Kongkalingkong Dinas Prasjal Tarkim Sumbar

Nusantaranews.net ~ Penghargaan yang diperoleh Dinas Prasjal Tarkim Provinsi Sumatera Barat pada tahun lalu patut dipertanyakan, pasalnya dari data yang diperoleh penghargaan tersebut disinyalir hanyalah lipservice untuk mengangkat nama Provinsi Sumatera Barat saja, dengan jalan menutupi kongkalingkong antar instansi atau pejabat dilingkungan kerja mereka masing-masing.

Hal ini dibuktikan hasil data temuan lapangan diperoleh pada tahun anggaran 2012, Dinas Prasjal Tarkim dibawah kepemimpinan Ir. Suprapto terindikasi telah terjadi kerugian Negara. Dimana pada beberapa item temuan lapangan, secara global yang mencolok yaitu terjadinya kelebihan pembayaran Pekerjaan Program Pembangunan Jalan dan Jembatan serta Program Pengembangan System Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah lebih kurang Rp. 469,11 juta rupiah.

Kuat dugaan KPA dan PPTK telah membayarkan masing-masing nilai volume pekerjaan 100 persen, sedangkan hasil cross check lapangan, berbanding terbalik. Dimana secara global masing-masing pekerjaan telah terjadi nilai kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Kepala Dinas Prasjal Tarkim Sumbar Ir. Suprapto saat dikonfirmasi media ini enggan berkomentar banyak, karena tidak mau membahas persoalan yang telah berlalu. Ketika didesak apakah hasil temuan ini benar atau tidak, ia tidak membantah, namun ia menyayangkan sekali atas tindakan oknum yang telah memberikan data, sebab ini adalah rahasia negara.

“ini kan rahasia Negara, mengapa bisa beredar ditengah masyarakat, saya bisa pertanyakan hal ini ke Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dan BPKP Perwakilan Sumatera Barat” ucapnya.

Sementara, kerugian Negara yang disebabkan kelebihan pembayaran tersebut, uangnya juga telah dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan bukti setoran.

Masyarakatpun mempertanyakan, apakah setelah terjadinya korupsi ratusan juta rupiah, secara hukum cukup hanya dikembalikan saja. Dan sebagai pejabat publik Suprapto masih berlindung dengan kata “Rahasi Negara”. Padahal dalam alam transisi demokrasi ini, pemerintah dengan tegas memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi penting baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang bertujuan untuk meminimalisir para oknum-oknum pejabat public melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Dan perlu ditegaskan, yang dikatakan “Rahasia Negara” adalah apabila dibocorkan atau disebarkan luaskan, akan dapat membahayakan keamanan dan kepentingan nasional sehingga terjadinya “keos” bagi Negara tersebut baik secara politik maupun ekonomi.

Dari kondisi diatas, masyarakatpun menjadi bingung, sebenarnya bahasa-bahasa klise yang dilontarkan para pejabat menimbulkan pertanyaan bagi mereka, apakah data atau informasi yang diperoleh adalah “Rahasia Negara” atau “Rahasia kepentingan Birokrasi”. tim
Previous Post Next Post