Amasrul : Tidak ada Masalah yang Tidak Bisa Diselesaikan

Nusantara~Kini pelebaran jalan jalur dua Bypass selalu dikebut, alat berat escavator terus melakukan kegiatan pengerukan sisi kanan badan jalan By Pass di kawasan Anak Aie, kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah. Dari 5 KM yang sedang dikerjakan, hanya tingga 200 meter yang masih menyisakan persoalan, tapi dalam waktu dekat ini tetap akan bisa dirampungkan dengan masyarakat pemilik tanahnya. Jadi, sesuai dengan norma adat kita, taka da masalah yang tidak bisa diselesaikan asalkan dimusyawarahkan dengan masyarakat. Mereka tentu harus diberi pemahaman dan pengertian terhadap program dan kegiatan Pemko Padang pada pelebaran jalan jalur dua By Pass, kata Kabag Pertanahan Pemko Padang Amasrul, SH didampingi Kapolsek Koto Tangah S. Manatari, Camat Koto Tangah Yalmasri, Piyasnur, Rabu (25/2)

Masyarakat hanya butuh kejelasan terhadap tanahnya yang terpakai pada kegiatan pelebaran jalan jalur dua By Pass itu. Dan yang memberikan penjelasan itu, Lurah Batipuh Panjang, Camat Koto Tangah, ikut Kapolsek Koto Tangah S. Manatari sebagai pengamanan pada program pelebaran jalu dua By Pass tersebut. Jadi pendekatan secara persuasive selalu dilakukan kepada masyarakat, dan ini sebuah keharusan, sebut Amasrul.

Sedangkan menurut Kapolsek Koto Tangah S. Manatari sebagai pengamanan menyebutkan, berembuk dan bermusyawarah dengan masyarakat telah dilakukan, mulai di kantor Lurah Batipuh Panjang, kantor camat Koto Tangah, kantor Bagian Pertanahan hingga di kantor Polsek Koto Tangah. Dalam musyawarah juga dihadiri pemuka masyarakat. Musyawarah dengan masyarakat tak lain adalah untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada mereka agar tidak terjadi kesalah pahaman diantara kita. Jadi, taka ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, sebab pelebaran jalan jalur dua By Pass untuk kepentingan orang banya/bersama.

Sedangkan tokoh masyarakat Batipuh Panjang H. Syafriadi Autid yang juga mantan anggota DPRD Padang periode 1999-2004 menyampaikan, kegiatan pelebaran jalan dimaksud telah dimulai Pemko Padang melalui sosialisasi. Dan setiap kegiatan sosialisai selalu mengundang masyarakat serta para pemuka masyarakat. Dan pada pelaksanaan pelebaran jalan ini jika ada persoalan tentu dimusyawarahkan untuk mencari jalan keluarnya. Jika tak ada masalah lagi, silahkan dikebut pembangunan jalan jalur dua by Pass tersebut.

Sejalan dengan itu, tanah yang terkendala pembebasannya terkait harga ganti rugi tanah masyarakat, sesuaikan saja dengan ketentuan yang telah berlaku. Rujukannya seperti yang sudah ada, berapa ditempat lain, bisa pula harga tanahnya seperti itupula.Umpanya, tanaman, bangunan dan lain sebagainya, laksanakan dengan aturan hukum yang berlaku, yakin masyarakat menerimanya, kata H. Syafriadi Autid.

Sementara salah seorang warga Anak Aie yang tak mau menyebutkan namanya, kepada Pemko Padang tuntaskan dengan segera pembangunan jalan jalur dua By Pass. Sebab program dan kegiatan ini adalah langkah kemajuan bagi Kota Padang dibidang pembangunan jalan. Selain itu, tanah masyarakat yang terpakai untuk pelebaran jalan, hanya tinggal ganti rugi dari Pemko Padang. Masalah ganti ruginya telah aturan main yang jelas. Hal I I yang harus dijelaskan dan diberikan pengertian kepada masyarakat. (mond/rel)
Previous Post Next Post