi para mualaf, terutama dalam bidang ekonomi. Sebagai rukun islam yang ke empat ini menjadi wajib karena setiap hamba, terlebih yang berpenghasilan untuk mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan yang di dapat. Salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan memasukkan mualah ke dalam golongan mustahiq, yakni golongan orang-orang penerima zakat dalam islam.

Pemberian hak tersebut bukanlah semata-mata sebagai imbalan karena mereka telah memeluk agama islam, akan tetapi untuk melindungi kaum tersebut dari kufur nikmat dari Allah SWT, sehingga mereka dapat melangsungkan kehidupannya secara wajar. Selain itu, memasukkan mualah ke dalam golongan mustahiq akan lebih meneguhkan jiwa mereka dengan agama barunya tersebut.

Lalu bagaimanakah jika mualaf tersebut termasuk orang kaya atau mampu dalam segi ekonomi? Ketentuan memasukkan mualaf sebagai salah satu golongan yang berhak mendapatkan zakat telah secara mutlak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Jadi sekaya apapun mualaf tersebut, ia akan tetap dimasukkan dalam golongan mustahiq. Dan di atas telah dijelaskan bahwa pemberian zakat tersebut bukan semata-mata karena maksud ekonomi, tetapi juga untuk lebih meneguhkan jiwanya terhadap agama islam.

3. Membantu meningkatkan pengetahuan mualaf terhadap ajaran islam
Sekarang ini telah banyak lembaga maupun yayasan yang bertugas untuk mengurusi masalah mualaf. Lembaga atau yayasan terebut tidak hanya mendata para mualaf baru, tetapi juga memberikan berbagai macam bentuk pelatihan terkait dengan baca tulis Al-Qur’an, kajian Al-Qur’an dan hadist, dan berbagai bentuk kegiatan lainnya guna meningkatkan pengetahuan mualaf tentang ajaran agam islam, sehingga diharapkan hal tersebut akan semakin memperteguh imannya kepada Allah SWT.
Wallahu'alam bis showab
Previous Post Next Post