Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Nota Jawaban LPP 2016

N3 Limapuluh Kota - Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota terhadap Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2016, di ruang Sidang DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Rapat Paripurna DPRD yang dinyatakan terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo SH , didampingi oleh Wakil Ketua I , Sastri Andiko SH Dt.Putiah dihadiri oleh Plt. Sekda M.Yunus dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Limapuluh Kota .

Menanggapi pertanyaan fraksi Partai Demokrat. Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai PDIP-PKB terkait dengan realisasi PAD yang berasal dari retribusi daerah hanya terealisasi 76,25% , di jelaskan Bupati berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, diputuskan bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak bisa dipungut, kedepannya kita akan lebih mengoptimalkan dalam menggali sumber-sumber lainnya dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.

Terhadap belum maksimalnya penyerapan anggaran bantuan sosial (85,48%) di jelaskan bahwa hal ini disebabkan karena calon penerima bantuan tidak mengajukan permohonan pencairan dana sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 serta terdapatnya penerima bantuan sosial yang ganda.

Atas saran dari beberapa fraksi Golkar dan PPP di DPRD perihal penempatan pejabat tinggi pratama pada OPD yang difenitif, Bupati Limapuluh Kota menjawab kedepan Pemkab Limapuluh Kota akan menggelar seleksi jabatan terbuka, dimana Pemkab akan membentuk panitia seleksi dengan menghadirkan tenaga ahli maupun Akademisi, sehingga setiap jabatan akan diisi orang orang yang berkompeten dibidangnya, sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menpan dan RB Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Terhadap pejabat yang saat ini tidak menduduki jabatan diberi kesempatan kembali untuk mengikuti lelang, demikian juga dengan pejabat eselon III dan IV akan dilakukan assesment sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya menjawab pertanyan dari Fraksi Gerindra tentang pajak daerah tahun 2015 terealisasi 92,11% dan tahun 2016 terealisasi 90,52% di jelaskan bahwa pada tahun 2016 terjadi kenaikan target pajak daerah dibanding tahun 2015 sebesar Rp. 2.390.761.565,- apabila kita lihat dari nominal realisasi tahun 2016 terjadi kenaikan sebesar Rp. 1.956.270.022 dibanding realisasi tahun 2015.

Kemudian terkait dengan bantuan keuangan dari Provinsi dengan realisasi Rp. 6.609.000.000,- atau 69% di jelaskan bahwa sesuai dengan peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman alokasi dana bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota dan pemerintahan nagari tahun anggaran 2016 pada pasal 14 menyatakan bahwa penyaluran dana bantuan keuangan bersifat khusus dilakukan secara bertahap yang terdiri dari tahap 1 sebesar 60% dan tahap ii 40%. untuk pemerintah Kabupaten Lima Puluh sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-227-2016 tentang alokasi dana bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2016 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 9.299.000.000,- yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, fungsi kesehatan dan fungsi pekerjaan umum. tidak teralisasinya penerimaan 100% dari dana bantuan keuangan bersifat khusus dari pemerintah propinsi disebabkan tidak tersedianya waktu yang cukup untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga pada penyaluran dana tahap II untuk fungsi pekerjaan umum pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan serta penyerapan dana minimal 75% dari penyaluran tahap I, selanjutnya untuk fungsi kesehatan pengadaan tidak bisa dilaksanakan karena pengadaan mobil ambulan spesifikasinya harus mempedomani peraturan menteri kesehatan sehingga dana yang tersedia tidak cukup untuk dilaksanakan.

Atas jawaban pertanyaan dari fraksi Partai PDIP-PKB terkait dengan persentase anggaran tahun 2016 untuk belanja pegawai sebesar Rp. 662.343.849.575,00 atau 95,23% masih mendominasi dan meningkat dari tahun sebelumnya. Bupati menjelaskan , bahwa belanja pegawai yang pada tahun 2016, terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya dapat dijelaskan bahwa terjadi peningkatan belanja pegawai dari tahun sebelumnya disebabkan pemerintah daerah berkewajiban menganggarkan pada APBD iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran kematian sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang jaminan kecalakaan kerja dan jaminan kematian bagi aparatur sipil negara. selain itu dapat kami tambahkan bahwa pada tahun 2016 kita berusaha meningkatkan dana alokasi desa sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menanggapi pertanyaan dari fraksi Partai PKS PBB terkait dengan realisasi belanja modal tanah pada tahun 2016 sebesar Rp. 2.315. 016.000,00 atau 48,65% yang realisasinya rendah, dapat dijelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh: Pertama adanya peralihan hak tanah kepada pihak laindi sekitar IKK Sarilamak. Kedua untuk perluasan RSUD dr. Achmad Darwis di Suliki belum dapat dilanjutkan disebabkan karena tidak sesuainya objek atau luas tanah yang tertera pada sertifikat dengan luas tanah hasil pengukuran oleh petugas ukur pertanahan. Dan ketiga pengadaan tanah untuk kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota belum dapat dilaksanakan karena berdasarkan survey oleh tim belum ada lokasi yang memenuhi syarat untuk pembangunan kantor dinas pendidikan.

Kemudian menjawab pertanyan fraksi PKS-PBB terkait realisasi belanja tak terduga tahun 2016 sebesar Rp.4.473.721.850,- atau 69,90% dari jumlah yang dianggarkan . Hal ini disebabkan, dana tak terduga peruntukannya adalah untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak direncanakan seperti bencana alam, bencana sosial dan kegiatan tak terduga lainnya .

Selanjutnya , berkenaan dengan pertanyaan dari fraksi Partai PAN terkait dengan syarat domisili yang merupakan salah satu syarat dalam pelaksanaan pilwana serentak dapat dijelaskan bahwa syarat domisili tidak menjadi dasar bagi calon wali nagari untuk dicalonkan dalam pilwana serentak. calon wali nagari tidak harus berada/berdomisili di nagari tersebut. hal ini sesuai dengan hasil Putusan MK No 128/PUU-XIII/2015.

Menanggapi penjelasan saudara terkait dengan pemekaran Nagari Koto Tinggi , dijelaakan Bupati bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka proses pemekaran tersebut saat ini sedang dalam tahap menunggu kode register dari Propinsi Sumatera Barat.

Diakhir nota jawaban menagggapi pertanyaan dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat terkait dengan persoalan jembatan Bukik Limbuku, Gor Singa Harau, pemotongan jalan untuk irigasi air Sunsang di Taeh Bukik dapat kami jelaskan bahwa persoalan jembatan Bukik Limbuku telah memasuki tahap kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini putusan dari MA belum diterima. Kemudian terkait dengan kelebihan pembayaran pada kegiatan pembangunan Gor Singa Harau telah di tindak lanjuti dengan total setoran sebesar Rp.235.244.815,22 , selanjutnya terhadap kasus pemotongan jalan untuk irigasi air Sunsang, temuan ini telah ditindaklanjuti dengan pembayaran kerugian sesuai dengan temuan BPK pada tanggal 2 Maret 2015 sebesar Rp. 68.047.741,20.

Di akhir rapat paripurna, Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo SH menyatakan,” kami akan menyerahkan nota jawaban tersebut kepada masing-masing fraksi untuk dikaji kembali dan akan dilakukan penetapan pada Sidang DPRD Limapuluh Kota pada Rapat Paripurna Terbuka DPRD tentang Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap LPP APBD Tahun 2016 pada Senin pekan depan (10/7)” ucap Ketua DPRD. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post