RUU P-KS dan Aroma Liberalisasi

Penulis : Adisa NF

Kemunculan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) saat ini, tidak lain merupakan kelanjutan dari usulan para pendukung dari kaum feminis dan liberal pada 26 Januari 2016. Mereka menegaskan bahwa Indonesia sedang darurat kekerasan seksual. Komnas perempuan mencatat 348.446 kasus kekerasan yang dilaporkan selama tahun 2017. Angka tersebut naik 74 persen dari tahun 2016 sebanyak 259.50 (www.komnasperempuan.go.id). 

Kekerasan seksual tidak hanya menjadi masalah di negeri ini saja, namun menjadi masalah dunia. Data dari PBB menyebutkan 35 persen perempuan didunia pernah mengalami kekerasan secara fisik dan seksual, 120 juta perempuan didunia pernah dipaksa untuk melakukan kekerasan seksual dan tindakan seksual lainnya. 

Pun diwilayah kabupaten Bandung, berdasarkan data yang tercatat bahwa ada 25 orang perempuan dewasa dan anak-anak yang mengalami kekerasan setiap jamnya (Jejakkasusnews.id). Ini baru yang terdata, bagaiman dan berapa kasus yang belum masuk dalam data. 

 Para aktivis gender, kaum feminis dan liberal mendesak DPR agar segera melakukan pengesahan RUU P-KS tersebut. Dengan alasan maraknya kekerasan seksual karena adanya diskriminasi dan ketidakadilan terhadap kaum perempuan, kaum perempuan selalu tertinggal dan termarjinalkan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun dalam bidang politik. Penyebab utamanya adalah adanya budaya patriarkhi ( sistem kemasyarakatan yang menempatkan ayah sebagai kepala keluarga, KIK) laki-laki lebih berperan dalam memegang kekuasaan, secara otomatis bisa mengatur dan menghukum perempuan. Dengan demikian diskriminasi perempuan harus dihapuskan dengan segera memberlakukan RUU P-KS ini. 

Sementara, oleh kelompok konservatif muslim, RUU P-KS ini diklaim melanggar nilai-nilai Islam yang bertentangan dengan syariah Islam dan mempromosikan serta melegalkan hubungan seksual diluar pernikahan. 

Setelah dikaji lebih mendalam, ternyata RUU P-KS harus diwaspadai dan ditolak, karena bertentangan dengan nilai-nilai syariah Islam dan merupakan alat untuk merusak moral, aqidah (keyakinan) dan  untuk mengelabui masyarakat Indonesia secara umum. Mereka ingin menjauhkan dan menghapus kebenaran Islam. Bagaimana tidak? Mereka membuat pasal-pasal yang sarat dengan pelegalan hubungan seksual. 

Pada pasal 5 ayat ( 2.b) yang dikategorikan kekerasan seksual artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak gadisnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa masuk dalam kategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT dalam pasal ini terlindungi. 

Pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas dirinya, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang seperti LGBT, aborsi dll, menjadi pilihannya dengan dilindungi pasal ini. Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa tindak pidana perkosaan meliputi perkosaan di dalam dan di luar hubungan perkawinan. Sesuai pasal ini, seorang istri bisa sesuka hatinya memilih untuk melayani suami atau tidak. Jika suami memaksakan untuk berhubungan, maka terkategori perkosaan. 

Pengesahan RUU P-KS merupakan pintu yang akan memuluskan jalan pelegalan berbagai penyimpangan seksual mulai dari seks bebas, zina sampai LGBT. Belum disahkan saja kekerasan seksual sudah menjamur dan subur, pornografi dan pornoaksi diberi ruang untuk promosi. Film-film, video dan tayangan, gambar dll sudah tidak ada yang bisa membendung lajunya,  mulai dari anak balita hingga kakek-nenek. 

Yang terbaru bagaimana seorang pejabat papan atas yang justeru memberikan penghargaan, dukungan dan memfasilitasi kepada siapa saja yang akan melakukan atau mengekspresikan perilakunya termasuk melakukan penyimpangan sekalipun, dengan membuatkan taman khusus dengan dalih yang tidak pantas diucapkan dan dilakukan oleh seorang pejabat. Jika nanti disahkan, mau seperti apa tatanan masyarakat negeri ini.  Hal ini sangat berbahaya dan mengancam generasi dan tatanan bangunan keluaga yang kokoh menjadi hancur dan hilangnya peradaban.

Islam adalah agama yang sempurna dan paripuna (syamil wa kamil), yang mempunyai seperangkat aturan bagi manusia dalam menjalankan kehidupannya di dunia. Aqidah, ibadah, interaksi / pergaulan, jualbeli, bermasyarakat hingga bernegara seluruhnya diatur dengan aturan Islam. Ketika islam melarang berkhalwat atau berdua-duan selain dengan mahramnya juga berikhtilat atau bercampur baur, berpacaran, berzina, melakukan hubungan yang menyimpang( LGBT) tidak lain semuanya akan menjadi penghantar dan sumber penyebabnya. Jika dibiarkan akan bermunculan yang melakukan tindakan-tindakan amoral, seperti yang terjadi saat ini.

Banyak ayat yang menunjukkan perintah dan larangan terhadap perbuatan manusia. Islam mewajibkan menutup aurat secara sempurna kepada wanita (QS. Al Ahzab[33]: 59), tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak (QS. An Nuur [24]: 31), melarang melakukan safar tanpa mahram, dalam kehidupan khusus agar komunitas pria dan wanita terpisah, para istri diwajibkan taat kepada suaminya dan wajib melayani suaminya dengan penuh keikhlasan (serta ridho digauli) dll. 

Para pelanggarnya akan dikenai hukuman sesuai dengan aturan Islam. "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah(cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera(cambuk)".[An Nuur : (24):2]. Sanksi pelaku LGBT dibunuh, dengan dijatuhkan dari tempat tertinggi dengan posisi kepala dibawah kemudian dilempari batu. 

Walhasil, semua aturan Islam apabila tidak diterapkan secara kaffah, sempurna nan menyeluruh, tentu malapetaka kan terus terjadi. Aturan -aturan yang manusia buat tentu akan terus ada dan diberlakukan, kejahatan, kekerasan seksual, tatanan masyarakat yang rapuh dan sebagainya, akan terus melanda negeri ini.  Penerapan Islam kaffah dalam tatanan individu, keluarga, masyarakat dan negara satu-satunya solusi yang akan menuntaskan berbagai permasalahan didunia termasuk kekerasan seksual. Saatnya mengganti sistem buatan manusia yang diterapkan saat ini dengan sistem yang Alloh SWT buat untuk kemashlahatan seluruh manusia. Allohu Akbar. Wallahu'alam bi ash shawab [ANF]
Previous Post Next Post