Pemalsuan Dokumen Hukum 2 Tahun Penjara


N3, Balikpapan ~  
Ini pelajaran bagi warga, bahwa memalsukan dokumen adalah tindak pidana yang bisa berakibat menjadi terdakwa di pengadilan. Seperti yang dialami Achmad bin Daim (60) warga Jl Senayan RT 38 no 42 Karang Rejo, Balikpapan Tengah, menjadi terdakwa pemalsuan dokumen berupa surat pelepasan hak atas lahan seluas 1 hektar di Km 13 Karang Joang, Balikpapan Utara.

Dalam kasus tersebut, Achmad dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Prima Gunawan SH karena membuat surat pelepasan hak dengan mencantumkan dirinya dengan nama Achmad bin Lamijo. Padahal, Lamijo yang memiliki lahan, bukan ayah kandung Achmad.  Ayah kandung Achmad yang sebenarnya adalah Daim. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Balikpapan. Selain menuntut penjara,    JPU meminta kepada  Majelis Hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar SH  agar dokumen yang diduga dipalsukan, dirampas oleh pengadilan.

JPU Prima Gunawan menuntut berdasarkan barang bukti yang disita saat penyidikan di kepolisian dan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Diantaranya saksi Sugito dan Siin. Dalam kesaksiannya, Sugito sebagai pelapor sekaligus saksi korban menegaskan  bahwa terdakwa Achmad bukan saudara kandungnya. Dia pun tak pernah kenal Achmad sebelumnya. Sugito menegaskan bapak kandungnya bernama Lamijo, anaknya 4 termasuk dirinya.

Karena itulah, Sugito merasa keberatan nama bapaknya (Lamijo) dicatut  oleh terdakwa Achmad sehingga nama Achmad menjadi Achmad bin Lamijo dalam surat pelepasan hak tanah milik Lamijo seluas 1 hektar di Km 13 Karang Joang. Keyakinan lainnya yang menjadi dasar tuntutan jaksa  adalah saksi ahli dari ahli hukum Surabaya. “Saya menuntut sudah sesuai dengan porsi kasusnya,” ujar Prima Gunawan.

Di lain pihak, Rudi Simanjuntak SH yang mendampingi terdakwa Achmad bin Daim menegaskan, akan menyampaikan pembelaan dua minggu yang akan datang. “Saya akan siapkan pembelaan (pledoi) untuk persidangan dua minggu mendatang,” ujar Rudi, usai persidangan.

Rudi  yang juga advokad  dari Swadek FKPPI Kota Balikpapan menyatakan, tuntutan hukuman terlalu berat. Dia juga menyatakan kekecewaan terhadap kasus yang ditanganinya. “Kasus ini sebenarnya sudah diputus oleh majelis hakim dalam putusan sela. Dakwaan tidak diterima karena perkaranya sudah kedaluarsa. Tapi di Pengadilan Tinggi (PT) dibuka lagi sehingga disidangkan lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui lagi, kasus ini sempat dihentikan dalam putusan sela oleh majelis hakim yang terdahulu. Achmad pun bebas dari tuntutan hukum dengan alasan hukum bahwa kasusnya kedaluarsa.

Ternyata hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim memerintahkan PN Balikpapan untuk memeriksa dan menyidangkan ulang kasus Achmad bin Daim.  Tak ayal, Achmad kembali menyandang status terdakwa pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan sehingga harus menjalani persidangan pidana kedua kalinya. 
Previous Post Next Post