Ibu Pertiwi Kembalilah Kepangkuan Ilahi Rabbi

Penulis : Yosi Eka Purwanti, S.E
Aktivis Muslimah

Indonesia, negeri “gemah ripah loh jinawi (kekayaan alam yang berlimpah)” menjadikan indonesia bak seorang putri cantik yang siap untuk dipinang para stakeholder. Berdasarkan data tahun 2015 dari Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral, cadangan batubara Indonesia berlimpah dengan total cadangan 32 miliar ton yang terbukti sedangkan yang terkira mencapai angka 74 miliar ton. Dua pulau di Indonesia memiliki kandungan batubara terbesar adalah Sumatera dan Kalimantan. Sumatera mempunyai 12 miliar ton untuk cadangan terbukti dan 55 miliar ton cadangan terkira, sedangkan Kalimantan cadangan batubara terbukti 19 miliar ton dan terkira 68 miliar ton. Selain batu bara, Indonesia masih menyimpan cadangan mineral lain. (Newswantara.com)

Dari data Kementerian ESDM per Desember 2014 cadangan tembaga di Indonesia berlimpah yang terbukti 2 miliar tons ore dan terkira 18 miliar tons ore, cadangan terkira timah sebesar 3,9 miliar tons ore dan terbukti 1,3 miliar tons ore. Selain itu ada pula cadangan nikel terbukti 1,1 miliar tons ore dan 3,7 miliar tons ore cadangan terkira. Cadangan emas yang terbukti di Indonesia 2,8 miliar tons ore dan yang terkira ada 8,3 miliar tons ore. Indonesia masih menyimpan cadangan sebesar 151,33 triliun kaki kubik untuk gas bumi, sedangkan cadangan minyak bumi di Indonesia ada 7,31 triliun barel. (Newswantara.com)

Besarnya potensi yang dimiliki Indonesia tak lantas menjadikan Indonesia negeri makmur. Nyatanya, sebagian besar kekayaan Alam Indonesia dimiliki oleh asing maupun swasta. PT Kaltim Prima Coal sebagai perusahaan batu bara terbesar di Indonesia, mayoritas sahamnya dimiliki oleh Grup Bakri (Kompas.com). PT. Timah yang menduduki peringkat kedua penghasil timah dunia meskipun statusnya BUMN namun 35% sahamnya masih di pegang oleh swasta (timah.com). Dapat di artikan bahwa dalam pengelolahannya masih ada campur tangan dari pihak swasta. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang merupakan perusahaan penghasil nikel terbesar di Indonesia 58,73% sahamnya di kuasai oleh Vale Canada Limited yang merupakan pemegang saham terbesar. Sedang Sumitomo Metal Mining menguasai 20,09%. Sisa sebesar 20,49% merupakan pemegang saham publik (katadata.co.id)

Pemerintah RI melalui PT Inalum berhasil menjadi mayoritas pemegang saham PT Freeport McMoran yakni sebesar 51%. Namun nyatanya melalui Kontrak Kerja yang telah di sepakati PT Freeport tetap memegang kendali atas perusahaan pertambangan emas ini (semarak.news)

Dari paparan diatas membuktikan bahwa pengendali sumber daya alam yang menguasai hajat hidup masyarakat dikuasai oleh pihak asing maupun swasta bukan oleh pemerintah. Dalam Islam, pengelolahan sumber daya alam dikuasai langsung oleh negara. Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Rasul saw. juga bersabda:
ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).
tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing.

Alhasil, menurut  aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar  baik  garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah.

Post a Comment

Previous Post Next Post