Koperasi TKBM Tarakan Terindikasi Pungli Keringat Buruh

N3, Tarakan - Tenaga Kerja Buruh yang bekerja di Pelabuhan indonesia (Pelindo) di Indikasi terjadi pungutan liar oleh Koperasi TKBM terhadap buruh pelabuhan, Rapat gabungan komisi dengan Serikat pekerja Kahutindo terkait kinerja di TKBM Tarakan yang dinilai tidak masuk akal dengan melakukan pemotongan upah yang dilakukan oleh koperasi.

Rudi koordinaor Kahutindo ketika di konfirmasi Kaltara pos menjelaskan kedatangan mereka ke DPRD kemarin merupakan upaya yang telah dilakukan oleh Buruh yang tergabung dengan Koperasi TKBM Pelindo yang tidak membuahkan hasil dalam mendapatkan kejelasan informasi bagi hasil yang diperoleh oleh buruh dan potongan yang dilakukan oleh koperasi TKBM selama 4 kali pertemuan.

Rudi menambahkan pertemuan selama ini 4 kali dimulai dari silaturahmi antara buruh TKBM dan Koperasi sudah diupayakan, dan bahkan perwakilan pemerintah kota turut hadir baik dari dinas tenaga kerja dan dinas Koperasi, akan tetapi dari hasil pertemuan tersebut pihak PKBM tidak menyambut baik akan silaturahmi tersebut

Adapun pertanyaan Buruh TKBM menanyakan tentang keterbukaan informasi dan pemahaman hak dan kewajiban harus dipenuhi antara koperasi dan buruh, yang kedua sampai sejauh mana tingkat keamanan kinerja buruh dalam keselamatan bekerja di lingkungan pelabuban, sehingga diharapkan tidak terjadi kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia, lalu pemotongan yang dilakukan koperasi kepada buruh yang telah dilakukan hampir 10 tahun dipertanyakan kemana dan apa hasil yang akan diperoleh oleh buruh tersebut dan terakhir adanya pemotongan upah terhadap kepemilikan rumah untuk buruh akan tetapi tidak jelas kapan pelunasan itu terjadi, dan pelaksanaan rumah buruh yang dilakukan oleh koperasi TKBM sendiri dinilai rudi ada sedikit keganjalan dala pelaksanaan pembangunan rumah buruh.

Untuk itu kedatangan buruh TKBM ke DPRD kota Tarakan mengadukan nasipnya akan ketidak jelasaan pengurus koperasi dengan buruh TKBM

" untungnya kita diterima oleh komisi 1 dan 2 DPRD kota Tarakan terkait permasalahan nasip buru, dalam pertemuan tersebut yang menerima adalah Mudaain ( Wakil Ketua), H Addnan Galung, h Rusli Jabba, Hj Sriwati, H Anas, dari hasil pertemuan tersebut kami akan di jadwalkan pertemuan dengan pengurus Koperasi TKBM, dinas tenaga kerja, dinas koperasi, bagian hukum pemerintahan dan BPJS kesehatan dan Tenaga kerja untuk 1 meja mencari solusi terhadap teman Buruh" Jelas Rudi

Rudi menambahkan duggaan tertutupnya para pengrurus koperasi terhadap buruh bongkar buat sudah dilakukan lama, menurutnya sudah hampir lebih 10 tahun tidak mendapatkan kejelasan, contoh saja dalam Rapat Tahunan saja Buruh koperasi Tkbm tdk pernah diajak rapat sesuai dengan forum paling hanya dilakukan perwakilan 5 atau 7 mandor membawahi anggota 10 buruh yang bekerja di bawah koperasi tersebut.

Selain rapat Tahunan Anggota pembagian sisa hasi usaha juga tidak helas pembagianya, ditambah dengan jaminan kesehatan dan tenaga kerja yang tidak diperoleh dengan benar, ketika sakit birih harus menalangi dulu uang berobatnya, dan jika terjadi rawat inap hanya dikenakan maksimal hingga 10 juta.

Ketika dikonfirmasi Kaltara pos atas pengaduan buruh TKBM kepad dinas tenaga kerja kota Tarakan, Zaini M menjelaskan bahwa dinas tenaga kerja pernah beberapa kali mempertanyakan kepada pengurus Koperasi TKBM akan penerapan UU ketenaga kerjaan yamg berhubungan dengan SK 3 mentri, Zaini menjelaskan bahwa dirinya beserta pegawai dinas tenaga kerja agar koperasi melaksanakan aturan tersebut, akan tetapi dirinya tidak menampik bahwa aturan ketenaga kerjaan terbentur dengan status koperasinya.

" kami telah fasilitasi kemauan koperasi dan serikat tergabung dalam koperasi TKBM, karena pengurus koperasi TKBM sendiri beralasan agar tidak tercampuri kepentingan pihak ke 3 dalam pelaksanaan pengawasan, pembagian Hasil dan Rapat Tahunan yang diatur ADRT Koperasi TKBM" Jelas Zaini

Mengenai laporan adanya duggan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus Koperasi TKBM dan Buruh, dirinya menegaskan Dinas Tenaga Kerja selalu membuka pintu selebarnya untuk mendapatkan Jalan keluar antara pengurus Koperasi dan Buruh, dan bahkan jika ada pegawai Tenaga kerja melakukan terima "upeti" dirinya tidak sungkan akan memberikan "pembinaan Khusus" kepada karyawan ketenagakerjaan.

" Laporkan saja mas kepada dinas kami jika ada karyawan kami yang nakal atau bahkan memberikan laporan menerima " upeti";dari siapapun, nanti saya sendiri akan melakukan "pembinaan khusus"  terhadap karyawan Nakal tersebut" terang Zaini M

Ketika Kaltara pos mengkomfirmasi kepada Koperasi TKBM di Jalan Yos Sudarso, hingga berita ini diturunkam Karyawan dan pengurus koperasi TKBM enggan berkomentar. (Bonar Sahat)
Previous Post Next Post