Corri Saidan :"SKPD Penghasil Kurang Kajian"

nusantaranews.net ~ Kota Padang memiliki sumber penerimaan yang cukup banyak, akan tetapi belum terkelola secara maksimal sehingga penerimaan yang ada belum memuaskan. Hal ini disebabkan penetapan rencana pendapatan daerah setiap SKPD penghasil masih kurang mengacu pada kajian potensi yang ada.
 
Hal itu diungkapkan Asisten Administrasi Setda Kota Padang Corri Saidan mewakili Walikota Padang dalam kegiatan sosialisasi peraturan tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 di Hotel Rocky, Selasa (24/6).
 
"Dalam pengyusunan APBD TA 2015 ada hal - hal yang perlu diperhatikan. Selain kajian potensi yang ada,Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung (BLT) juga perlu memperhatikan beberapa poin," kata Corri.
 
Dikatakan, Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang belum melaksanakan evaluasi dan verifikasi terhadap proposal hibah dan bantuan sosial yang masuk."Untuk itu, SKPD pengelola hibah dan bantuan sosial menyegerakan verifikasi hibah dan bantuan sosial agar bisa ditampung dalam KUA/PPAS TA 2015," ujar Corri.
 
Lebih lanjut Corri menekankan,untuk Belanja Langsung, poin yang harus diperhatikan adalah; BBM SKPD agar dirasionalkan, penggunaannya harus terukur sesuai dengan kebutuhan SKPD. Perjalanan dinas agar dibatasi dan memilih secara selektif. Biaya - biaya penunjang yang tidak perlu agar ditiadakan.
 
Kemudian, penganggaran belanja yang bersumber dari dana kapitasi jaminan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus jadi perhatian terutama pada Dinas Kesehatan.
 
Sedangkan, dalam penganggaran kegiatan fisik harus diperkirakan pelaksanaannya tidak melewati tanggal 30 Nopember 2015. 
 
"Satu bulan pada bulan Desember, kita jadikan sebagai bulan penyelesasaian administrasi. Supaya tidak ada lagi pembayaran kontrak pada akhir tahun per 31 Desember," ulas Corri.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Syahrul sebagai penyelenggara kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, untuk penyusunan anggaran setiap tahunnya Menteri Dalam Negeri selalu mengeluarkan pedoman penyusunan APBD. Untuk penyusunan APBD 2015 telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
 
"Agar adanya kesamaan persepsi atas pedoman tersebut perlu dilakukan sosialisasi kepada pejabat yang terkait dengan penyusunan anggaran. Dari sosialisasi ini diharapakan peserta dapat mengerti dan memahami hal - hal penting dalam penyusunan APBD 2015," kata Syahrul.(humas)
Previous Post Next Post