Berkas Kasus Epong Reza Dinyatakan Lengkap



Bireuen-NusantaraNews,Tersangka M Reza alias Epong Reza yang wartawan Media Realitas itu, Hanya ditahan di  Polres Bireuen, menyusul keterlibatannya dalam kasus pencemaran nama baik, sedangkan berkasnya dinyatakan jaksa, Kejaksaan Negeri Bireuen, sudah lengkap atau sudah P21.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen yang ditanyai media ini, Jumat (8/2) membenarkan jika berkasnya M Reza alias Epong Reza sudah dinyatakan lengkap (p21), yang berkas tersebut, terlebih dahulu sudah ditelitinya, Tinggalkan menunggu tahap ke dua yang diharapkan, Senin (11/2),” jelas  Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Negeri Bireuen, T Hendra Gunawan.

Tahap kedua yang dimaksukannya, yaitu penyerahan tersangka oleh penyidik  Polres Bireuen kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Bireuen. Dengan adanya penyarahan tersangka itu, habislah kewenangan penyidik Polres Bireuen yang nantinya menjadi tanggung jawab Jaksa dalam penanganan perkaranya. Artinya tersangka berubah statusnya yang sebelumnya tahanan polisi menjadi tahanan jaksa.

Dengan akan memasuki tahap ke dua, itu berarti dalam waktu dekat akan ilimpahkan ke penGadialn Negeri Bireuen yang diharapkan kan akan mendapat liputan secara luas oleh seluruh Jurnalis atau wartawan yang bertugas di Bireuen. Persidangan dipastikan akan berlangsung panas-dingin” mengingat Epong Reza akan buka-bukaan dalam persidangan itu, apalagi dirinya akan didampingi pengcara yang juga bosnya sebagai penanggung jawab sekaligus Pemred Media Realitas, H A Muthalib Ibr, SE, SH, M.Si, M.Kn yang dibantu penasehat hukum dari Bireuen yang akrap di sapa, Ari Juli, SH.

Dalam Persidangan nantinya, Eponhg Reza harus diharapkan mempersiapkan aksi a decharge atau saksi yang meringankan darikalangan ahli, baik ahli IT, Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Pidana untuk memberikan kesaksiaannya dalam persidangan tersebut, sebagai upaya untuk mengantisipasi keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Kasus yang membelit bapak dari dua anak itu, satu diantaranya telah memasuki usia SD, dan satu lainya masih bayi, kasusnya berawal dari postingannya di Akun Fesbook pribadinya pada 25 Agustus tahun lalu. Sasarannya kebetulan Pt Takabeya Perkasa Grup, yang berita tersebut diambil dari Media Realitas menyangkut PT Takabeya Perkasa Grup yang disebutnya terlibat dalam dugaan penyedotan BBM subsidi untuk Perusahaannya, 

Tentu saja, H Mukhlis, A.Md yang menjkadi sasaran tudingan tersangka, yang diyakini pasti “gerah” dengan berita menyebar di facebok, maka dengan tidak membuang waktu terlalu lama, tepatnya, pada 4 September 2018 membuat Laporan Polisi, dengan menugaskan penasehat Hukum dari Medan Guntur Rambe, SH, MH yang disebut Epong Reza direkrutnya pengacara itu atas bantuan temannya yang saat ini bekerja sebagi PNS di DPRK Bireuen.

Pihak Polrespun tudak nembuang-buang waktu, sehinga surat panggilan dilayangkan kepada Epong Reza untuk menghadap penyidik Pembantu, Bripka Asral Dinata si Ruang  tipiter II Sat Reskrim Polres Bireuen pada  7 September 2018. Pemanggilan terhadap Epong Reza untuk diminta keterarangan sebagai saksi yang menindaklanjuti laporan yang dibuat H Mukhlis, A.Md lewat penasehat hukumnya, Guntur Rambe, SH, MH yang mengaku tercemar nama baiknya, akibat postingan berita tersebut, sesuai laporan polisi pada 4 September 2018.

Dalam pemeriksanan itu, Epong Reza menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik yang menyangkut berita postingannya. Kasus ujaran kebencian yang sempat dirilis dalam akun facebook, di sebut epong, sempat hilang dari perhatian publik Bireuen dan hubungan baiknya dengan pelapor disebutnya semakin akrap. Tentu saja, pemanggilan ke dua yang terjadi pada 21 Desember 2018 membuat dirinya bertanya-tanya oknum yang bermain dalam kasusnya, termasuk pihak yang tidak puas atas liputannya selama ini.

Sejumlah wartawan yang mendampingi Epong Reza waktu itu, tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya pernyataan Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendy Oktama, SH yang meyebutkan M Reza akan ditahan, karena penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan. Tersangka, sebut Eko Rendy,  melalui media sosial (Facebook) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) jo 45A  ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi elektronik. Yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong yang dishere di akun facebook pribadi tersangka. “Semua saksi-saksi, termasuk ahli ITE sudah dilakukan pemeriksaan” Eko rendy waktu itu.

Tersangka Epong Reza harus mau tidak mau terpaksa harus mendekam di Sel Mapolres Bireuen selama 20 hari, sebelum akhirnya  dalam surat perpanjangan penahanan yang dimintakan pihk penyidik  Polres Bireuen  ke Kejaksaan Negeri Bireuen yang surat tersebut di tandatangani T Hendra Gunawan, SH dari Kejaksaan Ngeri Bireuen menempatkan Epong reza di Cabang Rutan Lhoksemawe di Bireuen selama 40 hari. Dengan akan memasuki tahap ke dua, dengan sendirinya Eoong Reza kelak, pada tanggal 11 Pebruari 2019 akan menjadi tahanan jaksa, yang sebelumnya tersangka masih sebagai tahanan polisi.

Kasus yang menghujam epong Reza seakan tidajk akan berhenti dan semakin para menyusul masuknya Camat Juli, Doly yang meuding Epong Reza melakukan tindak pidana. SelainCamat Juli juga salah seorang Kades di Kecamatan Jeunieb ikut bersama Camat Juli, membuat laporannya terkait pekerjaan di desa tersebut yang intinya Epong tetap dalam masalah.(Maimun Mirdaz)
Previous Post Next Post