Tapal Batas Yang Tak Kunjung Usai II

Nn, Padang -- Kisruh tapal batas antara Tapan dan Indrapura di Kabupaten Pesisir Selatan  tak kunjung selesai, membuat beberapa pihak menilai, bahwa persoalan perebutan tapal batas tersebut, adalah suatu hal yang dipolitisir untuk tujuan-tujuan dan kepentingan kelompok tertentu. Pasalnya telah lebih dari 33 tahun meruyak, namun sampai dengan hari ini belum juga ada titik temu untuk menyelesaikannya.

Hingga saat ini tapal batas ini tetap menjadi permasalahan masyarakat dan pemerintah. Banyak tanda tanya yang terjadi tentang sengketa tapal batas ini, apakah ini karena kurangnya perhatian pemerintah daerah atau adanya permainan para tuan takur (mafia tanah), seperti yang dijelaskan oleh Ketua LSM FKI 1 Pessel Safrudin Tasar (Acong) saat pertemuannya dengan Kapolres Pesisir selatan beserta para tokoh Tapan dan Indrapaura beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Kapolres Pessel AKBP Hariyanto Syarifudin,S.Ik.SH.MH sempat menjembatani penyelesaian sengketa ini. Ia menilai persoalan ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut,hingga mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah hukumnya. Di jelaskannya pihaknya hanya mengamankan karena hal ini tidak ada hubungannya dengan pihaknya, namun karena Kepolisian adalah pengayom dan pelayan masyarakat,dia pun menjembatani pertemuan kedua belah pihak tanpa adanya keberpihakan.

Lalu bagaimana dengan pengrusakan yang telah dilakukan oleh pihak Indrapura? Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Painan Zondra,SH menjelaskan, kasus ini adalah kasus pidana dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang telah dilakukan oleh pihak Indrapura. Dan berkasnya sudah dikejaksaan.

Dan setelah sekian lama sengketa ini terkubur dalam kecamuk yang melanda kedua belah pihak, membuat salah satu tokoh adat setempat Rosman Effendi angkat bicara. Menurutnya batas wilayah administratif pemerintahan antara Kecamatan Pancung soal dengan batas Tapan. Hal itu harus dimusyawarahkan bagaimana cara menentukan tapal batas yang terbaik sesuai dengan kesepakatan bersama antar ninik mamak dari kedua belah pihak,agar jangan terjadi perbedaan pendapat.

Selanjutnya baru kita dudukkan bagaimana batas ulayat tanah kenagarian Tapan dan Indrapura, karena hal ini menyangkut adat dan ulayat. maka perlu adanya ninik mamak, Ketua KAN, Bamus Nagari, dan Tokoh-tokoh masyarakat kenagarian. Kita sama-sama berharap agar ada titik temu dari permasalahan ini,agar tidak berkepanjangan seperti ini. kalau masih ada perbedaan pendapat, kembali dilakukan musyawarah,ungkap Sekda yang menjadi penengah sengketa kedua kenagarian tersebut.

Lanjut Sekda, mengenai batas wilayah administratif sesuai dengan Permendagri No 27, itu semua kewenangan Bupati untuk menetapkan batas wilayah tersebut. Tapi sebenarnya dengan adanya PP No 50 Tahun 2009, batas tersebut sudah ditetapkan. Namun yang jadi masalah karena belum semua tapal batas tersebut di patok kedalam hutan, dan sekarang karena adanya pemanfaatan hutan untuk perkebunan dan ekonomi membaik akhirnya terjadilah perbedaan tentang tapal batas ini. Mungkin menurut ninik mamak Tapan batasnya disini, sedangkan menurut ninik mamak Indrapura disini, hingga timbullah perbedaan.

Sedangkan sesuai dengan Perda No 6 tentang ulayat dan pemanfaatannya itu adalah musyawarah ninik mamak dan kembali kekerapatan adat nagar, hal ini harus jelas tujuan dan maksudnya.Batas wilayah administratif  pemerintahan ditentukan oleh pemerintah, sementara batas ulayat dan adat nagari, itu ditentukan oleh kerapatan adat nagari karena kewenangannya jelas.

Pemerintah daerah,akan mengambil kedua dokumen yang dimiliki oleh kedua kanagarian Tapan dan Indrapura sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan administratif tentang batas wilayah pemerintahan. Menyangkut adat ulayat nagari, kita serahkan kekerapatan adat nagari. Kewenangan Bupati sebagai kepala pemerintahan kabupaten hanya sampai pada batas wilayah administratif pemerintahan.

Di akhir pembicaraannya Sekda mengatakan perbedaan pendapat ini biasa, seperti yang terjadi di Sitiung Kabupaten Sijunjung dan di Dusun Tangah Kabupaten Solok Selatan yang semuanya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Hasan

Post a Comment

Previous Post Next Post