Melalui LPSE, Dapat Efisiensi Keuangan Negara

Nusantaranews, Padang – Seiring kemajuan teknologi dalam meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, khusus proses pengadaan barang dan jasa. Maka pemerintah mengambil kebijakan, melakukan efisiensi proses pengadaan dengan meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Online (LPSE).

Dimana semenjak berdiri pada tahun 2008, sesuai SK Gubernur 020-291-2008 tentang pembentukan tim pengelola LPSE Propinsi Sumatera Barat, LPSE Sumatera Barat telah menerapkan sistim ini terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan melakukan uji coba layanan pengadaan secara elektronik pada tiga kegiatan.

Ini disampaikan Kepala UPTB Balai LPSE Provinsi Sumatera Barat Rina Bur melalui Kasi Pengembangan dan Sumberdaya Manusia Hilma,SE.M.Si kepada wartawan nusantaranews.net satu jam yang lalu diruang kerjanya.

Meski pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet, dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi meliputi pelelangan umum secara elektronik. Namun efesiensi dan efektifnya bagi penyedia barang dan jasa dapat mereka rasakan. Sebagaimana untuk proses pengumuman, pihak penyedia hanya menyampaikan informasi dengan melengkapi bahan dan syarat klasifikasi yang dibutuhkan bagi rekanan untuk dipublikasikan melalui portal LPSE Sumbar. 

Dalam hal ini ada dua jenis LPSE, yaitu sistim provider dimana LPSE mempunyai peralatan dan server sendiri, seperti LPSE Sumbar, Payakumbuh dan Tanah Datar. Sedangkan LPSE dengan service provider adalah yang menginduk kepada LPSE Sumbar yaitu 17 LPSE kabupaten/ Kota se_Sumbar. Dua lagi Payakumbuh dan Tanah Datar telah memiliki sistim provider sendiri.

Kalau menilik disini, bahwa masyarakat kabupaten/kota bisa melihat proses lelang yang dilakukan kabupaten/kota melalui LPSE Sumbar serta berapa persen efesiensi keuangan negara yang didapat melalui proses pelelangan elektronik berbasis internet/website.

Seperti pada tahun 2009 telah terlaksana 83 paket dari 22 SKPD dengan total pagu sebesar 47.625.603.688 dan nilai kontrak Rp. 42.097.442.386 dengan sisa tender Rp. 5.528.161.314. disini efisiensi keuangan Negara sebesar 11,16 persen. Begitupun pada tahun 2010, 147 paket dari 25 SKPD, total pagu anggaran Rp. 137.715.380.515 diperoleh efisiensi keuangan negara sebesar 12,11 persen dengan sisa tender Rp. 6.895.262.963.

“ini belum termasuk efisiensi penggandaan dokumen dan waktu, seperti biaya rapat-rapat sebelum penerapan system elektronik”, jelas Hilma.

Kemudian dari sisi penyedia kita bisa lihat, dimana penyedia tidak perlu jauh-jauh melakukan proses tender contoh, Dharmasraya, mereka hanya perlu registrasi ke LPSE Sumatera Barat, maka penyedia akan mendapat user ID dan password. Kemudian mereka dapat mendaftar dimana saja, untuk mengikuti paket-paket yang sedang tayang pada portal LPSE Sumbar.

Tentunya, dengan program elektronik yang berbasis web/internet akan dapat meminimalisir terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Karena, antara panitia dan penyedia tidak saling mengetahui satu sama lain, jelasnya.**

Post a Comment

Previous Post Next Post