Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuliah Gratis: Solusi Pendidikan atau Sekadar Alih Beban Pembiayaan?

Friday, October 02, 2026 | October 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T20:09:58Z


Oleh. Zulfa Husna M


Nusantaranews.net, wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya agar pendidikan di sekolah negeri hingga universitas negeri dapat digratiskan. Pemerintah kemudian menindaklanjutinya dengan mengkaji skema pembiayaan dan tahapan pelaksanaannya.

Pada 23 September 2026, pemerintah menyatakan bahwa program kuliah gratis di PTN disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Pemerintah juga menghitung berbagai komponen pembiayaan, termasuk UKT, IPI jalur mandiri, dan sumber pendapatan lain PTN. Kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai sekitar Rp93,7 triliun untuk 2,83 juta mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1. Di sisi lain, Prabowo juga menyebut dana hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pendidikan gratis.

Gagasan kuliah gratis tentu dapat meringankan beban mahasiswa. Namun, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan, “Apakah kuliah akan gratis?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: dengan sistem seperti apa pendidikan diselenggarakan dan dari mana pembiayaannya dijamin secara berkelanjutan?

Gratis, tetapi Siapa yang Menanggung?

Istilah “gratis” bukan berarti pendidikan tidak membutuhkan biaya. Kampus tetap membutuhkan dosen, laboratorium, fasilitas penelitian, gedung, teknologi, dan biaya operasional lainnya.

Jika mahasiswa tidak lagi membayar UKT, maka negara harus mengambil alih pembiayaan tersebut melalui anggaran negara. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa penerapan kuliah gratis masih mempertimbangkan kemampuan fiskal dan dilakukan secara bertahap.

Di sinilah persoalan komersialisasi pendidikan perlu dilihat lebih jauh. Menghapus UKT tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Jika perguruan tinggi tetap didorong mencari sumber pendapatan sendiri karena keterbatasan pendanaan negara, maka ruang komersialisasi tetap terbuka.

Hal ini juga berkaitan dengan PTN-BH yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber pendapatan. Berbagai kajian mengenai PTN-BH menunjukkan bahwa keterbatasan pendanaan pemerintah dapat mendorong perguruan tinggi mencari sumber pembiayaan lain, termasuk melalui UKT dan jalur mandiri.

Dengan demikian, kuliah gratis dapat mengubah siapa yang membayar, tetapi belum tentu mengubah sistem yang membuat pendidikan semakin berorientasi pada pembiayaan dan pendapatan.

Pendidikan Tidak Boleh Bergantung pada Fiskal Tahunan

Pendidikan merupakan kebutuhan yang harus dijamin secara terus-menerus. Karena itu, pembiayaannya membutuhkan sumber yang pasti dan berkelanjutan.

Ketika kebijakan kuliah gratis bergantung pada kemampuan fiskal negara, keberlangsungannya akan berkaitan dengan kondisi APBN dan prioritas pemerintah. Begitu pula dengan dana hasil pengembalian aset korupsi. Dana tersebut memang merupakan hak negara yang harus dikembalikan, tetapi jumlah dan waktunya tidak dapat dipastikan setiap tahun.

Artinya, dana hasil korupsi dapat menjadi tambahan penerimaan negara, tetapi tidak ideal jika dijadikan fondasi pembiayaan rutin pendidikan.

Persoalan ini menunjukkan bahwa pendidikan membutuhkan sistem pembiayaan yang sejak awal memang dirancang untuk menjamin keberlangsungannya, bukan sekadar mengandalkan ruang fiskal atau sumber penerimaan yang tidak pasti.

Pendidikan dalam Perspektif Islam

Islam memandang pendidikan bukan sekadar komoditas yang diberikan berdasarkan kemampuan membayar. Pendidikan merupakan kebutuhan rakyat yang wajib dijamin negara.

Dalam perspektif Islam, negara adalah raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang layak bagi masyarakat tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penghalang.

Pembiayaan kebutuhan rakyat dalam Islam juga tidak hanya bergantung pada pajak atau pemasukan yang sifatnya fluktuatif. Baitul Maal memiliki pos-pos pemasukan sesuai ketentuan syariah, termasuk pengelolaan harta kepemilikan umum yang hasilnya dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.

Dengan sistem tersebut, pendidikan ditempatkan sebagai tanggung jawab negara, bukan komoditas yang keberlangsungannya bergantung pada kemampuan masyarakat membayar.

Bukan Sekadar Menggratiskan UKT

Karena itu, persoalan pendidikan sebenarnya jauh lebih mendasar daripada sekadar menghapus UKT.

Kuliah gratis memang dapat meringankan beban mahasiswa. Namun, jika negara hanya mengganti pembayaran mahasiswa dengan subsidi APBN sementara paradigma pengelolaan pendidikan tetap membuka ruang komersialisasi, maka akar persoalannya belum terselesaikan.

Islam menawarkan pandangan yang berbeda. Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi bertanggung jawab langsung dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Pendidikan harus dijamin secara berkualitas dan berkelanjutan.

Maka, pertanyaan pentingnya bukan hanya “berapa murah biaya kuliah?”, tetapi “apakah negara memiliki sistem yang mampu menjamin pendidikan bagi seluruh rakyat secara berkelanjutan?”

Khilafah sebagai Metode Penerapan Islam

Dalam perspektif Islam ideologis, persoalan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi dan pemerintahan. Dibutuhkan sistem yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh.

Dalam konsep tersebut, Khilafah merupakan thariqah untuk menerapkan Islam secara kaffah, termasuk dalam mengelola pendidikan dan sumber daya negara. Negara menjalankan kewajibannya berdasarkan hukum syariah, bukan semata-mata berdasarkan siklus elektoral atau kemampuan fiskal tahunan.

Karena itu, mewujudkan pendidikan yang benar-benar bebas dari komersialisasi tidak cukup dengan menuntut penghapusan UKT. Diperlukan perubahan sistem yang menempatkan pendidikan sebagai kewajiban negara dan hak rakyat.

Dalam perspektif politik Islam ideologis, perubahan tersebut membutuhkan penerapan Islam secara menyeluruh melalui Khilafah, yang diperjuangkan oleh umat.
×
Berita Terbaru Update