N3 Payakumbuh - Ancaman
Ikatan Pemuda Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota
kepada Pemerintah Kota Payakumbuh akan memutus pasokan air bersih ke PDAM Kota
Payakumbuh pada tanggal 20 Februari 2018 disikapi serius oleh Pemerintah Kota
Payakumbuh.
Menurut Walikota Payakumbuh Riza
Falepi, masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mencari
akar persoalan dan mencarikan solusi dari peraoalan tersebut sesuai dengan
hukum dan aturan perundang undangan yang ada.
“Saya memahami tuntutan yang
disampaikan oleh Ikatan Pemuda Nagari Sungai Kamuyang, saya fikir kita perlu
bertemu, dan mendudukan persoalan yang ada secara jernih serta menyepakati
jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak sesuai dengan koridor hukum yang
ada”, ujar Walikota Riza Falepi saat dikonfirmasi via Whatsapp pada Sabtu
(17/02).
Dikatakan Walikota, dalam
membedah persoalan yang ada, kedua belah pihak baik Pemko Payakumbuh maupun
Pemerintah Nagari Sungai Kamuyang mesti berpedoman kepada hukum sehingga apapun
keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari.
“Kerjasama antara Pemko
Payakumbuh melalui PDAM Payakumbuh dengan Pemerintah Nagari Sungai Kamuyang
sudah lama terjalin, kedua belah pihak meletakkan kerjasama dalam koridor
saling menguntungkan satu sama lain, maka ketika ada aspirasi dan atau
ketidakpuasan dari salah satu pihak, hal itu bisa dibicarakan secara baik-baik
tanpa harus mencederai hubungan baik yang selama ini terjalin”, ujar Walikota
Riza.
Menurutnya, persoalan ini muncul
diawali dengan adanya keinginan Nagari Sungai Kamuyang untuk menaikan harga
pembelian air bersih yang mereka alirkan kepada PDAM Payakumbuh mulai awal
tahun 2018 ini.
“Pada awal tahun, saya didatangi
oleh Pemerintah Nagari Sungai Kamuyang yang meminta agar Pemko Payakumbuh
bersedia menaikan harga beli air bersih mereka. Saat itu saya belum memberikan
jawaban, karena harus melihat dulu perjanjian kerjasama sebelumnya yang sudah
disepakati. Karena seingat saya berdasarkan kesepakatan yang lama, evaluasi
harga air akan dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan kesepakatan
terakhir”, beber Walikota Riza Falepi.
Ditambahkan “Sesuai dengan
kesepakatan tersebut, maka evaluasi harga, termasuk permintaan menaikkan harga
beli air baru bisa dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2018, karena Kenaikan
harga air terakhir dilaksanakan pada bulan Juni 2016 silam, jadi belum bisa
dieksekusi pada awal tahun 2018 ini”,
ulas Riza.
Pihaknya bukan tidak bersedia
mengevaluasi atau bahkan menaikan harga beli air bersih dari Nagari Sungai
Kamuyang, akan tetapi Pemko Payakumbuh tidak berani mengambil keputusan yang
melanggar kesepakatan yang ada.
“Kami berpedoman kepada hukum dan
perjanjian yang ada, bahwa evaluasi harga air baru bisa dilaksanakan pada Juni
2018, maka jika kami menaikan harga air pada awal tahun 2018 ini sesuai dengan
tuntutan Nagari Sungai Kamuyang, berarti kami telah melanggar hukum dan bisa
menyeret kami kepada persoalan hukum yang lebih besar lagi”, tegas Riza.
Oleh Karena itu, Walikota Riza
berharap Pemerintah Nagari Sungai Kamuyang beserta seluruh unsur masyarakat
Sungai Kamuyang untuk bijak dan bersabar dalam menyikapi persoalan ini. Jangan
sampai keinginan dan tuntutan yang ada justru membawa Pemko dan Pemerintah
Nagari Sungai Kamuyang berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Saya kira kita semua mesti
bersabar, kan bulan Juni 2018 tinggal kurang lebih empat atau lima bulan lagi.
Jangan sampai ketergesa-gesaan kita mengambil keputusan dalam hal ini bisa
berimplikasi hukum yang tidak hanya merugikan pihak Pemko Payakumbuh tapi juga
akan berefek kepada Nagari Sungai Kamuyang”, harap Wako Riza.
Riza berjanji akan sesegera mungkin
mendudukan persoalan ini bersama Pemerintah Nagari Sungai Kamuyang. “In Syaa
Allah segera kita akan bertemu dan bermusyawarah untuk mencari jalan keluar
terbaik bagi kedua belah pihak. Percayalah, kami Pemko Payakumbuh tidak akan
berlaku zalim kepada masyarakat Sungai Kamuyang yang sudah banyak berjasa buat
kemajuan Kota Payakumbuh selama ini”, Pungkas Riza Falepi. (Rahmat Sitepu)
