Kemenag Sumbar Tegaskan PPIU Harus Bertempat dan Beroperasional di Sumbar

N3, Sumbar ~ Berdasarkan data penyelenggara perjalanan umrah dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, cuman hanya ada sembilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIU) serta ditambah dua kategori cabang yang mempunyai izin operasional dari Kementerian Agama.

Namun yang menjadi persoalan, dari PPIU yang mempunyai izin operasional tersebut, teryata masih ada yang berdomisili di luar Sumbar. Sehingga dalam pengawasan terhadap keamanan dan kenyamanan peserta Haji dan Umrah menjadi kurang maksimal.

Ini dikatakan Kakanwil Kementerian Agama Sumbar Salman K Memed didampingi Kasubag Informasi dan Humas, Irwan serta Kabid penyelenggara perjalanan haji dan umrah. H . Afrijal, S. Ag tentang Umroh dan Haji. 
 
Maka untuk mempermudah pengawasan dan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap peserta Haji dan Umrah, Kemenag Sumbar menurunkan surat penegasan ke daerah-daerah, supaya PPIU yang telah mengantongi izin, keberadaan dan wilayah operasionalnya juga harus di Sumbar sesuai ketentuan yang berlaku.


Dan apabila kategori cabang, maka PPIU tersebut harus mengirimkan laporan kegiatannya setiap bulan ke Kanwil, agar dapat mempermudah pihak Kanwil dalam pengawasan, tegas Memed.

Terkait dengan kuota Ibadah Umroh, Memed juga menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembatasan sama sekali terhadap kuota jemaah umrah, bahkan sebaliknya, setiap tahun, selalu terjadi peningkatan. Dimana pada tahun 2016 tercatat sebanyak 3461 jemaah umrah dari Sumatera Barat. Hal ini kalau dilihat dari sisi ekonomi, maka secara global, telah terjadi peningkatan taraf perekonomian masyarakat Sumbar.


Lain hal dengan Kuota Haji, berdasarkan surat Dirjen Haji Kemenag, kuota untuk Sumbar kembali semula yaitu sebanyak 4498 jemaah.

Dan untuk aturan, sama sekali tidak ada batas usia maksimal bagi jemaah haji, namun untuk minimal lebih kurang telah berumur 18 tahun, terang Memed mengakhir. $$
Previous Post Next Post