Dispangtan Kota Padangpanjang Turunkan Tim Khusus Tangkap Anjing Liar


N3, Padangpanjang ~ Dengan berseragam hijau dan bermodalkan “Tangguak” Dinas Pangan dan Pertanian langsung menurunkan Unit Respon Cepat (URC) untuk menangkap hewan anjing yang berkeliaran didaerah Kota Padang Panjang, Selasa (16/1).

Penertiban anjing liar tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2011 dan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengendalian rabies.

Kepala Dispangtan Syahdanur, SH, MM melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Wahidin Beruh yang langsung memimpin anggotanya tampak sangat antusias bahkan memakai trik-trik jitu dalam melakukan penangkapan.

Penertiban dilakukan dengan cara menurunkan tim khusus dari bidang terkait untuk menangkap dan mengkarantinakan hewan anjing tersebut, dan sebelum penangkapan tim melakukan pendekatan secara persuasife kepada pemiliknya.

“Kami lakukan penangkapan ini sekali seminggu yaitu pada hari selasa, namun selain itu kami melakukan penangkapan apabila ada laporan dari masyarakat hingga jika ada kasus gigitan kami langsung turun kesana, dan hewan anjing yang kami tangkap tentunya yang berkeliaran terlebih yang meresahkan masyarakat” jelas Wahidin.

Wahidin menambahkan, penertiban ini dilakukan semata-mata untuk keamanan masyarakat Kota Padang Panjang, sebab di hewan anjing tersebut terdapat virus rabies yang bisa mematikan orang yang digigitnya.

“Kita melakukan ini untuk mencegah penularan rabies, dan rabies yang ada di hewan anjing adalah yang sangat mematikan, kita sama-sama mengetahui banyak orang mengatakan lebih baik mencegah daripada mengobati, nah dengan ini kita antisipasi sebelum ada korban nantinya,” ujar Wahidin.

Hewan anjing yang telah ditangkap ini akan dikarantina selama 3 hari dan bagi pemilik yang punya hewan anjing ini dapat menjemputnya ke Puskeswan dengan syarat si pemilik harus mengikat hewan anjing tersebut tidak membiarkannya lepas lagi, namun selama masa karantina habis tidak dijemput juga kemungkinan hewan anjing ini akan ditidurkan tambah Wahidin.

“Kami memberi kelonggaran untuk pemiliknya selama 3 hari, dan 3 hari ditempat karantina hewan anjing tersebut akan kami beri vaksin dan tentunya kami jaga dengan baik, namun jika si pemilik tidak menjemput juga kemungkinan besar hewan anjing tersebut akan kami tidurkan,” ungkap Wahidin.

Dengan adanya kegiatan ini “Kami minta kesadaran dari masyarakat agar hewan peliharaannya tersebut dijaga dengan baik dan diberi ikatan supaya tidak berkeliaran serta diberi vaksin minimal setahun sekali, dan kami Dispangtan telah menyiapkan kalung dan rening serta vaksin secara gratis untuk hewan anjing tersebut” harap Wahidin.

Sementara itu salah seorang warga Tanah Hitam Ateh Bukik Eva mengatakan, “Mujua awak punyo tim iko, kalau indak mungkin lah banyak hewan anjing yang meresahkan,” kata Eva.

Dengan adanya tim ini, warga disini sangat terbantu untuk mengatasi hewan anjing yang berkeliaran dan membuat kenyamanan lingkungan menjadi berkurang Eva menambahkan.

“Senang sekali kami dibantu oleh tim ini, karena disini banyak anak-anak yang ingin bermain tapi jika ada ada hewan anjing ini takut juga kami melepaskan anak-anak untuk bermain diluar secara bebas,” tutup Eva. (Release Kominfo/cg)
Previous Post Next Post