Rosman Mucktar : Perusakan KWBT Mandeh Harus Ditindaklanjuti

 Perusakan Hutan Bakau Dan Terumbu Karang Kawasan
Wisata Bahari (KWBT) Mandeh Harus Ditindak Lanjuti Secara Hukum.

“Perusakan Hutan  Dan Terumbu karang yang dilindungi oleh peraturan perundang undangan diwilayah Hukum Indonesia harus ditindak lanjuti, seperti yang terjadi di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT)  terlihat hutan bakau  (Mangrove) dan terumbu karang ditebang dan dirusak, dan diduga kuat dilakukan oleh anak atau pejabat Daerah dan Provinsi Sumatera Barat”

N3, Pessel ~ Kasus pengerusakan dengan cara membabat hutan pohon bakau (Mangrove) dan mengambil terumbu karang dilaut untuk kepentingan pribadi, harus ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, karena kasus ini bukan kasus biasa yang mudah diselesaikan secara musyawarah duduk bersama dengan alasan alasan lips politik saja, agar pelakunya terlepas dari jeratan hukum, kata Ketua Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Sumatera Barat ‘Rosman Mucktar”.

Masyarakat jangan dikambing hitamkan, karena masyarakat tidak akan berani merusak kawasan hutan bakau maupun terumbu karang laut, kalaupun ada yang menuding masyarakat yang ikut merusaknya, itu tidak mungkin. Kita ketahui kalau mereka hanya bekerja dan menerima upah atas suruhan para oknum perusak hutan tersebut, masyarakat juga mengerti hukum, jangankan menebang sebatang pohon yang dilindungi, rantingnya saja kalau diambil masyarat langsung dipidana dan harus menjalani hukuman dan ini sudah banyak yang terjadi, kata Rosman lagi.

Kepedulian masyarakat  atas kerusakan hutan bakau dan terumbu karang di Kawasan Wisata Bahari Terpadu  (KWBT) Mandeh, sempat dilaporkan masyarakat secara resmi melalui surat pada tanggal 13 Pebruari 2017,  dan ditanda tangani sebanyak 54 orang tokoh masyarakat yang peduli lingkungan  ke pihak yang berwenang dalam hal ini di Pemerintah Daerah maupun Provinsi, yang mana laporan mereka mebeberkan tentang kerusakan hutan bakau (Mangrove) akibat ditebang  dengan mempergunakan alat berat  dan pengerukan terumbu karang laut yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pejabat baik Daerah maupun Provinsi, yang mana lahan hutan bakau yang telah mereka tebas didirikan tempat usaha berupa vila- vila, sedangkan terumbu karang dipergunakan mereka untuk menimbun  dermaga pelabuhan mini dan halaman vila milik mereka masing- masing 

Menurut  masyarakat  kerusakan hutan bakau dan terumbu karang yang paling parah di Kanagarian  Sungai Nyalo Mudiak Aie Mandeh,  yang mana luas lahan hutan bakau yang mereka babat sejak tahun 2016 sampai awal tahun 2017 mencapai lebih kurang 2.000 meter persegi, belum termauk luas pembabatan pada tahun- tahun sebelumnya ditempat- tempat terpisah lainnya.

Mencuatnya kasus pembabatan hutan bakau (Mangrove) dan pengambilan terumbu karang laut ini membuat pejabat Daerah dan Provinsi kasak kusuk, karena selaku pejabat,  mereka pasti  tau kalau melakukan pembabatan hutan dan merusak terumbu karang, pelakunya dapat  tindak  secara hukum pidana kejahatan, karena hutan yang dilindungi maupun terumbu karang sangsi pidananya tercantum didalam peraturan perundang undangan dan hukum yang berlaku di NKRI, anehnya malah mereka sendiri yang melakukan pelanggaran, berdasarkan jabatan atau menyalah gunakan jabatannya. 

Peran masyarakat  yang peduli lingkungan tersebut perlu kita dukung bersama karena  dengan menyurati pihak pejabat pemerintah yang berwenang tentang adanya kerusakan hutan sudah tepat seperti yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999  pasal 69 tentang kehutanan menyebutkan, “ bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan”       

Sebaliknya, Para anak ataupun oknum pejabat itu sendiri yang terlibat dalam pengerusakan hutan baik langsung maupun tidak langsung,  bisa saja dikenakan sangsi hukum, seperti yang diatur dalam  UU Nomor 41 Tahun 1999  pasal 50 ayat (1) Tentang kehutanan dan Bab.XIV pasal 78 tentang ketentuan pidana menyebutkan, “ Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) atau pasal 50 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5 Miliar” . Mungkin saja ada pasal- pasal atau sangsi hukum lainnya yang menjerat mereka, yang jelas mereka bisa dijerat hukum, kata Rosman

Rosman menegaskan, tidak ada kata musyawarah, duduk bersama , jangan dihebohkan dan menahan diri. “Ndak ado karuah ndak ka janiah” asal semua pihak mempunyai niat yang sama demi wisata Mandeh, ribut ribut soal kasus mandeh hanya akan merugikan Pesisir Selatan dan Sumatera Barat serta membuat investor kabur”. 

Bahasa ini menurut saya hanya lips politik murahan yang sengaja dihembuskan, dan tujuannya taklain hanya untuk mengalihkan proses hukum kearah damai- damai sajalah, jangan sampa keranah hukum, karena diduga kuat adanya beberapa pejabat yang terlibat ikut bermain merusak hutan, jadi mereka tidak merasa nyaman lagi, pernyataan pejabat Provinsi ini jelas, sengaja akan menghindar dari jeratan hukum, dan kasus ini akan saya kawal terus sampai ketingkat pusat, jelas Rosman. Kita tunggu saja sampai dimana dan siapa- siapa saja yang terlibat untuk melindungi kasus ini dari jeratan hukum. Tegas Rosman.        Zainal Abidin. HS

Previous Post Next Post