Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kaltim

Nn, Samarinda ~ Pemerintah Provinsi Kaltim mengharapkan lembaga legislatif daerah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim atas perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim.

Harapan Gubernur Kaltim atas nama Pemprov Kaltim tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP pada Rapat Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim di Gedung Utama DPRD Karangpaci, Jumat (8/5).

Sinkronisasi dan harmonisasi Raperda dengan peraturan atau perundang-undangan yang lebih tinggi terhadap perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (Perusda) BPD Kaltim menjadi perseroan terbatas (PT) agar menghasilkan produk hukum yang lebih baik.

“Dalam perubahan bentuk badan hukum perusda BPD Kaltim menjadi PT, pemerintah daerah menyarankan agar lembaga legislatif melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Raperda dengan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Diantaranya, undang-undang yang mengatur tentang perbankan dan Bank Indonesia, keuangan negara dan pemerintahan daerah serta perseroan terbatas, perbankan syariah serta tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas.

Tidak terkecuali itu, juga termasuk peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang  perbankan serta bentuk badan hukum badan usaha milik daerah. Juga, keputusan Mendagri tentang pedoman organisasi dan tata kerja  Bank Pembangunan Daerah.

Pemprov Kaltim berharap lembaga legislatif daerah dengan berpedoman serta sinkronisasi dan harmonisasi atas Raperda inisiatif DPRD perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim dengan peraturan perundang-undangan teknis yang lebih tinggi maka pembahasan  akan lebih baik dan lancar serta menghasilkan perda yang lebih berkualitas.

“Sehingga, perubahan bentuk badan hukum BPD dari perusda menjadi PT mampu memenuhi keinginan masyarakat serta mampu mendorong pembangunan daerah di segala bidang untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Rapat paripurna ke-9 DPRD  Kaltim dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan tanggapan Pemprov Kaltim terhadap nota penjelasan Raperda inisiatif DPRD Kaltim terhadap perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim dipimpin Wakil Ketua Andi Faisyal dan dihadiri 28 anggota DPRD Kaltim. yans/hmsprov
Previous Post Next Post