Kemenkumham Obral Remisi Koruptor, KPK Anggap Kinerja Meraka Tak Berarti

N3~Langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 428 narapidana kasus korupsi dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini sangat disesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Remisi yang diobral Kemenkumham kepada 428 koruptor terdapat juga nama mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Istrinya Neneng Sri Wahyuni, ada juga mantan pegawai pajak Gayus Tambunan. Langkah Kemenkumham sungguh sangat tidak relevan dengan apa yang didengung-dengungkan oleh Negara Indonesia yang ingin memberantas praktik korupsi, ucap Pelaksana Harian (Plt) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8) kemarin.

"Langkah Kemenkumham mengobral remisi terhadap terpidana korupsi sangat kami sesali, ini berdampak kurang baik karena tidak ada efek jera kepada pelaku korupsi,” kata Yuyuk menambahkan.

Dikatakannya lagi, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada koruptor merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi. Namun, langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga dakwaan dan penuntutan menjadi tak berarti karena setelah perkara inkracht, koruptor yang dihukum justru mendapat remisi.

"Hasil kerja keras kami dalam penegakan hokum seolah tak berarti, sedari awal kami bangun kasus sedemikian rupa sampai dakwaan dan tuntutan dan setelah inkracht ada remisi, ini melihatkan bahwa Kemenkumham tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi" katanya.

Diperkirakan obral remisi ini akan semakin bertambah banyak, apabila Kemkumham merealisasikan rencana merevisi PP nomor 99 tahun 2012 tentang 2012 ‎tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Hal ini lantaran, revisi itu disebut akan menghilangkan Justice Collaborator sebagai syarat bagi napi korupsi, narkoba, dan terorisme untuk mendapat remisi. Diungkapkan Yuyuk, draf revisi PP nomor 99 merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, pihaknya telah berkirim surat yang menyatakan keberatan jika syarat JC dihapuskan dalam revisi PP tersebut.

"Isi dari draf tersebut tidak mencerminkan pemberantasan korupsi. Biro Hukum (KPK) ikut empat kali pembahasan dan bahkan kami sudah kirim ke Menkumham dan ditembuskan ke Presiden. Kami ingin revisi PP ini dibahas dengan tidak tergesa dan banyak pihak dimintai pendapatnya," tegasnya.

Alasan Kemnkumham ihwal kelebihan kapasitas dan pembelajaran moral tak dapat menjadi alasan bagi Kemkumham untuk mengobral remisi dan merevisi PP nomor 99, ucap Yuyuk. Ditambahkanya, penindakan dan pemidanaan koruptor merupakan bagian dari pemberantasan korupsi karena bertujuan menimbulkan efek jera. Efek jera tidak akan tercapai bila tanpa dukungan semua elemen terkait salh satunya Kemenkumham.

"Penanganan kasus dan pemberantasan korupsi tidak singkat dan perlu (kerja sama) semua pihak. Tidak hanya pekerjaan KPK saja, tapi semua elemen yang terkait hendaknya saling bahu membahu dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.(Khalid)
Previous Post Next Post