Satu Kelurahan Satu Kontainer

Nn, Padang -- Persoalan lingkungan merupakan masalah bersama. Baik itu pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Oleh sebab itu untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan ketiga komponen itu harus saling mendukung dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebagaimana diatur oleh UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 40 Tahun 1997 yang mengatur CSR (Corporate Sosial Responsibility), bahwa dunia usaha berkewajiban untuk melakukan bina mitra lingkungan.

Hal tersebut dijelaskan Walikota Padang DR. Fauzi Bahar M.Si saat melakukan pertemuan dengan 90 orang perwakilan dari dunia usaha/ perusahan, BUMN, BUMD se- Kota Padang dengan tema Melalui Partisipasi CSR Kita Wujudkan Kota Padang Bersih dan Hijau di Ruang Sidang Balaikota siang tadi.

Pertemuan tersebut untuk mewujudkan kerjasama antar Pemko Padang dengan dunia usaha, BUMN, BUMD serta Rumah Sakit Swasta di Kota Padang untuk mencapai sustainable development (pembangunan berkelanjutan), terwujudnya trasparansi pelaksanaan CSR lingkungan, menstimuli peran aktif dunia usaha BUMN, BUMD, terhadap pengelolaan lingkungan, persampahan dan penghijauan, serta terciptanya hubungan silaturahmi antara pemerintah dengan perusahaan dan dunia usaha.

“CSR harus terdata, terdokumentasi, dan terdistribusi. Jadi bisa diukur sejauhmana peran CSR di Kota Padang dan bagaimana pula pemerataannya. Dan tugas pemerintah hanya sebagai penyalur atau mediator” tegas Fauzi.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengatasi masalah sampah di Kota Padang, satu kelurahan harus memiliki satu kontainer sampah, berarti Kota Padang membutuhkan 104 buah kontainer sampah. Dan juga membutuhkan alat pendukung lainnya seperti becak motor sampah, tong sampah, gerobak dorong, komposter, mesin pembuat kompos, dump truk, becak dayung serta pembuatan bank sampah, ujar Kabid Humas Pemko Padang Richardi Akbar, S. Sos menambahkan kepada pers

Ditambahkannya, Fauzi mengajak dunia usaha, BUMN, BUMD untuk menyalurkan CSR sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, serta Pemko Padang akan menyalurkan CSR tersebut di wilayah Kota Padang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Dan juga tidak menutup kemungkinan, Pemko Padang juga menerima seandainya ada perusahaan atau dunia usaha yang akan memberikan CSR untuk melakukan penghijauan, dan perawatan taman kota ataupun ruang publik dan fasilitas umum lainnya, seperti mendirikan halte”, ujar Fauzi.

Fauzi juga menghimbau kepada seluruh warga kota Padang untuk selalu memperhatikan dan menjaga K3 di lingkungan tempat tinggal masing-masing, agar Kota Padang bersih dan hijau benar-benar terwujud, karena lingkungan adalah milik kita bersama dan kita juga yang akan menikmatinya. Rcd

Post a Comment

Previous Post Next Post