Pj Gubernur Sumbar Instruksikan Baliho Kepala Daerah Harus Turun

N3, Sumbar ~ Bupati/Walikota dan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah-SKPD di Sumatera Barat diminta segera menurunkan baliho maupun spanduk sosialisasi kegiatan daerah yang masih memuat gambar mantan kepala daerah yang saat ini mencalonkan diri untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah-Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Permintaan dimaksud disampaikan Penjabat-Pj Gubernur Sumatera Barat Reydonnyzar Moenek, karena masih dijumpai baliho kegiatan daerah pada sejumlah ruas jalan di Kabupaten/Kota yang masih memajang gambar mantan kepala daerah yang saat ini mencalonkan kembali.

“Di sejumlah daerah masih ada gambar mantan Kepala Daerah yang terpajang mensosialisasikan kegiatan daerah. Sebenarnya kalau jabatan sudah habis ya harus diturunkan,” ujarnya kepada media usai pelatikan Pj Bupati Pasaman Barat Fajaruddin di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Kamis (27/8).

Reydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil-PNS selama pelaksanaan Pilkada, Menteri Dalam Negeri telah mengirim edaran yang salah satunya berisi larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kegiatan Pilkada. Fasilitas dinas tidak sekedar kendaraan, melainkan barang atau jasa yang dibiayai anggaran daerah. Untuk itu, baliho dan spanduk yang merupakan sisa-sisa kegiatan kepala daerah sebelumnya harus segera dibersihkan, mengingat bisa menimbulkan pandangan negatif. Terlebih pemasangan baliho spanduk bagi pasangan calon merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum-KPU untuk menyediakannya.

“Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk Pilkada. Merujuk UU Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan fasilitas bukan hanya sekedar kendaraan melainkan termasuk juga uang, barang dan jasa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jadi baliho itu termasuk fasilitas juga,” paparnya.

Reydonnyzar Moenek menambahkan, mulai hari ini hingga tanggal 5 Desember mendatang, KPU telah menetapkannya sebagai tahapan kampanye. Untuk itu, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Sumatera Barat dihimbau tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan kampanye, seperti ikut dalam kegiatan pertemuan, menyampaikan ajakan memilih, hingga turut membagikan bahan kampanye. Jika ditemukan dan terbukti ada keterlibatan oknum PNS yang terlibat kegiatan kampanye, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas. Zrd
Dibaca
Previous Post Next Post