Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty
Tak kuasa menahan kepedihan yang terus berulang di negeri ini, pena ini kembali menggoreskan guratan fakta yang bukan hanya untuk dibaca namun mari bersama untuk membaca, berpikir, bereaksi untuk mengubah paradigma yang selama ini masih berkisar pada keuntungan yang tak berpihak pada rakyat.
Saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sebagian wilayah Indonesia, pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, hingga Sulawesi, ribuan hektare hutan dan lahan hangus terbakar. Sejumlah langkah seperti water bombing ataupun operasi modifikasi cuaca (OMC) telah diupayakan. Sejak akhir Juli 2026, sebanyak 12 ton garam (NaCl) ditebar (di Riau) untuk memicu hujan. Berdasarkan analisis citra satelit oleh Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Lingkungan Hidup, sejak awal tahun hingga Juni 2026, luas wilayah terdampak karhutla di Riau mencapai 15.738,93 hektare. Angka itu belum termasuk kebakaran terbaru yang luas pastinya belum dapat dihitung karena proses pemadaman masih berlangsung.
Hasil pantau satelit NASA Fire Information for Resource Management System (FIRMS) yang memanfaatkan sensor MODIS dan VIIRS ternyata sejumlah titik api tersebar di Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara. Senyatanya lagi, faktualnya titik-titik secara visual menunjukkan lokasi wilayah aktivitas sembilan perusahaan yang diduga memiliki lokasi kegiatan yang berdekatan dengan titik panas. Perusahaan perkebunan kelapa sawit, HTI, dan pertambangan batubara terdeteksi.
Miris bahkan tragis. Seolah peristiwa biasa, pemerintah seolah tak belajar dari kejadian karhutla yang melanda negeri ini padahal karhutla bukan kali ini saja, melainkan sejak bertahun-tahun yang lalu. Alih-alih melakukan langkah pencegahan, api terus melahap menjadi telat untuk segera menangani. Api telah melahap ruang hidup rakyat yang terus digerus ujian hidup di negeri ini. Ada apa di negeri ini hingga sedemikian rupa bencana berulang dan berulang lagi?
Sekulerisme tak Berdaya Menentang Bencana
Saat karhutla menjadi bencana yang melahap ruang hidup, seharusnya kita memahami bahwa kejadian karhutla bukan kejadian yang tiba-tiba. Ada hal prinsip yang mendasari tata kelola kehidupan hari ini yang menempatkan SDA sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimiliki, dikuasai, dan dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan.
Perspektif kapitalisme telah mengalihpandangkan hutan dan lahan sebagai ekosistem yang memiliki fungsi ekologis dan sosial kepada dominasi ruang produksi yang memiliki nilai ekonomi. Alhasil, orientasi terhadap keuntungan dituankan. Ekspansi perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, dan berbagai bentuk pemanfaatan lahan direalisasi bahkan diproyeksikan sebagai proyek-proyek strategis nasional. Tidakkah disadari bahwa hal itu mendorong peningkatan tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan.
Aktualisi penguasaan lahan berskala besar terjadi. Lemahnya pengawasan, bahkan sebatas formalitas menjadikan lemahnya mitigasi.
Jika ditelisik lebih dalam, dari data sistem pemantauan karhutla menunjukkan jumlah areal karhutla di Indonesia periode Januari—Juni 2026 sebesar 107.465,47 ha, mengalami peningkatan sebesar 58.631,66 ha yang setara 120% dibandingkan 2019, 56.383,94 ha (110% dibandingkan 2023), dan 84.387,70 ha (366% dibandingkan 2025). Persentase luas kawasan hutan hanya berkisar 54%, sedangkan areal penggunaan lain (APL) yang tidak lain kawasan nonhutan mencapai 46%. Sungguh, kenyataan tersebut membuat tutupan luas hutan makin menyempit, lahan yang berstatus kawasan nonhutan pun menjadi rentan bencana kebakaran karena risiko pemicu beragam.
Praktik pembakaran yang sengaja oleh oknum perorangan atau korporasi dengan dalih membersihkan lahan sisa alih fungsi hutan menjadi perkebunan (seperti sawit), atau alih fungsi dan drainase lahan gambut yang menghilangkan fungsi spons alami, telah sangat mengeringkan lahan. Ini menjadi pemicu kebakaran bawah tanah yang masif saat musim kemarau. Iklim kering yang muncul dalam kondisi pengelolaan yang tidak ideal pada akhirnya mempercepat kekeringan di area bekas bukaan lahan baru dan memperparah sebaran titik panas.
Seharusnya pemerintah menyadari kondisi ini. Pemicu karhutla bukanlah semata-mata karena fenomena alam tahunan. Namun muncul karena keteledoran pengelolaan. Kapitalisme meminimalisir upaya, paradigmanya telah meluncur solusi mengatasi karhutla hanya sebatas memadamkan api, tetapi tidak menyentuh akar masalahnya, yakni eksploitasi hutan dan lahan oleh korporasi. Menyelesaikan masalah karhutla sekadar bersifat teknis namun seakan-akan menutup mata untuk membenahi kebijakan dan struktur penguasaan lahan.
Memang Presiden telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum hingga menyebabkan karhutla, tetapi sayang beribu sayang dalam realisasinya, aspek regulasi malah berpihak pada korporasi. Sebut saja UU Cipta Kerja yang menurut Greenpeace telah menyederhanakan sekitar 76 aturan. UU tersebut diposisikan sebagai hadiah ke kebalan bagi perusahaan pembakar perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI). UU ini tidak hanya memangkas aspek administrasi tata kelola hutan dan lahan, tetapi juga memunculkan kekebalan hukum bagi para pelaku eksploitasi hutan dan lahan.
Paradigma tata kelola yang berpihak pada korporasi menjadikan swasta sebagai mesin utama pertumbuhan yang efektif, efisien, dan krusial. Kapitalisme sekuler terus saja melakukan eksplorasi dan eksploitasi melalui investasi dan berkontribusi pada pendapatan negara. Secara prinsip kapitalisme dengan konsep kebebasan kepemilikan menjadi celah eksploitasi dan penyalahgunaan wewenang.
Menuhankan keuntungan telah membuat korporasi meringankan masalah karhutla. Wajarlah pada akhirnya berbagai pihak bersuara bahwa pembakaran sengaja dilakukan pada hutan dan lahan demi membuka lahan perkebunan.
Sebuah pelajaran berharga, saat manusia hanya dilingkupi kesenangan hawa nafsu, tuhan dinafikan, tidak menjadi tabungan riil saat hidupnya diporakporandakan alam. Besarnya asupan materi dan kesenangan serta senda gurau tak bisa menghalau badai. Kesombongan tak mampu menghalau bencana. Sehari terbahak-bahak penuh tawa, berikutnya dilanda bencana, menepis anggapan bahwa manusia bisa menolak keputusan pemilik dunia.
Sekulerisme yang sarat dengan faham menafikan agama, telah menunjukkan ketidakberdayaannya. Betapa tidak bergunanya sistem ini saat manusia butuh ditolong agar kembali berdaya. Kapitalisme terlalu sarat kepentingan materi hingga mitigasi pun tidak diperhatikan lagi. Alhasil kebakaran hebat yang terjadi ini telah mengabarkan bukti bahwa aturan manusia yang hanya berbasis cuan tak mampu melawan tuhan.
Islam Menjawab Fananya Sistem Buatan Manusia
Allah Swt. berfirman,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan-tangan manusia, agar Allah menghendaki mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar Rum: 41).
Tidak bisa dimungkiri salah satu sebab kebakaran yang terjadi adalah imbas dari nihilnya mitigasi dibalik keserakahan pencapaian materi. Kesenangan dunia dijadikan ukuran hingga batas bahaya tak lagi diperhatikan. Padahal Allah Swt. telah menetapkan kesetimbangan dalam penciptaan bumi ini,
“Sungguh, Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (setimbang).” (QS Al-Qamar: 49).
Wajarlah saat batas aman tidak terpenuhi, bencana tak bisa dihindari. Kebakaran menjadi fasad karena semua rancangan pembangunan yang dilakukan di wilayah tersebut tidak memerhatikan faktor yang mampu meminimalisir risiko bencana kebakaran yang sudah diprediksi bisa terjadi kapan saja.
Dengan pengembalian hukum pengelolaan yang tidak boleh menyebabkan fasad, negara memiliki kendali serta berkewajiban untuk menerapkan pembangunan wilayah secara aman diawali dengan mitigasi rigid yang dilakukan sebelumnya.
Langkah-langkah ini hanya dapat ditempuh jika negara menerapkan syariat Islam secara kafah dalam naungan Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Hanya Khilafah yang akan menerapkan kebijakan pengelolaan pembangunan secara syar’i sehingga fasad yang akan terjadi dapat dicegah semaksimal mungkin.
Lebih dari 100 tahun lamanya umat Islam hidup tanpa Khilafah. Sejak saat itu kerusakan dan bencana dalam bentuk perubahan iklim makin menggila dan tidak ada upaya serius untuk mengatasinya.
Islam menetapkan sejumlah landasan umum untuk menjalankan tata kelola hutan dan lahan. Salah satunya merujuk pada hadis Rasulullah saw.,
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Dengan demikian, apa pun yang menjadi hajat hidup orang banyak dan jika ketiadaannya di tengah masyarakat dapat memicu kesulitan, sesuatu itu dikategorikan sama dengan sifat harta milik umum. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam menjelaskan bahwa SDA strategis seperti hutan termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat.
Konsekuensi dari status hutan sebagai kepemilikan umum ini adalah tidak boleh ada pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) atau izin pengelolaan di dalam kawasan hutan kepada korporasi demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Prinsip tata kelola hutan inilah yang diadopsi sistem pemerintahan Islam (Khilafah).
Pada masa Kekhalifahan Utsmani, terdapat arsip kebijakan Utsmaniy yang mencatat adanya UU Kehutanan (qanun al-orman) yang melarang penebangan liar dan menetapkan sanksi tegas. Hutan dipandang sebagai aset negara dan umat, penting bagi pertahanan, logistik, dan keberlanjutan lingkungan. Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan harian sesuai kebutuhan dalam kadar yang wajar. Pemanfaatan ini juga tidak dengan maksud memonopoli pengelolaan seraya menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Selain itu, pemanfaatan ini tidak menghalangi negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk menjaga kelestarian hutan melalui kawasan konservasi atau hutan lindung yang negara proteksi (hima’) untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan.
Selanjutnya, terkait risiko bencana ekosistem yang hari ini terjadi akibat ulah segelintir orang, dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).
Dalam sistem Islam, dengan landasan hukum syarak yang jelas dan tegas, negara sudah seharusnya menindak para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan ijtihad khalifah yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.
Rigid, sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah telah ditawarkan Islam untuk mencegah dan menyelesaikan masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpijak pada prinsip-prinsip syariat. Pengelolaan alam (hutan, gambut, tambang) yang sesuai syariat tentunya mampu membawa kemaslahatan bagi makhluk hidup baik bagi manusia, hewan maupun alam itu sendiri. Solusi komprehensif dan tuntas untuk menyelesaikan masalah karhutla agar tidak terus berulang ditawarkan sudah kali berbilang.
Kini dan sampai kapan pun sudah waktunya kembali dari meninggalkan kefanaan sistem buatan manusia, karena kepercayaan padaNya tidak memberi buah kebaikan. Berbagai fasad yang disebabkan oleh ideologi kapitalisme pun dapat dihentikan dan Islam benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam di belahan bumi mana pun.
Wallaahu a'laam bisshawaab
