Albert Hendra Lukman:”Sewajarnya Azhar Latif Dinonaktifkan"

Nn, Padang -- Proses persidangan Azhar Latif sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Kota Padang, Selasa (12/4) kemaren, banyak pihak yang mendesak Walikota Padang untuk menonaktifkan yang bersangkutan sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Padang. Azhar diduga menyelewengkan dana representatif PDAM Padang pada 2005-2009. Dalam kasus ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar sejak 10 Desember 2010. Mulai Selasa (12/4) kemaren, statusnya berubah menjadi terdakwa.

Dana representatif PDAM Padang, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah dan air minum pada pasal 10 disebutkan untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM, Direksi dapat diberikan dana representatif paling banyak 75% dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 satu tahun. Tindak pidana korupsi ini diduga karena adanya penggunaan dana representatif hingga mencapai angka Rp2,4 miyar yang tak sesuai dengan prosedur atau tak digunakan untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM itu sendiri.

Anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Albert Hendra Lukman, SE mendesak Walikota Padang agar segera menonaktifkan Ir. Azhar Latif sebagai Dirut PDAM Kota Padang. Kepada wartawan di ruangan Komisi II DPRD Kota Padang, Rabu (13/4), Albert mengatakan, kalau status Azhar Latif sudah ditingkatkan menjadi terdakwa, maka Walikota Padang sewajarnya menonaktifkan dia sebagai Dirut. Alasannya, kinerja PDAM sebagai perusahaan daerah akan terganggu, karena Azhar Latif akan sibuk menghadapi kasus tersebut. 

“Seharusnya dia dinonatifkan sebagai Dirut, karena walau bagaimana pun PDAM adalah sebuah perusahaan yang berorientasi profit. Kasus yang menimpa Azhar Latif selaku Dirut, tentu akan berpengaruh kepada kinerja dan citra PDAM. Menurut saya, sekecil apapun kasus hukum yang menimpa pimpinan suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik pemerintah, tetap akan berpengarus pada kinerja perusahaan. Makanya saya minta Walikota Padang untuk menonaktifkan dia,” ungkap Albert.  

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang Hendri Sapta mengatakan, penonaktifan atau perberhentian Dirut PDAM merupakan hak prerogatif Walikota Padang DR. H. Fauzi Bahar, M. Si. Dewan hanya bisa membuat rekomendasi kepada walikota agar yang bersangkutan dinonaktifkan atau diberhentikan. “Kita hanya bisa sebatas membuat rekomendasi, tapi wewenang sepenuhnya berada ditangan walikota,” ungkapnya.  

“Saya rasa, sepanjang kinerja PDAM Kota Padang tidak terganggu dengan kasus yang menimpa Dirutnya itu, maka penonaktifan atau pemberhentian Azhar Latif sebagai Dirut tidak perlu. Kalau toh dinonaktifkan, maka jabatan Dirut itu bisa dipegang secara kolektif oleh Direktur Umum dan Direktur Teknis,” ujarnya. Yahya

Post a Comment

Previous Post Next Post