Wawako Sidak ke PLTD Pauh Limo

nusantaranews, padang-- Persoalan daya listrik masalah yang sedang kita hadapi tidak saja di Pusat, Propinsi Sumatera Barat akan tetapi juga di Kota Padang . Dengan adanya upaya dan kerja Pemerintah Kota Padang yang dilakukan oleh pihak PLN dalam mengatasi krisis Listrik melakukan kontrak kerjasama kepada pihak ketiga sangat dipujikan, namun diperlukan mematuhi ketentuan yang telah disepakati .

Hal itu dikemukakan Wakil Walikota Padang H.Maiyeldi Ansyarullah ,SP. ketika meninjau lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD ) milik PLN Cabang Padang yang berlokasi di Benteng Kecamatan Pauh Kota Padang.

Lebih jauh H.Maiyeldi Ansyarullah,SP mengatakan, pihak pemerintah Kota Padang memang telah memberikan kemudahan kemudahan kepada pihak Swasta Nasional dalam berusaha didaerah ini akan tetapi kita tidak ingin kemudahan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran pelanggaran dalam rangka meraup keuntungan baik bagi pribadi dan kelompok .

Jadi, masalah yang terjadi di Benteng Pauh V dewasa ini adalah adanya keluhan masyarakat tentang dampak lingkungan yang diakibatkan bunyi mesin Disel milik pihak ketiga kerjasama dengan PT.Persero PLN cabang Padang sebanyak 51 Unit.

Pihak Pemerintah Kota Padang sudah memberikan teguran kepada pihak PT.Persero PLN Cabang Padang melalui Bappelda namun tidak pernah diindahkan seperti dibidang Dampak lingkungan ada saat ini, terutama bunyi mesin diesel sudah di luar wajar.

Pada bagian lain , H,Maiyeldi Ansyarullah .SP mengungkapkan, pemerintah kota akan tetap berusaha mempasilitasi menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat Pauh Limo dengan PT Persero PLN Cabang Padang , namun sangat disayangkan tidak ada unsur pimpinan yang datang ke lokasi saat kami meninjau kelokasi.

Sementara itu, Kepala Bappelda Kota Padang DR. Indang Dewata mengatakan , ada dua factor yang perlu diperhatikanoleh PT Persero PLN Cabang Padang yakni, factor social dan factor phisik . Faktor social adalah belum adanya Pihak PLN melibatkan masyarakat secara utuh sedangkan factor phisik yaitu tingginya tingkat kebisingan yang diakibatkan bunyi mesin diesel yang berkisar 65-70 Desible sementara untuk daerah pemukinan 55 Desible tingkat kebisingannya .

Dikatakan, sampai saat ini pihak PT.Persero PLN Cabang Padang belum memiliki dokumen Dampak lingkungan dan Pemko Padang sudah meberikan teguran yang ketiga kalinya .

Salah seorang tokoh masyarak Pauh ketika menyampaikan keluhannya kepada Tim Humas Kota Padang mengatakan , pihaknya tidak menolak ada pembangunan dibidang kelistrikan ini , namun perlu diadakan pendekatan pendekatan kepada masyarakat dalam penyelsaian masalah yang dihadapi. Selain itu,pihak PT Persro PLN Cabang Padang diharapkan memberikan pembinaan dan bantuan kepada masyarakat disekitar lokasi PLTD Benteng Pauh V Kecamatan Padang.rel/andre

Post a Comment

Previous Post Next Post