HRW: Retorika Pemerintah Sudutkan Kaum LGBT

N3~Menurut Human Rights Watch (HRW), pemerintah dinilai dalang dibalik kampanye diskriminatif yang memicu serangan terhadap kaum minoritas seksual dan gender pada awal 2016 silam.

Dalam kampanye tersebut meliputi retorika penuh kebencian, fatwa diskriminatif, serta menggunakan kekuatan untuk menkan kegiatan berkumpul kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Pernytaan ini disampaikan HRW dalam rilis laporan penelitiannya yang berjudul "Permainan Politik Ini Menghancurkan Hidup Kami': Komunitas LGBT Indonesia di Bawah Ancaman," di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta. 

Hasilan laporan ini berdasarkan hasil wawancara dengan 70 orang kaum minoritas seksual dan gender, aktivis HAM dan perwakilan masyarakat sipil dibeberapa daerah Indonesia. Penilitian ini berlangsung selama enam bulan lamanya sejak Januari hingga Juni 2016.

Dari hasil laporan yang setebal 58 halaman, menyebut adanya pernyataan resmi pemerintah yang dianggap penuh prasangka dan dinilai tidak benar terkait kaum LGBT.  Dari pernyataan yang dilontarkan pemerintah memicu sanksi sosial beurupa pelecehan dan tindak kekerasan terhadap terhadap kaum LGBT di Indonesia. Bukan hanya itu kaum minoritas ini juga mendapatkan ancaman pembunuhan dari sekelompok individu intoleran terhadap mereka.

Dalam hal ini pemerintah menekan lembaga-lembaga tertentu untuk mnediskriditkan kaehidupan kaum LGBT, salah satu buktinya pemerintah melalui lembaga -lembaga negara termasuk Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengeluarkan petunjuk penyensoran untuk melarang informasi dan penyiaran yang menggambarkan kehidupan kaum LGBT. Kombinasi antara retorika dan kebijakan yang diskriminatif ini dinilai membahayakan keamanan fisik dan hak atas kebebasan berekspresi kaum LGBT.

"Pejabat Negara dan lembaga-lembaga Negara jelas melakukan tindakan diskriminatif secara gamblang menyingkap betapa dalam dan luasnya prasangka pemerintah, dan ini belum kelihatan akan berakhir," ujar Kyle Knight, peneliti hak-hak LGBT pada HRW.

Retorika anti LGBT yang dilontarkan pemerintah mengungkap keengganan pemerintah untuk berdiri di antara minoritas yang dimarjinalkan dan para penyerangnya. Hal ini, kata Kyle, menunjukkan kegagalan mendasar pemerintah untuk memberikan perlindungan, setara dengan kegagalan Indonesia belakangan ini dalam memberikan perlindungan terhadap agama minoritas serta warga negaranya.

Bermula dari ucapan Muhammad Nasir, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada 24 Januari 2016 silam, serangkaian ucapan anti LGBT dan melarang organisasi-organisasi mahasiswayang berbau  LGBT di berbagai kampus Indonesia. Dalam pernyataannya, Nasir menyatakan, kelompok-kelompok LGBT "Apa yang dilakukan kelompok-kelompok LGBT tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia karena budaya ketimuran kita tidak ada mencerminkan prilaku seperti ini."

Pernyataan dari Muhammad Nasir sejurus dengan pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, bahkan ia  menyebutkan aktivisme terhadap hak LGBT sebagai "proxy war" terhadap bangsa Indonesia yang lebih berbahaya daripada perang nuklir.

Walikota Tangerang Arief  Wismansyah mewanti-wanti ibu-ibu muda yang sedang menyusui, ia mengatakan bahwa susu bayi formula bisa membuat anak menjadi gay.

Nahdatul Ulama sebuah Organisasi keagamaan menyuarakan perang terhadap kaum LGBT. NU menyampaikan tindakan LGBT berdambak buruk, karena banyak dari kaum minoritas ini terjangkit HIV.
Lain halnya apa yang disampaikan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia ikut menyuarakan seruan anti LGBT. Mereka menyatakan orientasi seksual sesama jenis dan identitas transgender adalah masalah "kesehatan jiwa". Perhimpunan ini pun merekomendasikan "rehabilitasi" psikologis bagi pelaku LGBT.

Dari pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, bulan Februari silam, ia mengatakan bahwa penanganan LGBT memerlukan pendekatan agama. Meski demikian, kata Luhut, kaum LGBT masih warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk dilindungi. Namun Luhut dinilai tidak membantah prasangka terhadap LGBT seperti yang dilontarkannya. 

Tindakan destruktif aparat kepolisian membubarkan sebuah aksi damai solidaritas LGBT di Yogyakarta. Polisi tidak menghiraukan ancaman terhadap kaum LGBT oleh kelompok Islam militan, yang mengadakan aksi tandingan di berbagai tempat di kota yang sama.

"Membaca pernyataan “habisi LGBT”, di media sosial membuat saya merasa ketakutan.  Saya tidak merasa aman," pengakuan seorang pemuda gay 25 tahun di Sulawesi Selatan kepada HRW. Seperti yang  dikutip dalam rilisnya. "Saya merasa seperti anjing. Polisi dan pemerintah seharusnya melindungi kami, bukannya malah ikut serta (mengecam)," begitu tulisan curahan hatinya.

Maka dari itu, Kyle meminta pemerintah Indonesia segera mengecam pernyataan-pernyataan diskriminatif oleh pejabat publik dan komisi-komisi negara. Selain itu, lembaganya juga mendesak agar pemerintah menegakkan kebijakan tanpa diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, informasi publik dan operasi-operasi ketertiban umum.

"Pemerintah perlu menunjukkan komitmennya untuk melindungi warga negara Indonesia dari kekerasan dan diskriminasi dengan menghapus aturan-aturan daerah yang diskriminatif, menolak pengajuan rancangan peraturan anti LGBT dan berjanji untuk mendukung kebebasan berekspresi dan keberagaman," kata Kyle.

Laporan HRW ini disambut baik Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Nurkhoiron menyambut baik laporan penelitian yang dibuat HRW. Menurutnya, laporan tersebut cukup konkret. Saat ini, kata Nurkhoiron, negara telah melangkah mundur atas penghormatan dan perlindungan kaum LGBT di Indonesia.

"Isunya meluas, sistematis, dan masif. Kebencian terhadap LGBT terjadi sangat cepat dan dampaknya masih kita rasakan," kata Nurkhoiron.

Penilaian Nurkhoiron menafsirkan, sebagian besar masyarakat Indonesia belum bisa mendudukkan konsep negara. Cara pandang keagamaan dipaksakan dalam konteks negara. Banyak kelompok mencoba memasukkan nilai mereka masing-masing ke dalam sebuah undang-undang dan itu terlihat sangat dipaksakan, tukasnya.

Saat ini sejumlah professor melakukan gugatan dan kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diubah agar ada kriminalisasi terhadap hubungan seks sejenis suka sama suka, hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Dijadwalkan pada tangal 23 Agustus mendatang aka nada sidang berikutnya. Dalam sidang lanjutan tersebut kan menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh yang mendukung kampanye anti LGBT. Atas tindakannya itu, dia dinilai mengabaikan mandatnya dalam melindungi semua anak Indonesia. (Khalid)
Previous Post Next Post