N3, Padang ~ Sejumlah anggota DPRD Kota Padang sangat menyangkan dan angkat bicara
atas kejadian tertangkapnya puluhan pelajar saat asyik main bilyar dan
sebagian menghisap rokok khas Arab shisha beberapa hari lalu.
Hal itu dinilai mencoreng dunia pendidikan di Padang.
Mereka meminta pemerintah menindak usaha yang melegalkan masuknya
pelajar berseragam sekolah.
Seperti dikemukakan Sekretaris Komisi IV DPRD Padang
Iswandi Muchtar mengatakan Pemko Padang perlu melakukan pengecekan pada
unit usaha tempat pelajar diamankan itu. Apabila izinnya bermasalah
sebaiknya ditindak. Selain itu, lanjutnya, perlu melakukan pengecekan
terhadap usaha yang rentan dijadikan tempat mangkal bagi pelajar meski
memiliki seragam.
Selain pengusaha tempat hiburan, orang tua juga diminta
melakukan pengawasan terhadap anaknya. Keluarga merupakan pendidikan
pertama bagi anak-anak. Politisi PKB itu lebih menekankan pada
pendidikan orang tua. "Peran serta orang tua dalam mengawasai anaknya
juga sangat diperlukan," ungkapnya.
Meski begitu, lanjutnya, bukan berarti pihak sekolah dan
dinas pendidikan lepas tangan begitu saja. Kontrol dari lembaga
pendidikan tetap diharapkan. "Kontrol lembaga pendidikan tetap harus
dilaksanakan," ungkapnya.
Hal senada juga disayangkan anggota Komisi IV Maidestal
Hari Mahesa. Dia menilai tertangkapnya sejumlah pelajar tersebut harus
menjadi pelajaran bagi instansi tekait. Dia mengatakan pelajar yang
melanggar aturan sudah terjadi berulang kali. Kondisi ini mencerminkan
lemahnya pengawasan pengusaha dalam mengontrol fasilitas hiburan mereka.
Padahal aturan dari walikota sudah jelas ada. "Pelajar yang masih mengenakan seragam tidak dibenarkan
masuk ke tempat-tempat hiburan, permainan dan semacamnya," kata
Maidestal.
Menurutnya, pengusaha juga hars bisa tegas dalam menerapkan
aturan yang dikeluarkan Walikota tersebut. Mestinya pemilik usaha
memberi tekanan bagi staf yang menjaga tempat itu.
Dia meminta aturan harus dipertegas, Pemko Padang diminta
memberikan surat peringatan keras kepada pengusaha. Mengingat banyaknya
tempat hiburan yang dapat digunakan oleh generasi muda khususnya
pelajar. Pemko diminta agar mempertegas lagi aturan tersebut. "Pengunjung dan pengguna fasilitas hiburan perlu diperketat
lagi. Selain seragam, tempat hiburan tertentu mestinya memiliki batasan
umur," ungkapnya.
Ketegasan dan sanksi yang diberikan Pemko akan berdampak
pada psikologi pengusaha dan pelajar. Pemko tidak harus
mempertimbangkan alasan rusak investasi demi menjaga perusakan moral
pelajar. Jangan pula menjadikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebagai alasan penindakan.
"Apapun itu, kita
harus menyelamatkan moral generasi muda kita dengan mempertegas aturan
dan pengawasan terhadap tempat hiburan. Harus ada teguran serta sanksi
bagi pengusaha tempat hiburan yang tak mematuhi aturan, jik perlu
dilakukan pencabutan izin atau ditutup saja, " ungkapnya. (M7).