Polemik Pernikahan Dini

Penulis : Eva Rahmawati

Dilansir oleh CNN Indonesia.com pada Kamis, 13/12/18. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut diapresiasi oleh beberapa pihak, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang telah melakukan judicial review selama hampir dua tahun. Putusan itu dianggap PPPA sebagai kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan dini dikalangan anak-anak Indonesia.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi menyatakan bahwa putusan ini berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif. "Zainut mengingatkan kepada semua pihak bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekadar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran agama Islam. UU tersebut, kata dia, memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam.

Zainut mengaku khawatir, meskipun putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan melalui mekanisme pembahasan di DPR paling lambat tiga tahun sejak putusan diketok itu hanya dibatasi terhadap pasal 7 ayat (1) saja. Namun pada praktiknya, kata dia, begitu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU), DPR bisa saja membuka ruang untuk mengubah dan membongkar pasal-pasal lainnya. "Jika hal itu terjadi berarti putusan MK hanya dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU No 1 Tahun 1974 secara keseluruhan," katanya. (ANTARANews.com, 14/12/18)

Agenda Asing Berperan Dalam Merevisi UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Apa yang dikhawatirkan Majelis Ulama Indonesia, dirasakan juga oleh mayoritas umat Islam. Ada apa dibalik terus diusiknya UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan? yang sebelumnya pernah diajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi dan ditolak pada Juni 2015, menggunakan dalil "open legal policy" atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Mulai dari alasan moral (menghindari zina) sampai Hak Azazi Manusia. 

Dan kembali diperjuangkan hingga membuahkan hasil. Padahal UU perkawinan tersebut telah berlaku selama 44 tahun, dan tidak ada masalah. Ternyata ada agenda asing yang melatarbelakangi judical review tersebut. Pada tahun 2014, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan target khusus dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pasca 2015 untuk menghapus perkawinan usia anak. Rekomendasi ini didukung oleh 116 negara anggota, termasuk Indonesia. Karena menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) seseorang dikatakan dewasa adalah usia 18 tahun, maka usia 16 tahun yang tercantum dalam UU no. 1 tahun 1974 terkategori masih anak-anak. 

Upaya menaikkan usia nikah tersebut dilakukan feminisme untuk menuntut kesetaraan gender. Seperti yang diungkapakan anggota Komnas Perempuan, Masruchah bahwa usia ideal perempuan menikah adalah setelah matang  kesehatan reproduksinya, yakni usia 20 tahun. Tetapi untuk mempertimbangkan kesetaraan usia perkawinan dengan laki-laki adalah 19 tahun. (NU online, 16/12/18)

Dan propaganda asing untuk terus mencengkram negeri-negeri muslim dengan budaya liberal. Kebebasan berperilaku yang telah merasuk dalam kehidupan remaja. Berperilaku serba bebas, tanpa aturan. Tak peduli melanggar norma dan agama. Yang penting happy. Dengan dinaikkan batas usia nikah, justru akan menimbulkan masalah lain yang tambah pelik. Seks bebas merajalela, menambah kasus aborsi, kematian janin, mewabahnya HIV/Aids dan permasalahan lain.

*Pandangan  Islam Soal Pernikahan*

Islam adalah agama fitrah. Setiap manusia diberikan potensi kehidupan berupa gharizah baqa yang didalamnya mencakup ketertarikan terhadap lawan jenis. Dan Islam memberikan jalan dengan pernikahan. Dengan pernikahan kedua pasangan dapat membangun kehidupan sakinah, mawadah warohmah. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pasangan, terciptalah rumah tangga harmonis.

Dalam Islam tidak disebutkan batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan. Dan tidak ada larangan menikah usia muda. Kedewasaan seseorang tidak dilihat seberapa matang usianya, namun ketika sudah baligh (masa di mana seseorang sudah mendapat beban hukum syara) sudah siap dengan jalan hidup yang dipilih. Tanda-tanda baligh pertama, perempuan usia 9 tahun dan sudah haid, kedua, laki-laki usia 9 tahun dan sudah mimpi basah, ketiga, perempuan dan laki-laki usia 15 walaupun belum haid atau mimpi basah.

Ketika remaja sudah mendapatkan haid sebenarnya secara biologis, remaja tersebut sudah siap menerima konsekuensi berkembangnya hormon dalam tubuhnya seperti peran untuk hamil, melahirkan dan menyusui. Begitu pun dengan laki-laki ketika sudah baligh harus siap dengan apa yang menjadi tanggung jawabnya. 

Menikah adalah perintah Allah dan Rasululullah SAW. Dalam Islam hukum menikah adalah sunah. Bagi yang mampu untuk menikah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah, sebagaimana diriwayat-kan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Ia menuturkan: “Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami

‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya. 

Bagi mereka yang masih ragu untuk menikah karena masih dalam keadaan belum mapan (kurang mampu) Allah langsung yang menjamin akan mencukupinya. Allah Ta'ala berfirman:

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan orang-orang shaleh diantara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya [ QS. An-Nur (24): 32]

Apa yang ditakutkan pegiat gender bahwa menikah dini akan menyebabkan perceraian, KDRT, terampasnya hak mendapat pendidikan, hak bermain, dsb itu hanya dalih untuk menghapuskan UU yang terikat dengan syariat Islam, karena mereka yang lantang merivisi UU tentang perkawinan, juga lantang menolak hukum-hukum Islam lainnya seperti  poligami, hak waris perempuan setengah dari laki-laki, sunat anak perempuan, dsb yang menurut pandangan mereka sebagai bentuk diskriminasi bagi perempuan.

Mereka lupa bahwa hukum-hukum Islam adalah buatan Allah SWT, Al Khaliq dan Al Mudabbir. Pencipta sekaligus maha mengatur segala apa yang ada di langit dan bumi, termasuk juga manusia di dalamnya. Allah maha tahu apa yang makhluknya tidak tahu, maka tak sepantasnya manusia membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan hukum Allah SWT. Jangan merasa lebih hebat dari Allah hingga mengharamkan apa yang telah Allah halalkan.

Jika pemerintah serius mengatasi problem pernikahan dini yang bermasalah, harusnya konsen pada solusi pencegahannya. Marak pernikahan dini disinyalir karena orang tua khawatir anaknya berzina dan banyak kasus Married by Accident. Pemerintah harusnya fokus mengatasi problem gaya hidup bebas di kalangan remaja, konten pornoaksi dan pornografi sangat mudah diakses remaja sebagai pemicu seks bebas, bukan malah menaikkan batas usia nikah. 

Perlunya negara memberikan solusi menyeluruh, bukan solusi parsial. Membatasi usia nikah tidak menjamin angka perceraian, KDRT, dan masalah lain menurun. Yang ada malah menambah pelik masalah. Sudah saatnya sekulerisme yang menyebabkan negeri ini jauh dari aturan agama (Islam) dicampakkan, berganti pada aturan Ilahi. Menggapai Ridho Ilahi dengan berIslam kaffah, sehingga problematika kehidupan bisa teratasi. 

Wallohu a'lam bishshowab.
Previous Post Next Post