Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SATU JUTA SARJANA MENGANGGUR, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Thursday, August 27, 2026 | August 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T09:56:34Z


Penulis: Maya Herlinawati

Nusantaranews.net, gelar sarjana tidak bisa menjamin sarjana dari ancaman pengangguran. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Mei 2026 jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana mencapai 1.033.182 orang (Kompas.com).

Gelombang PHK di Indonesia sepanjang semester Mei tahun 2026, menjadi perhatian serius hingga mencapai lebih dari satu juta orang. Lonjakan PHK tersebut memperburuk ketenagakerjaan Indonesia. Pertumbuhan lapangan kerja formal tentu membutuhan ketrampilan dan keahlian khusus sesuai bidang pekerjaannya, hal ini tidak sebanding dengan jumlah lulusan. Sedangkan pekerja informal pada umumnya dianggap rentan, karena tidak memiliki pendapatan tetap, tidak memiliki jaminan kesehatan ketenagakerjaan , mereka harus menanggung sendiri berbagai resiko yang mungkin saja terjadi seperti sakit atau kehilangan pekerjaan.

Melonjaknya PHK akibat tekanan eksternal dan kondisi ekonomi domestik yang memburuk, serta strategi dan kebijakan pemerintah yang probematika. Angka pertumbuhan ekonomi naik, namun tidak diikuti pertumbuhan lapangan kerja yang sebanding, bahkan PHK makin meluas. Dampak dari situasi ini adalah Job Fair dipenuhi pencari kerja, bahkan sejumlah orangtua harus mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan.

Upaya Pemerintah untuk membuka lapangan kerja melalui program seperti Koperasi Desa Merah Putih dan MBG belum tepat sasaran karena terindikasi banyak pekerja tidak sesuai kompetensinya atau tidak sesuai kemampuannya, akibatnya efektifitas program dalam menyerap tenaga kerja terdidik masih terbatas.

Masyarakat masih menanti realisasi janji pembukaan 19 juta lapangan pekerjaan yang pernah disampaikan pemerintah. Penyerapan tenaga kerja produktif khususnya sarjana menjadi faktor penting untuk menjaga produktifitas ekonomi nasional. Pemerintah perlu menyeleraskan kebijakan pendidikan tinggi dengan kebutuhan pasar agar tenaga kerja lulusan sarjana memiliki peluang kerja yang besar.

Dalam kapitalisme, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal, bukan kesejahteraan riil masyarakat individu per individu. Dalam kapitalisme, negara menyerahkan lapangan kerja pada pasar dan pihak swsata. Sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator. SDA, tambang, dan energi dikuasai korporasi swasta dan asing demi investasi, padahal jika dikelola oleh negara untuk rakyat, sektor ini berpotensi menyerap tenaga kerja besar.

Seorang kepala negara dalam Islam bertugas sebagai ra'in atau pengurus rakyat yang akan memastikan ketersediaan pekerjaan bagi setiap orang yang wajib bekerja untuk menafkahi diri dan keluarganya.

Sabda Nabi saw tentang tanggung jawab Imam (kepala negara) atas rakyatnya. "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadist tersebut sangat relevan bahwa negara wajib menyiapkan  lapangan pekerjaan. Berbagai aturan Islam yang dapat mendorong hal itu, antara lain :
1. Negara wajib menjamin pendidikan bebas biaya.
2. SDA adalah milik umum, tidak boleh dikuassi swasta/ asing.
3. Akses permodalan harus bebas dari jerat riba.
4. Digerakkan lapangan kerja dari sektor riil, terutama industri manufaktur.
5. Stabilitas ekonomi  melalui mata uang emas dan perak.

Sudah saatnya mencampakkan hukum dan aturan buatan manusia dan kembali pada hukum dan aturan yang berasal dari Sang Pengatur, Allah Swt.

Penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Negara Khilafah yang menempuh manhaj kenabian  tak hanya wajib, tetapi juga menjadi agenda utama umat Islam. Agar rahmatan lil'alamin segera terwujud.

Wallahu a'lam bish-shawab
×
Berita Terbaru Update