![]() |
| Rapat PKRS di Aula Komite Medik RSUD Sarolangun. (Photo/nal) |
N3,Sarolangun,
Dalam menetapkan
pengorganisasian sumber daya edukasi secara efektif dan efisien, rumah sakit
perlu menetapkan organisasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) guna
menciptakan pelayanan edukasi dan mengatur penugasan seluruh staf yang
memberikan edukasi secara terkoordinasi. Pasalnya, penetapan tersebut telah
diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 44 tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit .
Saat
rapat PKRS digelar diaula Komite medik beberapa waktu yang lalu, Hartini,SKM Penanggung
Jawab (PJ-MKE) mengatakan dalam implementasi perlunya kolaborasi dengan pihak
lain dalam mempromosi kesehatan rumah sakit,
“
Promosi kesehatan yang terintegritas dan berkesinambungan diharapkan dapat
sebagai penggerak dalam informasi pelayanan kesehatan, Untuk itu kita perlu
pihak lain untuk berkolaborasi dalam mempromosikan pelayanan kesehatan dirumah
sakit “. Kata Hartini, SKM Penaggung Jawab MKE.
Lebih
lanjut, Hartini menyampaikan, perlu ada pembuatan papan nama pada setiap tempat
di lingkungan rumah sakit,
“
Jadi, merk atau papan nama itu cukup membantu terutama bagi keluarga pasien dan
pengunjung rumah sakit lainnya. Informasi tertulis yang tersedia dapat lebih meningkatkan
kualitas pelayanan kita “. Ujarnya.
Dalam
Permenkes nomor 44 tahun 2018 rumah
sakit wajib menyelenggarakan PKRS dengan prinsip paradigma sehat, kesetaraan,
kemandirian, keterpaduan, dan kesinambungan. Adapun standar PKRS rumah sakit
harus memiliki regulasi promosi kesehatan, melaksanakan assessment promosi
kesehatan bagi pasien, keluarga pasien, SDM rumah sakit, pengunjung rumah
sakit, dan masyarakat sekitar rumah sakit. PKRS tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi seluruh dunia. Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) melalui Collaborating Centre for Health Promotion in
Health and Health Care, menekankan agar rumah sakit melakukan promosi kesehatan
dan pencegahan penyakit dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. (KARS/dok). (nal)

No comments:
Post a Comment