Kabit Humas Polda Sumbar Nyatakan Wakil DPRD Padang Resmi Ditahan.


N3, Padang~Kabid Humas Polda Sumatera Barat AKBP Syamsi mengatakan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, WIP dan tiga orang lainnya yang ditangkap saat melakukan judi song pada Jumat (22/1) malam resmi ditahan."Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama 10 jam.WIP  dan ketiga tersangka lainnya inisial J,N dan O melakukan tindak pidana dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara serta denda setinggi-tingginya senilai Rp25 juta."Keempatnya jelas tersangka akan ditahan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujarnya ,Sabtu(23/1).

Dalam kejadian tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp300 ribu dan 78 kartu remi. Mereka akan dititip di tahanan Mapolresta Padang, sedangkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar lainnya masih akan melakukan penyelidikan terkait judi song tersebut.

Ketua Dprd Kota Padang, Erisman tidak berkomentar banyak terkait tertangkapnya salah seorang pimpinan di DPRD Padang. Menurutnya, semua telah memiliki koridor masing-masing. Persoalan hukum, akan diserahkan pada aparat penegak hukum dan diselesaikan secara hukum. Sementara di DPRD, kewenangan akan diberikan pada Alat kelengkapan dewan (AKD).

"Dalam hal ini Badan Kehormatan( BK). Apakah ada pelanggaran etik, atau bagaimana, lantas apakah akan ada sanksi, BK yang akan menentukan. Kalau terbukti, akan dibawa ke rapat pimpinan.Namun ketika  menemui yang bersangkutan kita tidak diizinkan penyidik."Perbuatan yang didugakan harus ada kepastian hukum. Kalau terbukti benar, tentu DPRD akan mengambil sikap dan akan dibawa kerapat pimpinan ," ungkapnya.

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang, Yendril mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi tertangkapnya salah seorang pimpinan DPRD Padang. BK sendiri belum mendapatkan informasi resmi saat dihubungi. "Kalau memang statusnya sudah tersangka, kami akan meminta informasi ke Polda dan klarifikasi dari yang bersangkutan," kata Yendril.

Setelah itu, lanjutnya, baru BK menentukan sikap yang akan diambil. Apabila memang melakukan pelanggaran etik, dipastikan akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang ada. Tidak ada perbedaan antara pimpinan dan anggota, sebab, pimpinan sekalipun, merupakan anggota dewan juga."Memang, informasi ini telah beredar. Namun, kami masih berasumsi positif, menggunakan prasangka tidak bersalah,"ungkapnya.

Anggota BK lainnya,Iswandi Muchtar mengatakan belum bisa menemui WIP, karena penyidik menghindari adanya unsur-unsur politis mengingat status nya sebagai wakil rakyat."Saya datang  sebagai  seorang teman beliau, namun dalam hal ini kita menghargai keputusan tim penyidik. Dalam hal ini tentu menaati proses hukum,kita tunggu keputusan dari pihak kepolisian,"pungkasnya.(M7)

Post a Comment

Previous Post Next Post