Sekda Padang Launching Satgas Justisi, Siap Amankan 10 Kawasan Bebas Sampah

Nusantara~ Perda Kota Padang No 21 tahun 2012, telah resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2015. Berarti, terhitung mulai tanggal ini, Perda tersebut resmi diberlakukan bagi seluruh warga Kota Padang. Sebagai tindak lanjut dalam penegakannya, telah dilaunching Tim Satuan Tugas (Satgas) Operasi Justisi Penertiban dan Pemeliharaan Kebersihan Kota oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Nasir Achmad di Mako Sat Pol PP pada Jumat (2/12). Tim tersebut ditetapkan untuk bertugas mengawal dan memproses bagi pelanggar di 10 lokasi kawasan bebas sampah yang telah ditentukan.

Sebagaimana dikatakan Sekda, dalam penegakan Perda No 21 tahun 2012 ini, Pemko Padang melalui jajaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Sat Pol PP dan Bapedalda akan menjalankan SOP masing-masing di 10 kawasan tersebut. Diantaranya, pertama mulai dari kawasan Jalan Bagindo Azis Chan, Sudirman, Rasuna Said hingga ke Khatib Sulaiman. Kedua, dari kawasan Jalan S Parman, Juanda, Veteran, Damar dan Pemuda. Lalu yang ke tiga, kawasan Jalan Ratulangi dan Belakang Olo dan ke empat, Jalan A Yani. Lalu, ke lima, Jalan Ujung Gurun, ke enam Jalan Raden Saleh, ke tujuh Pantai Padang, ke delapan Pantai Air Manis, kesembilan Pantai Pasir jambak dan terakhir di kawasan Jalan M Yamin.

“Di kawasan tersebut, wajib diterapkan penegakkan hukum terhadap pelanggaran bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Ini sesuai Perda, mewajibkan kawasan ini harus bebas dari sampah, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai prosedur yang berlaku,” terang Sekda.

Sekda melanjutkan, adapun dari tim Justisi ini, personil pelaksananya, tergabung dari Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Polresta Padang, Sat Pol PP, Tim SK4, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan juga sopir pratoli.

“Dengan SOP masing-masing, semuanya akan menjalankan kegiatan dengan waktu yang ditetapkan dalam setiap harinya. Diantaranya, patroli dua shift, yakni shift I dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dan shift 2 dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian untuk persidangan, yaitu dilaksanakan satu sampai dua kali dalam seminggu,” imbuhnya

Sementara itu tambah sekda, ketika ditemukan pelanggaran, bagi pelanggar yang tertangkap tangan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau membayar denda maksimal Rp 5 Juta.

“Kepada pelanggar, akan diberikan bukti pelanggaran oleh Tim Yustisi. Diantaranya, bagi pelanggar yang pertama kali melakukan, akan mengisi blanko teguran simpatik yang berisi perjanjian. Sementara itu, bagi pelanggar berat ,akan mengisi Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) cepat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diadili dengan proses peradilan. Untuk itu, semoga penegakkan Perda ini dipatuhi seluruh masyarakat. Karena, budaya membuang sampah tidak pada tempatnya ini justru akan mencoreng citra baik Kota Padang dalam hal kebersihan lingkungan kota,” tutup Sekda mengakhiri.(mond/hms).
Previous Post Next Post