3.024 LKM Sumbar Belum Berbadan Hukum

nusantaranews ~ Dari keseluruhan LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang ada di Sumatera Barat, yakni 3.186 unit, persentase unit LKM yang belum berbadan hukum lebih besar dibandingkan dengan unit LKM yang telah berbadan Hukum.
 
“Dari data yang diterima sementara 3.024 unit LKM di Sumatera Barat belum berbadan Hukum dan 162 unit LKM yang telah berbadan Hukum”, ujar Wagub Muslim Kasim sebelum pembukaan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta Pelatihan Dasar Pembinaan dan Pengawasan LKM di Hotel Mercure, Selasa (10/3).
 
Kemudian Muslim Kasim juga berharap, bagi Unit LKM yang berlum berbadan Hukum agar segera merubah statusnya. “Kami berharap, pada Januari 2016 nanti , seluruh unit LKM yang ada di Sumbar sudah berbadan Hukum”, kata Wagub didepan para unit LKM  se-Sumbar yang juga hadir pada acara tersebut.
 
Hal ini dilaksanakan agar keberadaan LKM sebagai lembaga keuangan dapat tertata dengan baik. Hal ini sangat penting dengan tujuan untuk meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan.“Sudah jadi keharusan, seluruh unit LKM yang ada di Sumbar sudah berbadan hukum, agar nanti kedepannya masyarakat di Sumbar mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam meminjam”, ucap MK.
 
Firdaus Djaelani sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat juga menjelaskan LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK, khusus untuk LKM yang sudah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya UU LKM (berlaku sejak 8 Januari 2015) seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) dan lembaga lain yang dipersamakan, wajib memperoleh izin usaha melalui pengkuhan.
 
“Pengukuhan tersebut paling lambat pada 8 Januari 2016, dan LKM yang salah satu kegiatan usahanya menghimpun dana masyarakat dan belum memperoleh izin usaha OJK sampai batas waktu tersebut dikenakan sanksi pidana”, jelas Firdaus Djaelani. 
 
Kemudian Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK lebih lanjut menjelasakan permodalan LKM ditetapkan berdasarkan luas cakupan wilayah usaha LKM. “Untuk Desa/ Kelurahan paling kurang sebesar Rp. 50 juta, Kecamatan paling kurang  Rp. 100 juta dan Kab/ Kota paling kurang Rp. 500 juta”, sebutnya.
 
Firdaus Djaelani juga menjelasakan dalam rangka persiapan pelaksanaan UU LKM, OJK telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Kementeriaan Koperasi dan UKM, Kementeriaan Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya pada Juli 2014. "Hal ini bertujuan agar mampu meningkatkan efektifitas koordinasi sebagai upaya penyebaran informasi", terangnya
 
Selanjutnya, untuk mempersiapkan SDM Pemerintah Kab/ Kota sebagai pembina dan pengawas LKM dan meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan LKM, OJK telah membangun sistem Informasi LKM berbasis web-based, yang antara lain berfungsi untuk menampung data hasil inventarisasi LKM yang belum berbadan Hukum.
 
"Sistem Informasi LKM tersebut juga dilengkapi dengan aplikasi proses perizinan dan laporan keuangan serta analisis laporan keuangan, sehingga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM", pungkas Firdaus Djaelani. Fadhli
Previous Post Next Post