HTI Bukan Ormas Terlarang ?

Penulis : Ika Kartika

HTI bukanlah ormas terlarang, dan khilafah adalah ajaran Islam. Tepatnya pada tanggal 15 Februari 2019 dalam putusan sidang  PT TUN, majelis hakim menyatakan bahwa SK Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur. Putusan ini memperkuat putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT.

Lantas muncul pertanyaan kenapa organisasi dakwah Islam HTI bukan ormas terlarang. Putusan MA hanya mencabut BHP HTI, tidak ada amar putusan yang menyatakan membubarkan HTI sebagai organisasi terlarang, termasuk tidak ada amar putusan yang menetapakan ajaran Islam yaitu khilafah sebagai ajaran atau paham yang dilarang.

Menurut pasal 80A Perpu 2/2017 bertentangan dengan pasal 10 UU  No. 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat yang menyebutkan bahwa organisasi masyarakat dapat berbadan hukum dan dapat pula tidak berbadan hukum. Artinya jika status BHP Hizbut Tahrir Indonesia dicabut, maka opsi organisasi masyarakat berbadan hukum dan keseluruhan hak yang melekat saja yang tidak dimiliki Hizbut Tahrir Indonesia. Sedangkan eksistensinya tetap ada sebagai organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum.

Tidak ada satupun keputusan, peraturan perundangan-undangan atau produk yang menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai organisasi terlarang. Contoh faktual organisasi yang dibubarkan, dinyatakan terlarang dan paham yang diemban juga terlarang, yakni kasus pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terbukti memberontak kepada negara. Melalui TAP MPRS NO. XXV/1966, didalamnya tegas menyebutkan tiga hal. Yaitu pembubaran, organisasi terlarang, pelarangan paham atau ideologi yang diemban Partai Komunis Indonesia (PKI) yakni Marxisme/Leninisme, Atheisme, Komunisme.

Sementara HTI tidak pernah melakukan kudeta dan pemberontakan. HTI hanya murni berdakwah dengan pendekatan pemikiran tanpa kekerasan dan fisik. Metode dakwahnya sebagaimana dicontohkan oleh Nabi SAW. Semua materi yang disampaikan murni ajaran Islam dan tidak ada satupun yang menyimpang darinya. Tidak ada satupun jiwa yang meninggal atau fasilitas publik yang rusak karena dakwah HTI. 

Maka, umat Islam tidak perlu takut untuk terus mendakwahkan syariah dan khilafah sebagai kewajiban syar'i yang telah ditetapkan Allah SWT. Meski selalu akan ada pihak yang terus melakukan propaganda jahat terhadap syariah dan khilafah termasuk organisasi dakwah HTI yang konsisten mendakwahkannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post