Arang Hitam Dikemilau Bank Nagari

Nusantaranews ~ Ternyata untaian prestasi yang diraih Bank Nagari selama ini, tercoreng sudah. Dimana beberapa orang oknum pegawai dari Bank Nagari disinyalir telah menyalahi wewenangnya dalam pengucuran kredit di Bank Nagari tidak sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.

Hal ini terungkap, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat sebelumnya, telah ditemukan dua alat bukti kuat untuk meningkatkan status penyelidikan ke Penyidikan dua orang pegawai Bank Nagari sebagai tersangka. 

Sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor : Sprint-21/N.3/Fd.1/2015 tertanggal 12 Januari 2015,  telah ditetapkan dua orang dari pegawai Bank Nagari berinisial RM dan R sebagai tersangka dalam kasus pengucuran kredit macet terhadap PT. Chiko pada tahun 2010  yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Ini dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ikhwan Ratsudy saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Ketika didesak nama panjang dari inisial tersebut, pihak kejaksaan enggan memberikan keterangan.
Namun menurutnya, akan masih ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kami masih perlu pendalaman dan memintai keterangan saksi dari beberapa pihak, baik dari pejabat Bank Nagari, dari PT. Chiko dan pihak-pihak lain yang dirasa perlu.

Sementara Humas Bank Nagari Afrizon saat dikonfimasi terkait dengan kasus yang membelit pegawai Bank Nagari via ponselnya beberapa menit yang lalu, juga enggan berkomentar banyak. Dan ia mengakui tidak tahu sama sekali tentang persoalan itu. Begitu juga dengan inisial nama-nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar, ulasnya. Nal Koto
Previous Post Next Post