Syamsul Bahri Himbau Masyarakat Tak Lakukan Nikah Siri:

Nusantaranews, Padang -- Pernikahan adalah sesuatu yang sakral, tidak boleh asal-asalan seperti nikah siri. Karena nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi sembuyi. Dewasa ini memang berkembang masyarakat yang melakukan nikah siri. Seperti pernikahan pada umumnya, nikah siri juga ada saksi, ada mempelai dan mahar serta surat nikah. Namun dalam prosesinya, dilakukan secara tertutup, tanpa disaksikan oleh orang banyak. Yang menjadi pertanyaan, apakah nikah siri itu tercatat menurut ketentuan dan hukum yang berlaku.

Kepala Kementrian Agama Kota Padang Drs.H.Syamsul Bahri MM ketika beberapa waktu lalu diruang kerjanya balik bertanya, apakah nikah siri tersebut tercatat pada KUA, apabila nikah siri tersebut tidak tercatat dalam artian cacat hukum, maka pelakunya dapat diproses oleh penegak hukum.

Buat apa kita melakukan nikah siri atau pernikahan yang dilakukan secara sembunyi sembunyi. Sebab, apabila kedua mempelai memang tidak sanggup dan mampu membayar administrasinya, pihak KUA akan mengratiskan segala biayanya. Tentu dengan syarat,  mereka mempunyai surat keterangan miskin. Kebijakan perlu diambil, agar mereka tidak perlu melakukan pernikahan secara illegal, jelasnya.

Lain hal Syamsul Bahri juga menghimbau masyarakat, agar tetap tenang dalam menghadapi gempa. Karena persoalan mati dan hidupnya manusia adalah urusan Allah. Untuk itu mari mendekatkan diri, dan berserah diri serta berdo’a kepada Allah, agar kita dapat terhindar dari bencana. aan/jun 

Post a Comment

Previous Post Next Post