Oleh Sintia
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kalimantan Selatan.
Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015 - 2025. Hingga pada tahun 2026 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan
mencatat 512 titik karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar
sepanjang Januari - 31 Juli (Mongabay.co.id 7 September 2026).
Kabut asap karhutla mau tidak mau terhirup setiap harinya, paparan partikel PM
2,5 serta gas beracun menyebabkan gangguan pernafasan seperti ISPA. Hal ini mengancam
keselamatan khususnya balita, anak-anak, ibu hamil/menyusui, dan dapat menyebabkan
kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin yang tengah mengancam para
perempuan.
Mengurus diri dan anggota keluarga yang sakit di tengah
kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian bukanlah perkara yang mudah. Hal ini semakin melengkapi
beban yang harus ditanggung para perempuan disana.
Bukan baru kali ini, karhutla telah terjadi berulang kali akibat pembukaan lahan yang massif. Pemerintah
yang seharusnya siaga dalam memberikan penanganan, tampaknya masih fokus
menyelesaikan masalah di hilir tanpa menyetop pemicu utama di hulu. Sehingga mau tidak mau semua elemen masyarakat bahkan anak kecil berseragam SD harus turun langsung
berhadapan dengan kobaran api.
Pemerintah Daerah menyebut kemarau dan aktivitas manusia sebagai penyebab
utama kebakaran hutan. Namun walhi Kalsel menemukan 907 titik panas berada di wilayah
konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei - 22 Juli 2026 (Mongabay.co.id 7 September 2026). Analisis WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menunjukkan
bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial
seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya
penegakan hukum. Sederhananya karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara dan korporasi (https://walhi.or.id 25 Agustus 2026).
Dari pemaparan diatas dapat kita lihat sistem sekuler kapitalis yang sudah mengakar tidak lagi memperdulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Beban krisis sosial
dan kesehatan menjadi tanggung jawab setiap individu. Perempuan menanggung
beban domestik yang semakin berat. Mereka harus merawat diri dan anggota keluarga keluarga
yang sakit sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat
minim.
Pemerintah hanya memposisikan diri sebagai pemadam kebakaran dan pemberi
himbauan medis. Mereka tidak memberikan alternatif solusi yang nyata, sehingga akar masalahnya
tidak terselesaikan. Musibah yang menimpa rakyat bahkan berdampak pada negara tetangga, sudah seharusnya disolusikan serius dan tuntas agar tidak berulang setiap tahunnya.
Dalam Islam hutan termasuk dalam kepemilikan umum (milkiyyah ammah) yang haram
diprivatisasi demi keuntungan. Negara dalam islam (khilafah) bertindak sebagai pelindung
(junnah) dan pengurus (raa’in), memastikan kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya. Negara wajib memberikan jaminan berupa jaring pengaman
kesehatan, fasilitas medis yang berkualitas dan gratis, serta pasokan air bersih utamanya
untuk perempuan dan anak-anak. Sehingga beban domestik keluarga tidak semakin terhimpit
saat terjadi bencana.
Islam mewajibkan negara untuk menindak dengan tegas dan memberikan sanksi
berat (ta’zir) kepada pelaku perusakan lingkungan atau pembakaran hutan. Disaat yang
sama negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak
ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.
Negara seharusnya
tidak hanya hadir saat memadamkan api yang sudah membakar. Tapi menuntaskan permasalahan ini sampai ke akarnya, hingga musibah ini tidak selalu berulang, karena wilayah hutan ada dibawah kewenangannya. Itulah tanggung jawab hakiki yang akan mereka pertanggung jawabkan kelak dihadapan Tuhannya.
Wallahu’alam
.jpg)