Oleh: Sartinah
(Pegiat Literasi)
Korupsi ibarat lingkaran setan yang sulit diputus. JIka diibaratkan penyakit, korupsi sudah seperti kanker kronis stadium akhir yang terus menyebar dan menggerogoti tubuh. Korupsi pun demikian. Setiap sektor di negeri ini tidak ada yang aman dari korupsi, dari pusat hingga daerah dan dari kementerian satu ke kementerian lainnya.
Salah satu kementerian yang ikut terseret dalam pusaran korupsi adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kementerian tersebut dan berhasil menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summerecon dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15-9-2026). Dari total delapan tersangka, empat di antaranya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Erwin, Fand El Fouz, Arif Sugianto, dan Muhammad Fakhry. (Kompas.com, 16-9-2026)
Korupsi di Kementerian ATR/BPN terbilang fantastis. Dalam OTT di kementerian tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106 miliar. Tak hanya barang bukti miliaran, para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN pun ikut terseret, seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.
Titik Rawan Sektor Pertanahan
Korupsi di sektor pertanahan mengungkap fakta mencengangkan, yakni banyaknya titik-titik rawan korupsi di sektor tersebut. KPK mengungkapkan telah menemukan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, di antaranya akses penggunaan layanan yang masih rendah, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, belum diserahkannya berkas yang belum selesai, penyimpangan SOP penerbitan hak guna usaha (HGU), dan sebagainya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor pertanahan menjadi salah satu lahan subur bagi praktik korupsi. Hal ini tidak terjadi tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan sektor pertanahan sangat rawan terhadap praktik korupsi, di antaranya:
Pertama, panjangnya proses birokrasi. Proses administrasi pertanahan memiliki rantai birokrasi yang panjang, mulai dari pengukuran, verifikasi, hingga penerbitan hak guna usaha (HGU). Parahnya lagi, selama proses birokrasi berlangsung, keterlambatan layanan sering kali terjadi. Bahkan, KPK mencatat rata-rata keterlambatannya bisa mencapai berbulan-bulan. Lamanya proses inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memeras atau menerima suap dari pemohon jika ingin prosesnya dipercepat.
Kedua, monopoli kewenangan yang minim transparansi. Patut diketahui, lembaga pertanahan memegang monopoli penuh untuk mengesahkan kepemilikan tanah. Sementara itu, pejabat terkait memiliki kebebasan besar untuk menentukan keabsahan dokumen pertanahan. Celakanya, pengawasan internal masih lemah sehingga berpotensi besar menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang.
Ketiga, tingginya perbandingan biaya tambahan ilegal. Berdasarkan temuan KPK, terdapat biaya setoran rutin (biaya dukungan) yang diatur secara berkala antara oknum petugas dengan pihak luar (seperti pejabat pembuat akta tanah atau korporasi). Setoran rutin ilegal ini sering kali membengkak hingga 200-400 persen di atas tarif resmi.
Keempat, adanya “circle bayangan” dan mafia tanah. Selain oknum pegawai, sektor pertanahan makin rawan karena keterlibatan pihak ketiga yang memiliki akses istimewa melebihi pejabat resmi. Para calo, broker, dan mafia tanah sering kali bersekongkol dengan oknum internal untuk melakukan penipuan, baik manipulasi sertifikat maupun menerbitkan dokumen HGU di lahan masyarakat tanpa verifikasi lapangan yang benar.
Konsekuensi Logis Sistem Kapitalisme
Gurita korupsi di negeri ini sudah menyasar ke semua sektor. Bahkan, bisa dikatakan bahwa korupsi sudah menjadi “budaya” yang terus dilakukan turun-temurun di setiap rezim. Mirisnya lagi, para pejabat yang seharusnya memegang amanah sebagai pengurus rakyat, justru ikut terseret dalam pusaran korupsi. Mereka seolah-olah bekerja untuk kepentingan rakyat, tetapi pada saat yang sama berperan sebagai mafia tanah demi kepentigan pribadi.
JIka ditelaah lebih mendalam, maraknya kasus korupsi tidak semata disebabkan oleh kesalahan individu. Namun, korupsi merupakan problem sistemis yang terjadi akibat penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Penerapan sistem inilah yang menjadi menyebab mendasar mengguritanya korupsi.
Dalam sistem kapitalisme, tanah dipandang sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan pandangan tersebut, tanah bebas dimiliki oleh siapa saja yang memiliki harta dan dapat diperoleh dengan segala cara, baik suap, pemalsuan data, dan sebagainya.
Tak hanya itu, para pejabat pun memanfaatkan kedudukannya sambil meraup untung sebesar-besarnya. Dengan kata lain, mumpung menjabat, semua hal yang bisa mendatangkan keuntungan akan dimanfaatkan meski harus mengorbankan integritas sebagai pejabat.
Di sisi lain, para kapitalis adalah penguasa sebenarnya yang ada dalam sebuah negara. Dengan kapital melimpah dan kemudahan akses terhadap kekuasaan, mereka terus menambah penguasaan atas tanah dengan segala cara. Tujuan akhir dari penguasaan tanah adalah akumulasi modal sehingga mereka mampu memonopoli penguasaan tanah. Penguasaan tanah oleh individu kapitalis tersebut mengakibatkan terjadinya ketimpangan penguasaan tanah di negeri ini. Inilah konsekuensi nyata penerapan sistem kapitalisme sekuler.
Pengaturan Tanah dalam Islam
Monopoli tanah secara serampangan oleh individu tidak dibenarkan dalam Islam. Hal ini karena monopoli tanah mengakibatkan terjadinya ketimpangan kepemilikan. Di satu sisi, ada pihak tertentu yang memiliki tanah hingga ratusan, bahkan ribuan hektare. Di sisi lain, rakyat kecil ada yang hanya memiliki tanah beberapa hektare, bahkan ada yang tidak memilikinya sama sekali.
Karut-marutnya pengaturan kepemilikan dalam sistem kapitalisme tidak akan ditemukan dalam Islam. Hal ini karena Islam memiliki hukum pertanahan yang sangat adil sehingga tidak akan ada satu pihak yang memonopoli tanah, sementara pihak lainnya tidak memiliki tanah.
Islam memiliki aturan yang jelas terkait kepemilikan. Aturan kepemilikan tanah dikelompokkan menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan individu menjadi hak individu dan dia boleh memanfaatkan tanah tersebut dan mengelola suatu harta. Sementara itu, kepemilikan umum telah ditetapkan oleh Allah Swt. sebagai hak bersama bagi seluruh kaum Muslim. Sedangkan kepemilikan negara merupakan hak kepemilikan yang dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat.
Dalam ketentuan syariat Islam, tanah yang terkategori milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu. Tidak ada individu yang boleh memonopoli tanah sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.”
Islam juga mengatur agar tanah dapat produktif, yakni harus dikelola oleh pemiliknya. Bagi rakyat yang memiliki tanah, tetapi tidak mengelolanya atau menelantarkan tanah tersebut selama tiga tahun maka negara akan mengambilnya. Tanah telantar tersebut akan diserahkan kepada orang lain yang sanggup mengelolanya agar kembali produktif.
Di sisi lain, Islam juga memiliki aturan yang tegas terkait pejabat dan petugas pertanahan. Pejabat pertanahan yang berhak membuat regulasi, memberikan atau menarik hak kepemilikan lahan, dan menyelesaikan persengketaan tanah adalah khalifah, wali/gubernur, ataupun qadi/hakim. Para pejabat terkait haruslah orang yang memiliki kapasitas teknis dalam sektor pertanahan, amanah, dan jujur. Kejujuran dan sifat amanah tersebut menjadikan para pejabat memiliki integritas tinggi sehingga mampu mencegah terjadinya praktik mafia tanah.
Islam mampu mencetak pejabat yang memiliki kriteria tersebut melalui sistem pendidikan Islam. Dengan ketakwaannya, para pejabat akan berhati-hati dalam mengemban amanah yang ditanggungnya, termasuk mencegah terseret dalam praktik korupsi. Jika terjadi korupsi, Islam memiliki sanksi tegas yang dijamin akan membuat jera.
Sanksi bagi para koruptor adalah ta’zir, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh khalifah atau qadi. Sanksi ta'zir dapat berupa teguran, pengumuman identitas pelaku, penjara, pengasingan, hingga hukuman mati. Sanksi tegas tersebut akan membuat seseorang berpikir seribu kali jika ingin berbuat kejahatan, termasuk korupsi.
Demikianlah pengaturan pertanahan dalam Islam. Namun, untuk merealisasikan aturan tersebut secara sempurna dibutuhkan institusi negara yang menerapkannya. Institusi tersebut adalah Khilafah. Karena itu, menegakkan Khilafah menjadi kewajiban seluruh kaum Muslim.
Wallahualam bissawab.
