AJI Desak KY Pantau Persidangan Epong Reza



Biereun -NusantaraNews ~ Dalam putusan sela perkara M Reza alias Epong Reza yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bireuen, Senin (25/3) ditetapkan bahwa menolak eksepsi penasehat hukum dan dinyatakan dakwaan JPU sudah sesuai, jelas dan cermat. Sehingga, perkara yang menjerat jurnalis Aceh ini berlanjut pada sidang pokok perkara.

Karena pada putusan tersebut, majelis hakim berkesimpulan terdakwa tidak memiliki hak untuk mentransmisikan informasi, sehingga dakwaan JPU dianggap sudah benar dan sidang tetap dilanjutkan pada pokok perkara.

Terhadap keputusan ini AJI Bireuen tidak melihat, sedikitpun pertimbangan hakim tentang status M Reza selaku jurnalis yang bertugas dilindungi UU Pers No 40/1999. Bahkan, hakim terkesan sangat tendensius menyikapi perkara ini. Hal itu makin kental terasa, saat penasihat hukum mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan sejak 15 hari lalu, majelis hakim dengan enteng menjawab belum dimusyawarahkan, serta akan dipertimbangkan.

Sikap berlebihan juga diperlihatkan oleh ketua majelis hakim, Zufida Hanum SH MH yang juga ketua PN Bireuen dalam setiap persidangan, dengan memberi respon kurang bersahabat kepada para jurnalis yang meliput sidang Epong Reza sejak pertama digelar hingga sidang ke empat hari ini. Ketua PN Bireuen ini, kerap melontarkan kata-kata kurang menyenangkan terhadap awak media di ruang sidang. Namun, karena mempertimbangkan kelancaran proses persidangan maka kami cenderung diam dan mengabaikan teguran-teguran yang kurang pantas di sidang terbuka itu.

AJI Bireuen menilai proses hukum dan persidangan yang menjerat Epong Reza, sehingga berbuntut penahanan terhadap jurnalis Aceh ini, merupakan suatu bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers yang dijamin UU RI. Oleh sebab itu, kami mendesak Komisi Yudisial untuk memantau proses persidangan ini, disamping mengharapkan respon Komnas HAM RI dan Dewan Pers supaya menyikapi kondisi tersebut, agar tidak melukai rasa keadilan. Mengingat insan pers sebagai pilar ke empat dalam sistem demokrasi di negara ini. 

Perkara hukum yang menjerat M Reza ini, merupakan dampak pemberitaan yang ditulis jurnalis Aceh itu dan dimuat Media Realitas.Com, terkait dugaan penggunaan BBM Subsidi untuk kebutuhan pabrik Aspalt Plane Machine (AMP) dan Stone Cruisher PT Takabeya Perkasa Grup, milik H Mukhlis A.Md yang tak lain adik kandung Bupati Bireuen. Pengusaha kaya raya ini, dikabarkan terus menguras solar dari SPBU di Desa Sawang Kecamatan Peudada. Sehingga, selain hak subsidi rakyat dipergunakan untuk industri, juga menyebabkan BBM ini selalu langka.

Berita yang ditulis M Reza atas informasi masyarakat, dilink up melalui media sosial Facebook dengan akun Epong Reza. Lalu, beberapa hari kemudian pemilik akun FB dan Media Realitas dilapor ke polisi, melalui kuasa hukum H Mukhlis A.Md. Pada 21 Desember 2018, M Reza dimintai keterangan oleh polisi, kemudian pada hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dijerat dengan UU ITE. Sehingga, perkara ini terus berlanjut ke pengadilan.

Demikian sekelumit pernyataan sikap kekecewaan kami, atas putusan sela yang kami rasakan menodai keadilan di tanah air,demikian ungkapan dari Ketua Perwakilan AJI Biereun Bahrul walidin.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post