Nasib TKK RSUD Berkah Pandeglang

Nn, Pandeglang – RSUD Berkah Pandeglang adalah bagian dari perangkat lembaga pemerintahan sebagai pengguna dan penghasil Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Sebagai pengguna Anggaran, RSUD Berkah Pandeglang telah menerima dan mendapatkan bantuan dari APBD Kab. Pandeglang tahun anggaran 2011 dengan jumlah anggaran yang cukup yaitu Rp. 20.410.826.850.00 atau sekitar Rp. 20,5 Milyar,.
 
Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan yang terdapat didalamnya berdasarkan pengajuan dari pihak RSUD sendiri, salah satu alokasi dana tersebut diantaranya anggaran untuk Pembayaran Honorarium Tenaga Kerja Kontrak (TKK) RSUD Berkah sebesar + Rp. 427 juta, anggaran Pengadaan Obat dan Perbekalan Bagi Masyarakat Miskin sebesar + Rp. 13, 5 Milyar, anggaran Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin/ Jamkesda sebesar + Rp. 300 juta dan lain sebagainya.

Namun ironisnya anggaran sebesar itu belum terealisasi dengan baik, pasalnya sejumlah pegawai Tenaga Kerja Kontrak belum mendapatkan upah/ honorariumnya pada bulan Desember 2011 dan Januari 2012, bahkan ditahun 2011 lalu upah karyawan sempat dirapel selama 3-5 bulan hal itu diungkapkan oleh beberapa pengurus RSUD serta pegawainya yang enggan namanya dipublikasikan.

Ini dijelaskan Uuf salah satu aktivis Pandeglang saat ditemui wartawan didepan RSUD Berkah beberapa waktu lalu.

Ia menyayangkan jika anggaran tersebut tidak jelas atas perealisasiannya, sekalipun nampak bahwa anggaran tersebut memang ada dan sudah diturunkan setelah Rapat Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Pandeglang awal tahun 2011 lalu, akan tetapi sangat dilematis apabila honor pegawai saja tidak terbayarkan, tidak ada alasan untuk tidak direalisasikan tegas Uuf ketika ditemui. Tambah Uuf kebijakan seperti ini sudah jelas-jelas berseberangan dengan aturan yang ada.

Selantutnya menurut Uuf dalam hal ini secara intelegensi pihak-pihak yang berkaitan dengan kriminal tindak pidana harus segera melakukan tindakan dengan cara mengaudit dan melakukan pemeriksaan secrara berkala terhadap terhadap dugaan aktor penyalahgunaan dana APBD Kab. Pandeglang, "Bawasda, Kejari dan instansi tipikor lainnya jangan hanya diam membujur kaku, tapi menolak tunduk menuntut tanggung jawab adalah bagian dari kinerjanya”, begitu juga LSM selaku lembaga pemerhati kebijakan pemerintah harus memiliki integritas diri sebagai lembaga kontrol sosial yang benar-benar nyata, tegas Uuf. Iyan Rl.  

Post a Comment

Previous Post Next Post