Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Tiga Tersangka Penculik Anak di Bawah Umur

N3, Lumajang ~ Jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil tangkap 3 (tiga) tersangka penculikan anak di bawah umur, Penangkapan tersangka pelaku penculikan anak dibawah umur, pada a.n M. SAIYEN, 11 Tahun, Laki-laki, Sekolah MI alamat Dsn. Timur Sawah, Ds. Pandanwangi, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang ini dilakukan oleh 10 orang personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang yang dipimpin langsung oleh Ipda Agus (Kanit Pidum Satreskrim Polres Lumajang).

pasalnya, Ketiga tersangka tertangkap di tempat berbeda, inisial TY (35) dan inisial ABP (41) di tangkap di Kabupaten Karangayar tepatnya di perbatasan dekat Solo Jawa Tengah, sedangkan tersangka inisial TR (34) di tangkap tepat didepan SPBU Jl. Sukarno Hatta, Desa. Kutorenon, Kecamatan. Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (22/02/2018) sekira pukul 04.00 Wib

Kejadian penculikan tersebut dilakukan karena permasalahan hutang piutang antara Rozi (orang tua korban) dengan para tersangka, karena Rozi tidak mau menemui para tersangka, akhirnya para tersangka kesal dan mengajak anak korban dengan maksud untuk mencari orang tua korban yaitu Rozi, namun para tersangka membawa korban (diculik) sebagai jaminan supaya korban bisa membayar hutang sebesar 35jt.

Namun na'asnya hutang tidak terbayar malah ketiga tersangka harus berurusan dengan Hukum.

Sedangkan identitas tersangka penculikan yang berhasil di tangkap diantaranya inisial TY (35) asal Dsn. Gender RT 01 RW 06, Ds. Ngunut, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Provinsi . Jawa Tengah, inisial ABP (41) asal Dsn. Kedungunut, RT. 01 RW.08, Ds. Plosorejo, Kecamatan Matesi, Kab. Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, serta inisial TN (34) asal Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP. Roy A Prawirosastro, mengungkapkan,” Pada hari Selasa, 20 Pebruari 2018, telah datang orang-orang berasal dari daerah Solo Jawa Tengah, atau Karanganyar, ke rumah Sdr. ROZI yaitu orang tua angkat dari M. Saiyen dengan maksud untuk menagih hutang,” Ungkapnya saat menggelar Press Reallese dilobi Kantor Polres Lumajang, Senin (26/2/2018).

Namun ROZI tidak mau menemui sehingga orang-orang tersebut menunggu lama. Karena telah menunggu lama, akhirnya orang-orang tersebut mengajak M. SAIYEN (anak ROZI) dengan alasan untuk menunjukkan keberadaan bapaknya yaitu ROZI, namun tidak kembali lagi (diculik)

Lalu Pada hari Rabu, tanggal 21 Pebruari 2018, Rozi sebagai orang tua korban melaporkan kejadian penculikan tersebut ke pihak Jajaran Polres Lumajang, lalu Unit Resmob Polres Lumajang melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan penculikan, Sehingga Pada hari Rabu, tanggal 21 Pebruari 2018, setelah menerima pelaporan penculikan maka Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Alhasil, Pada hari Kamis, 22 Pebruari 2018 pukul 04.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap para pelaku, 2 (dua) pelaku tertangkap di Kabupaten. Karangayar, dekat Solo Jawa Tengah dan yang satu lagi didepan SPBU Kec. Sukodono Kab. Lumajang, ketiga tersangka di tangkap tanpa mengadakan perlawanan.

“Dengan Kejadian penculikan tersebut saat ini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan Unit Satreskrim Polres Lumajang”, pungkasnya. (wahyu)
Previous Post Next Post