Polisi Ciduk Sindikat Penipu Petani

Nn, Pandeglang -- Jajaran Kepolisian Sektor Cikedal berhasil membekuk sindikat penipuan. Salah seorang dari lima orang anggota sindikat penipuan itu bahkan mengaku sebagai wartawan media online dan Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM). Ironisnya lagi berdasarkan keterangan dihimpun dilapangan, ternyata oknum yang mengaku-ngaku wartawan kerap melakukan aksinya dengan cara mencoreng nama baik profesi wartawan.

Kelima orang anggota sindikat penipuan itu terpaksa diringkus anggota Polsek Cikedal, setelah mendapatkan laporan dari salah seorang petani yang menjadi korban penipuan.

Sindikat penipuan itu dilakukan dengan cara meminta korban mengumpulkan padi hasil tani dengan dalih akan dibeli oleh seorang pengepul dari Tangerang. Aksi itu dibantu dua orang lainnya dan seorang wanita paruh baya berinisial Om, yang berperan sebagai pengusaha beras asal Tangerang.

Dengan menggunakan mobil pelaku beraksi dengan berkeliling kampung dan meminta para perani untuk mengumpulkan beras yang nantinya akan dibeli oleh Om. Setelah korban menuruti permintaan para pelaku, korban bersama pelaku membawa 3 ton beras menuju Tangerang.

Namun dalam perjalanan, salah seorang pelaku meminta korban untuk menurunkan 2 ton beras di sebuah toko di kawasan Cikupa, Tangerang. Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku akhirnya pergi meninggalkan korban begitu saja.
Kanit Reskrim Polsek Cikedal, Ipda Abdul Haris mengatakan, salah seorang pelaku berinisial HP mengaku sebagai wartawan media online investigasi dan hukum.com serta sebagai anggota LSM Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J).

“Kami berhasil menangkap mereka di rumah istri salah seorang pelaku berinisial HP di Desa Tegal, Kecamatan Cikedal pada Jumat (2/3) lalu. Lima orang pelaku diringkus petugas dengan tuduhan penipuan. Awalnya para pelau tidak mengakui perbuatannya, namun karena beberapa bukti yang kami perlihatkan, akhirnya mereka tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya,” kata Haris, pada waktu yang alu.

Menurut Haris, lima pelaku penipuan dengan inisial HP, Om, Jd, ES dan Tm akan dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman kurungan selama empat tahun.jelasnya”.

Dari uraian diatas sebaiknya  massyarakat maupun Dinas terkait  untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku-ngaku wartawan dan jangan mudah percaya bila perlu tanyakan surat tugas dan kartu tanda anggotanya yang masih berlaku serta nama tercantum dalam Box Redaksi dimasing-masing media yang mereka akui.

Sebaiknya pihak terkait untuk menindak tegas oknum yang mencemarkan nama baik Wartawan  karena Wartawan bukanlah LSM tetapi tetap pewarta, Iyan.RL

Post a Comment

Previous Post Next Post