Menghilangkan BBM Premium Di SPBU Itu Pelanggaran

Ilustrasi
Nusantara ~ Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Syamsir Abduh mengamati terjadinya pengurangan BBM jenis Premium di masyarakat. Penghilangan ini dilakukan dengan cara mengurangi fasilitas pelayanan di SPBU.

Kemudian hal lain menyangkut BBM, seiring dengan kenaikan harga minyak dunia, dia berharap kepada Pertamina agar tidak menaikkan tarif penjualan BBM jenis Umum dilakukan secara mendadak namun melainkan dengan mekanisme yaang bertahap.

Sementara Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman sebelumnya telah mengatakan bahwa tindakan mengurangi atau menghilangkan premium dari masyarakat merupakan bentuk melawan pemerintah.

Dikatakan BBM Premium merupakan BBM yang ditugaskan oleh pemerintah kepada Pertamina untuk disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu sebagai layanan PSO (Public Service Obligation).

“Menghilangkan Premium itu pelanggaran. Menurut Prepresi No 191 Tahun 2014, Permen ESDM No 6 Tahun 2015 dan Permen No 4 Perubahan dari Permen No 39, Premium ron 88 adalah BBM penugasan. Tidak boleh tidak tersedia di SPBU karena itu BBM untuk orang tidak mampu. Itu merampas hak orang miskin,” kata Yusri.

Lebih lanjut, dia mengakui telah mengantongi bukti-bukti dan siap mempertanggungjawabkan terkait indikasi penghilangan Premium secara terencana dan sistematis oleh Pertamina.

“Saya banyak datanya dan menemukan bahwa dilapangan memang ada penghilangan Premium secara sistematis dan terencana. Saya menemukan di Medan, Riau dan di Jabotabek juga ada. Saya bisa mempertanggungjawabkan buktinya,” tandas Yusri.
Previous Post Next Post