Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Desil, Saat Kemiskinan Dipandang Relatif

Tuesday, September 01, 2026 | September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T13:57:42Z

Penulis: Nanih Nurjanah
Komunitas Muslimah Coblong

Nusantaranews.net, masyarakat perlu paham bahwa desil bukan ukuran kekayaan absolut. Pemerintah juga perlu memastikan desil tidak dipakai sebagai patokan tunggal kebijakan sosial. Belakangan ini, publik dihebohkan dengan hasil pengecekan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Banyak warga terkejut mendapati rumah tangganya masuk dalam kategori desil 9 atau 10, padahal kondisi keseharian mereka jauh dari gambaran kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Di media sosial Threads, cerita serupa banyak bertebaran. Akun @yknanda, misalnya, mendapati keluarganya masuk desil 9 padahal selama tujuh tahun berumah tangga tidak pernah didatangi petugas Badan Pusat Statistik (BPS) untuk disurvei. Rumah yang ditempatinya berstatus sewa dengan tipe 36, hanya memiliki satu mobil bekas, dan perjalanan ke luar kota pun dilakukan sesekali. Kondisi tersebut jelas tidak mencerminkan profil keluarga berkehidupan mewah.

Di tengah polemik tersebut, pemerintah mengeluarkan wacana untuk mengkaji pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat di desil 9 dan 10 yang mencakup kelompok 20% teratas. Kebijakan ini diklaim demi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subsidi BBM pada tahun 2027 dianggarkan sebesar Rp28,7 triliun dari total subsidi energi Rp272,9 triliun, dan Menteri Keuangan menyebut pembatasan ini dapat menghemat anggaran sekitar 10%. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap setelah sistem verifikasi melalui portal Cek Bansos menggunakan NIK tuntas.

Namun, sistem desil justru memicu gelombang keluhan karena dinilai tidak selaras dengan realitas ekonomi masyarakat di lapangan. Indikator desil terbukti tidak realistis jika dijadikan tolok ukur tunggal daya beli. Alasan pemerintah yang memposisikan energi sebagai "beban APBN" demi efisiensi fiskal dan keadilan distributif menyisakan persoalan besar. Narasi bahwa kelompok mampu "tidak punya klaim moral" atas subsidi membuat beban pengalihan justru jatuh ke pundak rakyat. Masyarakat kelas menengah yang mengandalkan Pertalite untuk bekerja atau usaha kini harus beralih ke Pertamax non-subsidi, yang otomatis mendongkrak biaya operasional dan menekan daya beli.

Persoalan ini pada dasarnya menunjukkan bagaimana negara memandang energi—apakah sebagai hak dasar rakyat atau sekadar beban anggaran. Dalam sistem kapitalisme, ukuran kemiskinan cenderung bersifat relatif dan tidak baku, padahal realitas kemiskinan sangat mudah diindra. Akibat kegagalan sistem ini dalam mendefinisikan kemiskinan secara objektif, program pengentasan kemiskinan kerap menemui jalan buntu. Kemiskinan di Indonesia pada hakikatnya merupakan masalah struktural yang lahir dari tata kelola ekonomi kapitalistik, di mana sumber daya alam (SDA) milik umum diprivatisasi dan kebijakan penguasa lebih berpihak kepada para pemilik modal.

Sebaliknya, Islam memiliki definisi kemiskinan yang sangat jelas, objektif, dan mudah diindra tanpa bersifat relatif. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara berfungsi sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh mengurusi urusan rakyatnya, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, sekaligus mewujudkan kemampuan bagi rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap mereka.

Isu ini bukan sekadar persoalan subsidi, melainkan persoalan sistemik. Dalam pandangan Islam, minyak, gas, dan batu bara merupakan kepemilikan umum, sebagaimana sabda Nabi ﷺ bahwa kaum Muslim berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Artinya, negara wajib menjamin ketersediaannya dengan harga murah untuk rakyat, bukan menghitungnya sebagai beban fiskal. Pembatasan akses energi menunjukkan adanya indikasi negara melepas tanggung jawab dalam meri'ayah rakyatnya. Seharusnya, yang dievaluasi dan ditinjau ulang adalah persoalan kebocoran, impor, serta tata kelola migas oleh swasta, alih-alih membatasi hak rakyat.

Sikap lepas tangan negara ini merupakan bentuk ketidakadilan sistemik, padahal Rasulullah ﷺ telah mengingatkan melalui sabdanya: "Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." Energi bukanlah beban, melainkan amanah dan hak dasar rakyat.

Penerapan sistem ekonomi Islam secara kaffah akan mampu mewujudkan kesejahteraan hakiki melalui pengembalian pengelolaan SDA kepada negara, di mana seluruh hasilnya dicurahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan korporasi. Selama hukum yang berlaku masih berpijak pada kapitalisme dan SDA terus diperjualbelikan, pembatasan tidak akan berhenti pada Pertalite saja, melainkan berpotensi merembet ke kebutuhan dasar lainnya seperti listrik, air, hingga beras. Umat tidak membutuhkan solusi tambal sulam, melainkan perubahan sistem yang mendasar—di mana negara hadir sebagai pelayan yang mengurus bukan memerah, dan SDA dikelola sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

×
Berita Terbaru Update