Kejari Tetapkan Dua Orang DPO Kredit Fiktif PNS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang, Aceh Tamiang memasukkan dua bendahara sekolah di kabupaten itu dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) terkait kasus kredit fiktif Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bank Aceh dan Mandiri setempat sebesar Rp 13,3 miliar. Mereka adalah Alfia Laila SSos, bendahara gaji SMPN 2 Kejuruan Muda dan Suyani AMd (bendahara gaji SMPN 5 Seruway).

Kajari Kualasimpang, Amir Syarifuddin SH kepada pihaknya terus mendalami dan menyidik kasus kredit fiktif PNS di Bank Mandiri dan Bank Aceh tersebut. “Pengungkapan kasus ini harus dipisahkan dalam dua konteks yaitu antara bendahara yang diduga membobol bank dengan kredit fiktif PNS palsu dan konteks lainnya pegawai bank itu sendiri,” ujarnya.

Terkait tersangka yang berstatus pegawai negeri, sebut Kajari, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka yaitu Alfia Laila SSos (bendahara gaji SMPN 2 Kejuruan Muda), Suyani AMd (bendahara gaji SMPN 5 Seruway), Wiwik Handayani (bendahara gaji SMPN 1 Tamiang Hulu), dan Asnah (staf Kantor Camat Banda Mulia yang mengaku bendahara).

Dari empat tersangka, lanjut Amir, dua di antaranya yaitu Alfia Laila dan Suyani sudah melarikan diri. Sehingga mereka dimasukkan dalam DPO Kejari Kualasimpang. Sedangkan dua tersangka lain, Wiwik Handayani dan Asnah masih berada di Aceh Tamiang.

Dikatakan, Wiwik dan Asnah tak ditahan karena dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus tersebut. “Kasus ini sedang dalam pemberkasan dan sedang diaudit kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” tambah Kajari didampingi Kasie Pidsus Muhammad Husaini.

Setelah itu, kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, untuk dua tersangka yang DPO bisa saja disidang secara in absentia. Sedangkan dalam konteks pegawai perbankan, penyelidikan yang dilakukan Kejari harus hati-hati karena tindak pidana perbankan dengan tindak pidana korupsi bedanya sangat tipis. “Jika masuk dalam tindak pidana perbankan, itu bukan lagi kewenangan kejaksaan untuk mengusutnya,” ungkap Amir.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembobolan kredit fiktif bank ini dilakukan keempat tersangka dengan memalsukan data pemohon kredit. Pelaku berhasil menarik uang sebesar Rp 12,8 miliar. Di Bank Mandiri Kualasimpang, mereka mengajukan 72 orang dengan jumlah kredit yang dicairkan Rp 10 miliar lebih. Sedangkan PNS palsu yang mengajukan kredit ke Bank Aceh sebanyak 20 orang sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga, total kreditnya mencapai Rp 12,8 miliar.(si/md)
Previous Post Next Post