Selundupkan Burung Berlebih, Mantan PNS Tarakan Jadi Pesakitan

N3, Tarakan ~ Mantan Pegawai Negri Sipil Kota Tarakan dalam waktu dekat akan mendekam dipenjara karena mencoba mengirim burung kicau cucak Hijau tanpa ijin.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mustamin M.SP ketika dikonfirmasi di balai Karantina Kota Tarakan, Kalimantan Utara (25/8) Mengiriman burung cucak hijau sebanyak 314 ekor asal Tarakan tujuan Surabaya pada 26 Mei 2016 dan berhasil digagalkan di tempat pemasukan yakni Karantina Surabaya dengan pemilik AHS (inisial). 

" Awalnya pengiriman burung cucak hijau tersebut tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal (Tarakan) dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran (Tarakan)" Jelas Mustamin. 

Kejadian ini telah melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

"Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu burung cucak hijau 314 ekor ditempatkan dalam kotak plywood dan kardus dikirim lewat Cargo pesawat Sriwijaya Air dengan penerbangan SJ 231. Pada tanggal 4 Juni 2016 sebanyak 84 dari 314 ekor burung cucak hijau telah diterbangkan kembali ke Tarakan, karena sisanya banyak yang mati" Terangnya. 

Sementara pada pada 1 Juli 2016, Karantina Tarakan telah melepas liarkan burung cucak hijau ke alam bebas di Kawasan Hutan Lindung Gunung Selatan.

Proses penyidikan kasus ini telah ditangani secara serius oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Tarakan (Mustamin M., SP) dari mulai pemanggilan tersangka dan saksi-saksi termasuk dari pihak maskapai dan pihak penerbangan. Setelah berkas kasus penyidikan dinyatakan lengkap pada 13 April 2017.

"Berkas perkara atas nama AHS telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan  guna penelitian lebih lanjut" Jelas Mustamin. 

Pada tanggal 3 Agustus 2017, Kejaksaan Negeri Tarakan menyampaikan P-21 kepada Karantina Tarakan yang memberitahukan bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AHS sudah lengkap. Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, agar PPNS menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan. 

"Pada tanggal 16 Agustus 2017, PPNS Karantina Tarakan bersama Korwas PPNS Polres Tarakan menyerahkan  barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tarakan untuk proses peradilan" Jelas Mustamin Menutup. Bonar Sahat
Previous Post Next Post