Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akreditasi Syarat Wajib Berkerjasama Dengan BPJS

Wednesday, April 24, 2019 | Wednesday, April 24, 2019 WIB
Photo Bersama Usai Acara Bimbingan Surveyor KARS Pusat (Photo/nal)
N3,Sarolangun, Akreditasi sesuai regulasi merupakan syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Hal itu sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri. Begitu pula halnya yang dilakukan oleh RSUD Sarolangun untuk lolos akreditasi paripurna, pihak manajeman rumah sakit tengah gencar melakukan berbagai perbaikan dengan beragam kegiatan guna untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan.

Saat diwawancarai dr.H.Bambang Hermanto,M.Kes Ketua Akreditasi Rumah Sakit menyampaikan, dari 16 pokja pihak manajemen rumah sakit berupaya mendongkrak kualitas pelayanan demi meraih hasil yang maksimal,

“ Dari 16 pokja yang ada berbagai kegiatan kita gelar dan kita lakukan dari mulai pelayanan hingga administrasi untuk mendapatkan hasil yang maksimal dengan harapan mendapat nilai yang memuaskan “. Ungkapnya

Disamping itu, dr.H.Bambang Hermanto,M.Kes juga menyampaikan, setiap pokja harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai arahan Direktur rumah sakit,

“ Setiap pokja harus benar – benar bisa menjalankan tugasnya sesuai bimbingan dan arahan yang telah diberikan oleh Bapak Direktur sesuai standart yang ada atau SOP. Karena bulan depan tepatnya pada bulan mei kita akan dinilai oleh surveyor dari KARS Pusat “. Terangnya.

Menurut informasi yang ada, persyaratan untuk lulus harus dengan nilai minimal 80 untuk 16 kelompok kerja (pokja), mulai dari pelayanan mutu sampai administrasi rumah sakit. Dan Kelulusan itu ada tingkatannya, Kalau semuanya lulus dengan nilai 80, rumah sakit dinyatakan lulus paripurna atau sempurna.

Terkait akreditasi, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. (nal)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update