Dinas Dikbud Sudah Panggil Kepsek SMP N 27

N3,Sarolangun ~ Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun sudah memanggil pihak sekolah SMPN 27 Seko Besar Kecamatan Pauh terkait masalah dugaan pungutan liar (pungli).

Menurut Kadis Dikbud Sarolangun H.Lukman melalui Kabid Dikdas H.Harun,jika pihaknya sudah memanggil Nafrizal selaku Kepala Sekolah,Wahidi selaku wakil ketua Komite dan Ari Ardiles selaku guru honor terkait aduan dari orang tua siswa.

"Setelah kita panggil dan mintai keterangan,ternyata memang ada sumbangan sebesar Rp 20 Ribu per siswa,yang mana uang itu untuk membayar gaji guru honor yang ada disekolah tersebut,"kata H.Harun,Senin (17/12/2018).

H.Harun,sedikit membeberkan,jika sekolah tersebut keberadaannya sangat jauh dipedalaman Kecamatan Pauh,yang mana sebagian guru tidak akan mau mengajar disekolah tersebut,sedangkan proses wajib belajar harus terus berjalan.Beruntung masih ada orang yang mau mengabdikan dirinya dengan menjadi honor dengan gaji Rp 250 Ribu rupiah per bulan.

"Di kasus dugaan pungli tersebut bukan murni dilakukan pihak sekolah.Karena sebelumnya sudah dirapatkan oleh komite bersama orang tua siswa.yang mana uang tersebut untuk membantu 4 guru honor yang gajinya jauh dari kata layak,"bebernya.

Terkait aduan dari orang tua yang menyebutkan jika tidak membayar uang Rp 20 Ribu tersebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian. H.Harun sudah memberi masukan dan arahan serta sudah meminta Kepsek agar tidak melakukan hal itu.

"Dari keterangan Kepsek,jika seluruh siswa semuannya sudah mengikuti ujian,"ujarnya.

Mengakhiri katanya,H.Harun menyebutkan,jika sudah berpesan kepada Kepsek dan komite agar kedepannya tidak lagi terjadi hal demikian.Ia juga meminta kepada orang tua wali agar sedikit peka terhadap pendidikan saat ini,demi kemajuan anak didik kita kedepannya. (SRF)

Previous Post Next Post